Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Selasa, 24 Juni 2008
Merumuskan Sistem Pemerintahan yang Efektif (2)
Merumuskan Sistem Pemerintahan yang Efektif: Kasus Pembangkanan Kepala Daerah atas Kebijakan Pemerintahan Pusat

(Rully Chairul Azwar) Salah satu perubahan di bidang pemerintahan di era reformasi adalah pola hubungan pemerintah pusat-daerah yang berubah secara signifikan dengan hadirnya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah melalui Undang Undang Nomor: 22 tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor: 32 tahun 2004 jo. Undang Undang Nomor: 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah tersebut sekurang-kurangnya didirong oleh dua factor yang berperan sangat kuat. Pertama, factor internal yang didukung oleh berbagai protes atas kebijakan politik yang sangat sentralistik di masa lalu, yang menyebabkan semakin lebarnya kesenjangan antara pusat dan daerah. Kedua, factor eksternal yang dipengaruhi oleh dorongan internasional dari biaya tinggi sebagai akibat dari rantai birokrasi yang panjang.

Implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi di Indonesia menjadi kebutuhan politik yang penting untuk memajukan kehidupan demokrasi, mengurangi kesenjangan antara pemerintah pusat-daerah, dan demi kemajuan daerah yang bersangkutan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, desentralisasi dan otonomi juga dimaksudkan untuk mendorong lahirnya prakarsa, keadilan, laju pertumbuhan daerah serta tata pemerintahan yang efektif dan efisien di daerah. Sehingga otonomi daerah dapat menjadi alternative bagi tumbuhnya harapan dan kemajuan daerah dapat menjadi alternative bagi tumbuhnya harapan dan kemajuan daerah. Bab VI Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 menegaskan: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”

Otonomi daerah terkait erat dengan otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab. Otonomi luas maksudnya bahwa kewenangan sisa (residu) justru berada di tangan pusat; dan nyata berarti kewenangan menyangkut yang diperlukan, tumbuh dan hidup, serta berkembang di daerah; dan bertanggungjawab karena kewenangan yang diserahkan harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik dengan efektivitas pemerintahan daerah, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat-daerah dan antar daerah. Otonomi seluas-luasnya atau keleluasan (discreation) juga mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya melalui perencanaan, implementasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Kewenangan yang dialihkan ke daerah disertai pula penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana dan sumber daya manusia serta tanggung jawab (accountability).

Transfer kewenangan dari pusat ke daerah seperti ini sebenarnya berdasarkan prinsip negara kesatuan dengan semangat “federalism”. Sejumlah kewenangan yang dikelola pusat hampir sama dengan yang dikelola oleh pemerintahan di negara federal: hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan agama serta berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentralistik oleh pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, perimbangan keuangan, standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, pengembangan teknologi tinggi serta badan usaha milik negara. Daerah provinsi memiliki kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/kota, sementara itu kabupaten dan kota memiliki kewenangan wajib diantaranya: (1) pekerjaan umum, (2) kesehatan, (3) pendidikan dan kebudayaan, (4) pertanian, (5) perhubungan, (6) industry dan perdagangan, (7) penanaman modal, (8) lingkungan hidup, (9) pertahanan, (10) koperasi, dan (11) tenaga kerja.

Penentuan jenis kewenangan yang diserahkan kepada provinsi lebih didasarkan pada criteria efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah daripada criteria politik. Artinya, jenis kewenangan yang dipandang lebih efisien dan efektif diselenggarakan oleh provinsi daripada pusat ataupun kabupaten/kota. Tentu saja dengan kekecualian bagi kewenangan yang diserahkan kepada provinsi khusus dan istimewa. Dari segi tujuan yang dicapai dengan otonomi daerah tersebut, tampaknya pertumbuhan ekonomi dan penyediaan infrastruktur lebih menonjol sebagai sasaran yang akan dicapai daripada peningkatan pelayanan public kebutuhan dasar dan kesejahteraan rayat. Menurut UU No. 32/2004 jo UU No. 12/2008, sebagian besar otonomi daerah diberikan kepada kabupaten dan kota atas dasar pertimbangan budaya, politik (demokrasi), dan ekonomi local.

Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sejatinya bertolak dari pemikiran untuk menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, keadilan, tarnsparansi, akuntabilitas dan demokratisasi nilai-nilai kerakyatan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sejak kemerdekaan, harapan yang besar dari pemerintahan daerah untuk dapat membangun daerah berdasarkan kemampuan dan kehendak daerah sendiri ternyata dari tahun ke tahun dirasakan semakin jauh dari kenyataan.

Beberapa Persoalan

Pelaksanaan otonomi daerah masih dirasakan belum berjalan secara efektif. Dalam praktik, masih dijumpai terjadinya euphoria otonomi daerah, yang seringkali dipicu oleh pemberitaan media massa yang provokatif tentang kasus-kasus ketidakadailan dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah, terjadinya korupsi oleh pejabat pusat dan daerah, terjadinya korupsi pleh pejabat pusat dan daerah, ketidak pastian aturan pelaksanaan mengenai perijinan yang diterbitkan pusat dan daerah, pelaksanaan pilkada yang cenderung menimbulkan suasana disharmoni di daerah, penyelesaian sengketa hukum pilkada yang tidak konsisten dan banyak kasus-kasus lain yang pada gilirannya berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas di daerah. Kurang baiknya pemerintahan pusat melakukan koordinasi dan supervise dalam pelaksanaan otonomi daerah berpotensi memicu ketidaksabaran dan keinginan pemerintah daerah untuk mengatur dirinya sendiri. Dalam kasus pembagian BLT misalnya, ada beberpa daerah yang nyata-nyata menolak kebijakan tersebut. Bahkan ada daerah yang mempunyai pikiran separatis.

Ada beberapa persoalan pokok yang menjadi kendala pelaksanaan otonomi daerah sebagai berikut:

Pertama, besarnya rentang kendali Pemerintahan Pusat untuk melakukan koordinasi dan supervise terhadap Pemerintahan Daerah. Negara Kesatuan Republik Indonesia dari sabang sampai merauke, terdiri atas 33 Provinsi dan 471 kabupaten/kota, hanya dikendalikan oleh sebuah Departemen Dalam Negeri. Kemungkinan terjadinya mis management akibat keterbatasan kemampuan Pemerintahan Pusat yang harus menjangkau kebutuhan seluruh daerah provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut semakin besar. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, setiap daerah memiliki potensi yang dapat dikembangkan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat daerah yang bersangkutan. Namun demikian, potensi daerah tersebut tidak merata. Artinya, terjadinya ketimpangan antara daerah yang satu dengan lainnya. Karena ada daerah yang kaya dengan potensi alam dan sumber daya manusianya, namun banyak juga daerah yang miskin dan terbelakang. Jurang kesenjangan antara daerah surplus dan daerah minus akan semakin melebar pula, akibat daerah minus tidak dapat tertangani oleh Pemerintah Pusat dengan baik, sementara daerah surplus terus berusaha menuntut bagian dari hasil kekayaan alamnya lebih banyak lagi. Pada akhirnya yang terjadi adalah kesenjangan antara pusat-daerah semakin melebar, serta ketergantungan fiscal dan subsidi serta bantuan pemerintah pusat seperti DAU ataupun DAK sebagai wujud ketidakberdayaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai Belanja Daerah sehingga tidak terjadi efektivitas tata pemerintahan daerah.

Kedua, rantai birokrasi yang terlalu panjang dari pusat ke daerah telah menimbulkan inefisiensi dan inefektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pemberian otonomi baik ke tingkat provinsi maupun ketingkat kabupaten/kota tersebut seringkali menimbulkan praktik persaingan antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Padahal, keduanya berada pada kepentingan untuk kesejahteraan rakyat pada basis tata ruang terbawah yaitu pedesaan yang sama. Trejadinya egoism masing-masing tingkatan daerah tersebut seringkali dilator belakangi semangat vested interest dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek dan alokasi anggaran yang diberikan pemerintahan pusat. Tidak jarang terjadi proyek tumpang tindih, karena diperebutkan antara daerah kabupaten/kota dan provinsi.

Selain itu, panjangnya rantai birokrasi dari Pemerintahan Pusat sampai ke pedesaan, seringkali menimbulkan keterlambatan-keterlambatan proses, inefisiensi akibat terjadinya penyunatan anggaran, disinformasi. Hal ini akan menghambat laju pertumbuhan di daerah tersebut.

Ketiga, tata aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum sempurna, mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum atau tumpang tindihnya peraturan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Seringkali dijumpai, Kepmendagri terpaksa dikeluarkan akibat PP belum terbuit. Selain itu, juga dijumpai adanya Perda yang bertentangan dengan PP. kadangkala radiogram Mendagri dijadikan regulasi yang mengikat. Ketidakjelasan regulasi ini banyak memunculkan grey area. Akibatnya yang terjadi kemudian adalah tindakan saling menyalahkan antara pusat-daerah. Bagi daerah yang kreatif, akibat terjadinya kekosongan hukum, mereka cenderung menerbitkan PERDA sendiri. Apabila dirasakan bahwa peraturan pemerintah pusat merugikan kepentingan pemerintah daerah, tidak jarang mereka melakukan pembangkangan dengan dalih untuk kepentingan rakyat daerah. Apalagi di era kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan keterbukaan madia massa saat ini, semakin mendorong keberanian para kepala daerah demi mencapai popularitas belaka.

Seharusnya tata aturan pelaksanaan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, adiatur secara lebih spesifik dan rinci bagi setiap daerah, sekurang-kurangnya bagi daerah provinsi, mengingat persoalan dan potensi masing-masing daerah yang berbeda. Selain itu, harus jelas di atur hak dan kewajiban pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah secara spesifik dalam pemberian berbagai urusan pusat ke daerah, serta ditegaskan hubungan koordinasi dan tanggungjawab antara pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Walaupun kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, tidak berarti pemerintah pusat tidak punya kewenangan pemberian sanksi adminsitratif terhadapnya, termasuk pemerintah daerah provinsi terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota.

Keempat, kemampuan sumber daya manusia di daerah yang tidak merata, dan relative masih kurang memadai. Bagi daerah provinsi yang surplus, tidak sesulit daerah yang minus, mengingat sumber daya manusia yang handal relative banyak yang bersedia tinggal disitu. Lain halnya bagi daerah minus, ibarat tidak ada gula, maka tidak ada semut yang datang kesitu. Kelangkaan sumber daya manusia handal yang dibutuhkan untuk menggerakan birokrasi daerah seringkali menimbulkan ketidakefisienan dan ketidak efektifan bahkan cenderung terjadi pemborosan dalam rangka pengelolaan keuangan negara, yang berakibat menghambat laju pertumbuhan daerah.

Kelima, euphoria Pilkada seringkali menjadi ganjalan yang sangat serius dalam rangka mewujudkan system pemerintahan pusat-daerah yang efektif dan efisien. Pemahaman yang terjadi selama ini adalah bahwa Pilkada yang sejatinya merupakan amanah konstitusi Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, serta UU No. 32/2004 jo. UU No. 12/2008 justri dijadikan sebagai alasan untuk melakukan pembangkangan daerah kepada pusat ataupun pembangkangan pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap pemerintah daerah provinsi. Terpilihnya kepala daerah secara langsung oleh rakyat setempat dianggap tak bersangkut paut dengan kepentingan pemerintahan pusat. Padahal semestinya pemahaman yang benar adalah bahwa Pilkada hanyalah cara rekrutmen pemimpin di daerah. Mungkin harus lebih tegas diatur kewenangan Pemerintah Pusat untuk melakukan sanksi adminsitratif terhadap pemerintah daerah, ataupun pemerintah daerah provinsi terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota.

Salah satu contoh adalah kasus pembangkangan sejumlah daerah kepada pemerintah pusat dalam hal kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) beberapa waktu yang lalu pasca kenaikan harga BBM. Realitas ini merupakan paradox dalam system pemerintahan kita. Di satu sisi, sesungguhnya pemerintah daerah adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat yang bertugas mengimplementasikan segenap kebijakan dan program pemerintahan pusat. Namun, di sisi lain, seiring dengan semakin meluasnya pelaksanaan demokratisasi politik di daerah melalui pelaksanaan Pilkada, tidak jarang terjadi disharmoni antara pemerintahan pusat-daerah. Apalagi dengan adanya system multipartai dalam Pilkada yang membuat perbedaan afiliasi politik kepala daerah dengan pemerintahan pusat, hal ini akan semakin menyulitkan pelaksanaan konsolidasi pemerintahan. Akibatnya efektivitas pemerintahan menjadi terganggu.

Solusi

Pada hakikatnya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dimaksudkan untuk mengatur pembangian kewenangan antara pemerintahan pusat-daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, agar implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah benar-benar berjalan dengan baik tentu dibutuhkan sebuah solusi yang tepat, sehingga dapat terwujud system pemerintahan yang terkelola dengan efektif dan efisien.

Solusi yang penulis tawarkan adalah pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang diberikan seluas-luasnya kepada daerah kabupaten/kota dalam mengatur dan mengelola segenap potensi dirinya demi mewujudkan kesejahteraan rakyat setempat, dalam kerangka NKRI. Tawaran solusi ini dimaksudkan semata-mata untuk memangkas rantai birokrasi dan rentang kendali yang terlalu panjang dari pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota.

Praktek yang terjadi selama ini dengan rentang kendali dari pusat ke 471 daerah kabupaten/kota dan 33 provisnsi, kami nilai terlalu luas. Belum lagi sering dijumpai persaingan tidak sehat antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, karena mereka sama-sama melaksanakan tugas otonomi daerah diwilayah yang sama. Akibatnya, selain birokrasi menjadi lebih panjang dan berbelit-belit, juga terjadi konflik antara pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan pemerintahan daerah provinsi. Dalam era kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, maka bupati/walikota tidak merasa menjadi bawahan Gubernur. Akibatnya, seringkali terjadi disharmoni di daerah.

Oleh karena itu, status dan fungsi Pemerintahan Daerah Provinsi dirubah, tidak lagi merupakan daerah otonom, akan tetapi diberikan tugas baru yaitu perbantuan bagi pemerintah pusat, untuk melakukan koordinasi pelaksanaan otonomi daerah yang diberikan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah adminsitratifnya. Sebagian konsekuensinya, maka jabatan Gubernur merupakan jabatan setingkat Menteri Muda, adalah merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat, dalam hal ini dikoordinasikan oleh Mendagri, yang rekrutmennya tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat. Mekanisme pemilihanya dapat dilakukan melalui Dewan Provinsi yang anggotanya terdiri atas para bupati/walikota di wilayah tersebut. Dewan provinsi dapat lebih efektif dan efisien.

Untuk merealisasikan solusi ini selanjutnya tentu perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam sehubungan dengan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan serta beberapa masalah social politik yang mungkin terjadi.

Rully Chairul Azwar
(Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai GOLKAR)


Bookmarks (22) 0 Buka: 874

Komentar
RSS comments

Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar.
Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu.

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.2

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >