Optimalisasi Fungsi BNP2TKI Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Senin, 14 April 2008
...mereka lebih terjamin hak-hak asasinya dan mendapat kemudahan pelayanan penempatan serta kenyamanan bekerja di luar negeri sampai pemulangannya ke daerah asal di tanah air.

Penguatan Kelembagaan dan Optimalisasi Fungsi BNP2TKI

Kertas Posisi CIDES
Penguatan Kelembagaan dan Optimalisasi Fungsi BNP2TKI

Dasar Pemikiran

Dibentuknya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan Perpres No. 61 Tahun 2006 Tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang didasari berbagai pertimbangan, antara lain secara yuridis adalah untuk melaksanakan perintah UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Di samping itu juga berdasarkan adanya kebutuhan dan tuntutan obyektif bangsa yang selama ini mengalami persolan serius dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, sehingga dengan demikian, membutuhkan perhatian dan pertanggungjawaban pelaksanaannya secara serius pula dengan suatu kebersamaan dari semua pihak dan melibatkan instansi pemerintah terkait.

Persoalan yang sungguh serius berkaitan dengan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang selama ini tidak tertangani dengan baik, bahkan dari pihak pemerintah pun sering lepas tanggungjawab, alias tak bertanggungjawab terhadap persoalan yang menimpa para calon TKI dan TKI yang bekerja di luar negeri, serta mereka yang telah selesai bekerja atau habis masa kontraknya dan dalam proses kembali pulang ke daerah asalnya di Indonesia, menjadi alasan kuat dibentuknya BNP2TKI.

Dengan terdapatnya banyak kasus yang terbengkalai dan dibengkalaikan begitu saja menimpa para calon TKI dan TKI yang bekerja di luar negeri adalah contoh konkret ketidakseriusan penanganan masalah penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri selama ini. Hal itu jelas menunjukkan tidak berfungsinya dan tidak terkoordinasi dengan baik serta tidak terintegrasinya kebijakan antar lembaga pemerintah yang semestinya bertanggungjawab melayani dan memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

Oleh sebab itu dengan keberadaan lembaga BNP2TKI ini yang memang dibentuk untuk melayani dan melindungi para calon TKI dan TKI di luar negeri agar mereka lebih terjamin hak-hak asasinya dan mendapat kemudahan pelayanan penempatan serta kenyamanan bekerja di luar negeri sampai pemulangannya ke daerah asal di tanah air, yang diharapkan akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan, harkat dan martabat TKI pada khususnya, dan bangsa Indonesia pada umumnya, maka telah menjadi tanggungjawab kita semua sebagai bangsa untuk mendukung dan mengupayakan lembaga penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri itu agar semakin eksis dan optimal menjalankan fungsi, tugas dan kewajibannya.

Di tengah besarnya harapan dan tuntutan masyarakat, termasuk para TKI dan perusahaan jasa pengiriman TKI kepada BNP2TKI yang berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas koordinasi dan mengintegrasikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang pada kenyataannya masih terdapat bebagai kendala, baik yang berkaitan dengan kendala kebijakan maupun kendala teknis, sehingga untul itu memerlukan suatu upaya pembenahan secara sistematis dan terencana atas dasar suatu evaluasi dan pengkajian yang mendalam.

Dengan melihat besarnya tantangan tugas dan permasalahan yang dihadapi oleh BNP2TKI, memang tidak mungkin hanya dilakukan dengan cara-cara yang konvensional yang bersifat menunggu dan kurang peka terhadap kondisi permasalahan di lapangan yang sangat serius dan telah terakumulasi itu. Sehingga harus ada berbagai terobosan yang dilakukan secara luar biasa untuk memenuhi pencapaian target kerja yang dihasilkan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Intruksi Presiden No. 6 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang ditindaklanjuti dengan target-target kelembagaan secara teknis, seperti target pengiriman TKI ke luar negeri yang setiap tahunnya diharapkan meningkat untuk jenis pekerjaan tenaga kerja profesional dan mengupayakan pengurangan bertahap terhadap pengiriman jenis pekerjaan pembantu rumah tangga (PRT) yang pada tahun 2007 ini ditarget akan menempatkan sekitar 750.000 TKI ke luar negeri. Selain itu, juga target penyeleksian ulang perusahaan-perusaahaan pengiriman TKI ke luar negeri, target pengansuransian TKI, target peningkatan kerjasama kelembagaan, serta merespon secara cepat dan mempercepat penanganan dan penyelesaian kasus-kasus para TKI bermasalah di luar negeri.

Berkaitan dengan masalah koordinasi dan integrasi dalam penanganan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang dilaksanakan oleh BNP2TKI dengan lembaga-lembaga terkait lainnya, juga kini masih mengalami berbagai kendala yang mesti harus segera dibenahi dan diselesaikan, serta berbagai persoalan kelembagaan lainnya, persoalan anggaran, persoalan keterbatasan SDM, persoalan data dan pemetaan TKI, dan lain-lainnya yang dihadapi oleh BNP2TKI.

Rekomendasi:

Berdasarkan pemikiran yang telah disampaikan di atas, Center for Information and Development Studies (CIDES) dengan ini merekomendasikan sebagai berikut:

A. Rekomendasi Internal:

  1. BNP2TKI bekerjasama dengan lembaga terkait dalam waktu dekat perlu menyelenggarakan evaluasi dan pengkajian mendalam terhadap berbagai kebijakan tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Di antara kebijakan tersebut yang perlu dievaluasi dan dikaji adalah berkaitan dengan lemahnya posisi kewenangan BNP2TKI terhadap pengambilan keputusan strategis dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Selain itu juga ada kelemahan aturan yang hanya memberikan batasan perjanjian kerjasama penempatan TKI di luar negeri kepada pemerintah Indonesia dan negara tempat penempatan TKI yang bersangkutan atau pihak pengguna jasa TKI yang berbadan hukum saja, tanpa mensyaratkan keharusan pemerintah secara langsung juga membuat perjanjian dengan pihak pengguna TKI yang berada di sektor-sektor informal di luar negeri.
  1. Dalam upaya penguatan kelembagaan dan optimalisasi fungsinya, Kepala BNP2TKI perlu segera mewujudkan kemandirian lembaga itu, dan mengoptimalkan kemampuan kepemimpinannya dan seluruh jajarannya untuk berkinerja tinggi dengan pro-aktif berpacu dengan waktu, dan selalu berusaha menjeput bola, tanpa harus menunggu datangnya bola yang bergelinding atau digelindingkan pihak lain.
  1. Dalam mengoptimalkan kinerjanya, Kepala BNP2TKI perlu melibatkan dan bekerjasama dengan berbagai kalangan yang selama ini aktif membela TKI bermasalah di luar negeri. Mereka itu adalah para aktivis LSM dan para Lawyer/Advokat, baik di dalam maupun di luar negeri yang handal dan berpengaruh efektif serta mempunyai jaringan di negara-negara tempat sebagian besar TKI berada. Jangan dilupakan pula peran yang tidak kalah besarnya adalah kalangan pers yang selama ini turut aktif menginformasikan dan mengopinikan persoalan-persoalan TKI.
  1. Dalam pembentukan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI di daerah-daerah, BNP2TKI perlu terlebih dahulu menggali masukan dan mematangkan pembentukan lembaga itu dari berbagai kalangan masyarakat (perusahaan jasa pengiriman TKI, tokoh, LSM, perguruan tinggi setempat) dan pemerintah daerah yang bersangkutan.
  1. BNP2TKI perlu mengawasi dan menindaklanjuti secara cepat kasus-kasus yang merugikan calon TKI dan TKI di luar negeri, serta TKI yang dalam proses kembali pulang ke daerah asalnya di Indonesia.
  1. BNP2TKI dalam waktu dekat perlu menerbitkan buku pedoman untuk para TKI yang akan bekerja di luar negeri berdasarkan spesifik negara tujuan dan jenis pekerjaan TKI yang bersangkutan, lengkap dengan fasilitasi kontak-kontak person yang dapat dihubunginya secara cepat dan mudah apabila mengalami masalah.

B. Rekomendasi Eksternal:

  1. BNP2TKI perlu dukungan semua pihak terkait, utamanya lembaga mitra pemerintahan dari departemen dan non departemen, pemerintah daerah, DPR-RI/DPRD, partai politik, prusahaan jasa pengiriman TKI (PJTKI/PPTIS), perbankan, lembaga-lembaga penelitian, perguruan tinggi, LSM, pers dan masyarakat pada umumnya.
  1. Pemerintah dan DPR-RI perlu segera memperjuangkan anggaran BNP2TKI dari dana APBN/P yang dibutuhkan oleh lembaga tersebut.
  1. Kepada pihak perbankan dan pihak keuangan lainnya perlu melakukan dukungan pendanaan operasional dan investasi kepada BNP2TKI dalam menjalankan program penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
  1. Kepada presiden yang membawahi langsung BNP2TKI, perlu lebih memberdayakan dan memperkuat posisi lembaga ini dengan memberikan tambahan atau meningkatkan kewenangan strategisnya dalam pengambilan keputusan dalam bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net

Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net


Bookmarks (24) 0 Buka: 2739

Komentar
RSS comments

Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar.
Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu.

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.2

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >