|
(Indria Samego) Pemilihan umum (Pemilu), sebenarnya bukan fenomena baru dalam sejarah politik Indonesia. Sejak republik ini masih relative muda, 1955, praktik kontestasi dan partisipasi politik secara massif tersebut sudah diperkenalkan. Bahkan diakui bahwa kendati baru pertama kali diselenggarakan, Pemilu 1955 dikenang sebagai sebuah pemilu yang demokratis. Hanya karena parlemen hasil Pemilu pertama itu gagal menyelenggarakan fungsinya, perkembangan demokrasi Indonesia selanjutnya – era Sukarno dan era Soeharto, sangat bias pada kekuasaan tunggal seorang Kepala Negara bukan partai. Untuk masa yang panjang, pelaksanaan demokrasi Indonesia agak berbeda dengan semangat yang ditunjukkan secara eksplisit dalam UUD 1945, yakni “kedaulatan rakyat” serta mekanisme pelaksanaannya.
Perbedaan itu terletak pada tidak diselenggarakannya penentuan kedaulatan rakyat secara terbuka, dan sungguh-sungguh oleh rakyat. Sebab, setelah Presiden Soekarno menyatakan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, Negara kembali ke UUD 1945, namun tanpa menggunakan pemilu dalam menentukan lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi yang sebenarnya adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” digantikan dengan Demokrasi Terpimpin, dengan Presiden Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusinya. Di tangan dialah nasib bangsa ini ditentukan.
Baru setelah Presiden Soeharto menggantikannya pada pasca September 1965, bangsa ini mulai bertekad untuk menyelenggarakan Pemilu secara teratur, sesuai dengan hakikat kedaulatan rakyat dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal. Melalui Pemilu 1971, untuk kedua kalinya Negara bangsa Indonesia mulai mengadakan pesta demokrasi lima tahunan ini. Seterusnya, secara berkala, lima tahunan, Pemerintahan Presiden Soeharto secara konsisten menyelenggarakan pemilu untuk memilih wakil rakyat. Mereka yang terpilih menjadi anggota DPR, secara otomatis menjadi anggota MPR, yang pada gilirannya, sesuai dengan UUD 1945 sebelum di amandemen, memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Namun kita semua mengetahui bahwa enam kali pemilu Orde Baru, apa yang disebut dengan kontestasi dan partisipasi dalam Pemilu, tidak terjadi secara optimal. Karena paradigma politik yang memihak pada pembangunan, maka proses dan actor pemilu pun harus didedikasikan kepada pembangunan, sebagaimana dipersepsikan oleh penguasa politik saat itu. Kontestasi dan partisipasi tidak menjadi agenda utama, karena yang diperlukan adalah stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi. Presiden Soeharto selalu mengatakan bahwa tanpa stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi tidak mungkin dapat dipertahankan. Oleh karena itu, tidak terlalu mengherankan jika kebebasan politik dikorbankan. Sistem kepartaian diatur sedemikian rupa dengan membangun “seolah-olah ada demokrasi”. Jumlah partai disederhanakan, dari 9 menjadi 2, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Untuk mendukung keberlangsungan agenda pembangunan tersebut, Pemerintah melakukan berbagai rekayasa politik yang ditujukan untuk memperbesar kekuatan politik pemerintah, antara lain memperbesar Golongan Karya. Dengan demikian, selama Orde Baru, hanya tiga kekuatan politik itulah yang kita kenal. Ketiganyalah yang berhak mengikuti pemilu, dan Golkarlah yang selalu menjadi pemenangnya secara mutlak.
Setelah Presiden Soeharto tidak lagi berkuasa, 21 Mei 1998, bangsa ini mulai mencoba menempuh “jalan baru” dalam membangun politiknya. Pembatasan atas partisipasi dan kontestasi politik rakyat, mulai dipinggirkan. Sebaliknya, masyarakat diminta untuk menentukan sendiri bentuk dan proses kedaulatan rakyatnya. Pembatasan partai politik dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Partisipasi dan kontestasi politik harus dikedepankan. Para wakil rakyat pun, harus dipilih secara langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber) dan jujur serta adil (Jurdil).
Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa mereka yang terpilih sungguh-sungguh mewakili rakyatnya. Pemilih pun diberi kebebasan untuk menentukan pilihannya. Semua partai peserta pemilu diberi kebebasan untuk memobilisasi dukungan, sejauh tidak melanggar hokum. Tanpa mempersoalkan latar belakang sosialnya, setiap warga negara RI yang sudah memasuki usia tersebut diminta untuk menyerahkan suaranya. Sesuai dengan prinsip one person one value one vote (OPOVOV), setiap orang yang sudah mencapai usia di atas memiliki hak penuh untuk secara otonom menyerahkan mandatnya baik kepada partai politik tertentu maupun pribadi yang kelak menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD I dan DPRD II. Belakangan, sejak Pemilu 2004, kita pun harus memilih wakil rakyat untuk menduduki kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bahkan Presiden dan Wakil Presiden pun, sesuai dengan Amandemen UUD 1945, tidak lagi dipilih oleh anggota MPR, melainkan langsung dipilih oleh rakyat. Perkembangan berikutnya, sejak Juni 2005, setiap kepala daerah dan wakilnya juga dipilih oleh rakyat secara langsung.
Berangkat dari kenyataan di atas, pada tempatnyalah bila kita dapat membanggakan diri sebagai bangsa yang mampu melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Meski kurang didukung oleh kondisi perekonomian nasional yang memadai, praktik demokrasi tersebut telah diagendakan secara rutin. Betapapun mahalnya sebuah agenda pemilu, bangsa ini tetap berusaha untuk menyelenggarakannya secara berkesinambungan, teratur dan sungguh-sungguh. Tidak lebih dari 12 bulan ke depan, kita akan kembali menyelenggarakan agenda politik nasional tersebut. DPR kini sedang berusaha keras untuk dapat segera menyelesaikan dua RUU Politik lainnya yang akan dijadikan dasar aturan bagi pelaksanaan kontestasi dan partisipasi politik rakyat pada 2009 mendatang, yakni undang-undang Pilpres dan Pilwapres, serta undang-undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPD, DPR dan DPRD. Sejauh ini mereka baru menyelesaikan Undang Undang No 22/2007 tentang Lembaga Penyelenggara Pemilu, Undang Undang No 3/2008 mengenai Partai Politik, dan Undang Undang Pemilu yang nampakna paling lama prosesnya serta rumit persoalannya.
Tanpa mengecilkan kompleksitas dalam dua undang-undang yang disebutkan terdahulu, undang-undang mengenai Pemilu ternyata baru dapat diakhiri pembahasannya setelah sejumlah persoalan pokok tidak dapat diselesaikan secara mufakat. Pertama, penambahan jumlah anggota DPR RI. Kedua, jumlah daerah pemilihan (Dapil), Ketiga, penentuan daftar calon jadi. Keempat, penentuan sisa suara. Kelima keputusan penggantian dari electoral threshold (ET) menjadi parliamentary threshold (PT).
Harapan atas Pemilu
Secara teoritis, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai lewat pemilu. Pertama, menguji kedaulatan rakyat. Barangkali hanya inilah satu-satunya kesempatan buat seluruh warganegara untuk menentukan pilihannya secara langsung. Artinya, betapapun mahalnya sebuah pemilu, pemerintah harus menyelenggarakannya secara reguler bila tidak mau dianggap bahwa pemerintah telah gagal dalam menjalankan salah satu kewajiban politiknya. Karena kedaulatan berada di tangan rakyat, maka segala proses penyelenggaraan negara, termasuk pemilu, harus diserahkan kepada pemiliknya. Kalau pun terjadi perbedaan antara UUD 1945 asli dengan yang telah diamandemen, hanyalah terletak pada peran MPR. Di masa lalu, lembaga ini dianggap sebagai lembaga tertinggi dan merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Sekarang lain lagi, mekanisme pengujian kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasar undang-undang.
Kedua, pemilu merupakan ajang yang paling masif, bebas (free) dan adil (fair) untuk menentukan partai dan tokoh yang berhak mewakili rakyat. Dalam system perwakilan, tak ada cara lain yang paling absah untuk memilih mereka, kecuali melalui pemilu. Dalam pemilu, setiap orang dihargai sama. Dengan demikian, siapa pun yang terpilih paling banyak, dianggap memiliki sumber dukungan yang juga lebih banyak dibandingkan yang lain. Terlepas dari pertimbangan-pertimbangan suka atau tidak, kawan atau bukan, hasil pemilu harus dihormati oleh seluruh pemilih. Karena prosesnya berpegang pada prinsip bebas dan adil, maka siapa pun yang memenangkan pemilu, akan memiliki keabsahan (legitimate) di dalam menjalankan agenda demokrasi selanjutnya.
Ketiga, melalui pemilulah proses pergiliran kekuasaan (suksesi) dapat dilakukan secara damai dan bertahap. Jangan seperti pengalaman Indonesia selama ini, hampir di setiap pergantian kekuasaan senantiasa diwarnai dengan pertikaian dan berdarah-darah lagi.
Paling tidak sampai dengan akhir masa kekuasaan Presiden Sukarno dan Soeharto, suksesi yang berdarah-darah ini masih menjadi salah satu cirri perubahan politik saat itu. Baru setelah reformasi politik dilakukan, jatuh-bangunnya kekuasaan seorang presiden RI dianggap sebagai sebuah kebiasaan. Namun, disadari bahwa cara yang demikian pun dianggap telah menodai proses demokrasi. Dalam negara modern yang demokratis, pergiliran kekuasaan secara teratur hendaknya dijadikan tradisi politik yang harus ditaati semua pihak, baik yang menang maupun yang kalah, dan juga mereka yang tidak menggunakan hak politiknya.
Keempat, mereka yang terpilih dalam pemilu pada gilirannya akan terlibat dalam proses pembuatan keputusan formal. Terutama partai yang memenangkan pemilu, akan memiliki hak lebih besar untuk membentuk pemerintahan. Artinya, kepada merekalah selanjutnya nasib bangsa dan negara ini akan ditentukan. Tanpa pemilu, kita akan
Center for Information and Development Studies
menghadapi kesulitan di dalam menentukan figure yang memiliki legitimasi untuk menjalankan pemerintahan. Kecuali system politik yang dikembangkan bertentangan dengan system demokrasi, maka persoalan pergantian pemerintahan dan kebijakan publik sepenuhnya ditentukan dari “atas”, secara turun-temurun. Sementara dalam system yang menghargai kemajemukan, siapa pun dapat masuk ke dalam lingkaran kekuasaan, sejauh dipilih dan mendapat mandat dari rakyat yang akan dipimpinnya. Pengalaman banyak negara lain membuktikan bahwa pemilu telah menjadi agenda pelembagaan demokrasi yang tak terhindarkan.
Biaya Pembangunan Demokrasi
Belakangan, makin banyak suara-suara kritis terhadap pemilu. Terutama dari Wakil Presiden yang kebetulan Ketua Umum Partai Golkar, Jusuf Kalla (JK). Dalam banyak kesempatan dia menyarankan agar pemilu dapat diselenggarakan secara efisien. Kalau pun harus mengeluarkan biaya banyak, maka pelaksanaannya mesti disederhanakan, tidak seperti sekarang. Mulai dari Presiden sampai kepala desa mesti dipilih secara langsung. Berapa biaya yang mesti dikeluarkan semua peserta dan Negara, serti berapa banyak waktu yang dibuang pemilih untuk membuktikan kedaulatannnya.
Sejak era reformasi, kita memang telah berkeyakinan bahwa “Pemilu sekarang memang beda”. Begitulah pada umumnya bunyi iklan layanan social yang kerap kita dengar dan lihat di media massa pada sekitar massa pemilu. Kita awali perbedaan itu dari lembaga penyelenggaranya. Di masa-masa sebelumnya, para anggota Lembaga Pemilihan Umum (LPU), terdiri dari para birokrat pemerintahan dan wakil-wakil partai politik peserta pemilu. Sekarang, Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga yang tetap, dan mandiri serta beranggotakan tokoh yang tidak partisan. Peran pemerintah tidak lebih dari sekedar fasilitator yang bertujuan mendukung pelaksanaan pemilu.
Kemudian, dalam rangka mengakomodasi tuntutan publik yang makin memihak pada kualitas para anggota legislative dan keterwakilan perempuan dalam lembaga tersebut, diperkenalkanlah Sistem Proporsional Terbuka dan Kuota yang cukup bagi kaum perempuan di DPR dan DPRD. Dalam system pemilu baru ini, pemilih dianjurkan tidak hanya mencoblos tanda gambar partai, melainkan juga calon yang dianggap ideal untuk menjadi wakil mereka dalam lembaga perwakilan. Dengan demikian, terbuka lebar adanya persaingan internal calon anggota legislative untuk memperoleh dukungan publik.
Mereka yang memperoleh dukungan di atas Bilangan Pembagi Pemilihanlah (BPP) yang memiliki kesempatan terlebih dahulu untuk ditentukan sebagai anggota dewan. Jadi, persoalan nomor urut tidak lagi menentukan dalam Pemilu sekarang. Namun, dalam kenyataannya, tidaklah semudah itu. Secara riil, angka BPP jauh lebih sulit diperoleh dibandingkan jumlah keseluruhan perolehan suara untuk sebuah partai politik. Ironinya, Undang Undang Pemilu 2004 itu sendiri akhirnya menganggap sah bagi pemilih yang mencoblos hanya tanda gambar partai, walau tanpa disertai nama orangnya. Sebaliknya tidak sah bila hanya nama caleg saja yang dicoblos, tanpa mencoblos gambar partainya. Dan dapat diduga, cara inilah yang akan terjadi. Apalagi dalam kampanye pemilu yang lalu, semua juru kampanye lebih menekankan pada pencoblosan tanda gambar partai ketimbang kombinasi dengan nama caleg. Akhirnya, kita akan kembali lagi pada system proporsional sebagaimana berlaku pada masa lalu.
Mengenai kemandirian KPU, dari sisi demokrasi, kita sepakat bahwa KPU harus mandiri. Apa jadinya proses pemilu selanjutnya bila penyelenggaranya sudah memihak, pasti prinsip bebas dan adil akan sulit diwujudkan oleh mereka. Tetapi kemandirian ini sejak awal banyak dipersoalkan, mungkinkah azas kemandirian dapat ditemui saat ini. Mengingat terlalu biasanya rangkap pekerjaan pada diri seseorang, rasanya agak sulit kita menemukan seorang tokoh yang memiliki kapasitas tetapi masih tetap mandiri. Ini terbukti ketika awal-awal kegiatan KPU dimulai. Publik banyak yang mempersoalkan ihwal rangkap jabatan para anggota KPU, yang sebagian besar adalah para dosen yang notebene Pegawai negeri Sipil. Bahkan, tidak sedikit pula di antara mereka yang sudah mempunyai pekerjaan sampingan di luar dosen. Jadi, alangkah tidak mudahnya untuk mencari tokoh yang sungguh-sungguh mandiri.
Gonjang ganjing mengenai KPU selalu terjadi pada saat pembentukannya. Menjelang Pemilu 2004, ada dua orang anggota KPU yang mengundurkan diri, dikarenakan larangan untuk berbagi waktu dengan pekerjaan asalnya. Akibatnya, Hanya 7 oranglah yang terus aktif sampai dengan pemilu 2004 usai. Hasilnya, secara luas diakui oleh banyak pihak, bahwa KPU 2004 telah mampu menyelenggarakan pemilu secara demokratis. Bahkan, kendati baru pertama kali diselenggarakan, Pilpres dan
Pilwaprespun telah dapat dilakukan oleh KPU secara memuaskan. Hanya yang menjadi soal adalah bahwa dari sisi manajemen, banyak sekali terjadi malpraktik. Akibatnya, Ketua Umum KPU dan beberapa anggotanya, serta Sekjen KPU beserta sejumlah jajarannya harus berurusan dengan pengadilan, dan berakhir dengan pemenjaraan mereka. Menjelang Pemilu 2009, pembentukan KPU pun menjadi perdebatan public karena cara seleksinya. Setelah masa ini lewat, persoalan berikutnya adalah kualitas para anggota KPU yang terjaring. Terbukti, dari 7 calon anggota KPU, seorang harus gagal dilantik karena terlibat kasus hokum. Belakangan, setelah yang bersangkutan dinyatakan Pengadilan Negeri Malang sebagai tidak bersalah, dan karenanya harus dibebaskan, ternyata sampai tulisan ini dibuat, dia masih belum juga dilantik Presiden untuk menjalankan tugas-tugas KPU yang kian menumpuk. Sejauh ini, baru enam anggota KPU yang dapat menjalankan tugasnya. Sesuai dengan Undang Undang No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, bukan hanya anggota KPU yang dipilih oleh public, Badan Pengawas Pemilu pun demikian. Sekarang, proses ini sedang dilakukan. Lantas KPU Daerah juga harus dipilih melewati cara-cara yang tidak kalah demokratisnya. Dengan demikian, kecenderungan KKN dapat dihindari.
Kita semua berharap agar biaya mahal untuk menyelenggarakan pemilu tidak akan sia-sia. Demokrasi memang mahal dan lama, jadi wajar bila bangsa ini harus memberi ekstra biaya untuk itu. Namun, bila hasilnya sungguh-sungguh demokratis, pada gilirannya, akan berdampak positif bagi pembangunan politik Indonesia. Dengan demokrasi, kesetaraan dijadikan pegangan. Karena pengakuan kesetaraan dan kemajemukan itu, maka keragaman Indonesia dapat dipertahankan. Lewat pengakuan keragaman itu, maka perhatian kita berikan ke seluruh warga di dalamnya, tanpa membedakan latar belakang mereka. Artinya, segala kebijakan public pun mesti memperhatikan realita politik di atas. Bila hal ini terjadi, maka segala bentuk kesenjangan: antar pusat dan daerah, antar warga masyarakat, antar etnik dan antar agama, akan berangsur dihilangkan. Semoga.
*) Pengantar diskusi dalam Media Briefing, CIDES, 25 Maret 2008.
Bookmarks (44) 0 Buka: 1889
Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar. Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu. Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.2 |