Implikasi Politik UU Pemilu 2008 Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Minggu, 30 Maret 2008
(Firman Noor, Desk Politik CIDES) ...menguatnya kinerja partai-partai besar melalui mesin-mesin dan jaringan politiknya menjelang Pemilu 2009. Situasi ini diperburuk dengan adanya skeptisisme politik dan tren masa mengambang...

Implikasi Politik Undang Undang Pemilu 2008: Peta Politik Legislatif, Parpol, dan Masalah Pluralisme

Latar Belakang

Undang Undang Pemilu pada dasarnya merupakan salah satu penjuru kehidupan politik bangsa. Hal ini karena Undang Undang Pemilu akan menentukan model, prosedur, dan pelaksanaan Pemilu yang akan menentukan komposisi keanggotaan badan legislatif dan pemerintahan. Dengan turut menentukan kehidupan badan legislatif dan jalannya pemerintahan, Undang Undang Pemilu jelas berperan dalam menentukan peta politik sebuah bangsa. Dan bagaimana carut marut dan perwajahan konstelasi politik bangsa pada gilirannya akan menentukan menentukan nasib masyarakat bangsa itu pada kemudian hari.[1] Terlepas dari aspek normatif di atas Undang Undang Pemilu 2008, yang telah disepakati oleh DPR, disadari oleh banyak pihak mengandung beberapa kontroversi. Dari berbagai kontroversi yang ada dari undang-undang yang akan mengawal kehidupan demokrasi bangsa ini satu di antaranya terkait dengan kecenderungan adanya fenomena penyederahanaan partai politik. Dapat dikatakan bahwa isu ini telah cukup menyita perhatian publik dan memicu perdebatan. Hal ini terutama terkait dengan dua masalah yakni pertama implikasi politik bagi eksistensi legislatif dan partai politik itu sendiri dan kedua terkait dengan kualitas pluralisme dalam kehidupan politik bangsa pada masa yang akan datang.

Kedua soal tersebut merupakan hal-hal yang menarik untuk dikaji. Hal ini mengingat Undang Undang Pemilu 2008 sejatinya diharapkan oleh seluruh rakyat dapat memberikan sebuah peningkatan signifikan bagi pengembangan demokrasi dan kedaulatan rakyat pada umumnya dan sebuah proses pemilihan umum yang dapat menguatkan makna proporsionalitas, keterwakilan dan akuntabiltas pada khususnya. Sedangkan dalam konteks pluralisme, hal ini menjadi penting mengingat kualitas demokrasi sejatinya terkait dengan seberapa besar keberagamana itu terakomodir. Lebih dari itu, dengan fungsi sebagai pencerminan kehendak rakyat, maka sejauh mana pemilu dapat menggambarkan konstelasi politik real yang ada di dalam masyarakat merupakan kondisi yang akan menentukan kualitas pemilu itu sendiri.

Sehubungan dengan itu, paper singkat ini akan membahas bagaimanakah kecenderungan implikasi undang-undang ini terhadap konstelasi politik dalam konteks legislatif dan partai politik saat ini dan pasca Pemilu 2009? Apakah dengan spirit penyederhanaan partai (dan pada giliranya fraksi) undang-undang ini akan merusak upaya mempertahankan keberagaman politik dan semangat pluralisme sebagai salah satu pilar demokrasi? Dan apakah yang harus dilakukan oleh bangsa dan masyarakat dalam menyikapi sebuah aturan main yang demikian paradoks dan cenderung menafikan keberadaan kelompok-kelompok minoritas secara nasional?

Sebelumnya disadari bahwa mengkaji peta kekuatan politik dan kehidupan demokrasi tentu saja tidak hanya ditentukan oleh persoalan legal-formal semata. Bagaimana performance partai saat ini termasuk di dalamnya kader, fungsionaris dan figur-figur partai politik merupakan elemen-lemen lainya yang turut menentukan kehidupan politik. Di samping itu kedekatan dan kebermanfaatan partai politik dengan masyarakat merupakan elemen lain yang tidak dapat dikesampingkan. Hal yang patut dicermati saat ini adalah masyarakat semakin cerdas dan pragmatis dalam menentukan pilihannya. Situasi ini jelas secara normatif akan memaksa partai-partai untuk keluar dari perdebatan yang bersifat jargon-primordialis menuju program.

Implikasi Terhadap Politik Legislatif dan Eksistensi Partai Politik

UU Pemilu 2008 dengan segenap kompleksitas yang diaturnya sejatinya mengisyaratkan secara kuat kecenderungan penyederhanaan partai-partai. Meskipun, sebagaimana karakternya yang paradoks, undang-undang ini tetap menyilahkan dan memungkinkan lebih banyak partai untuk ikut serta dalam Pemilu 2009 ketimbang pemilu sebelumnya (2004). Namun, jika diperhatikan secara seksama maka undang-undang ini jelas memiliki potensi besar untuk mereduksi jumlah partai yang dapat eksis dalam DPR, yang berarti mengecilkan partai-partai menengah dan kecil dalam legislatif di level nasional tersebut. Hal ini berarti akan semakin sedikit pihak-pihak yang akan turut menentukan secara langsung proses pembuatan kebijakan yang menentukan nasib bangsa ini. Dalam situasi seperti ini maka badan legislatif dan partai politik merupakan institusi-institusi politik yang akan terkena imbasnya.

Implikasi dalam dalam Konteks Legislatif

Dengan kecenderungan penyederhanaan peran partai dalam legislatif yang dimilikinya, undang-undang ini secara umum tidak akan terlalu menyebabkan sebuah perubahan besar. Bahkan dengan kecenderungan itu, undang-undang Pemilu ini sekadar memantapan konselasi politik yang sudah ada dan relatif familiar bagi politik bangsa. Hal ini karena sebelum undang-undang ada badan legislatif di Indonesia cenderung memunculkan 6 sampai 7 partai besar saja. Pada pemilu 1999 meskipun diikuti oleh 48 partai secara umum, dengan menjadikan Electoral Treshold (ET) sebagai batasannya, hanya ada 6 partai saja yang berjaya di atas rata-rata.[2] Begitu pula dengan Pemilu 2004 yang hasilnya nyaris merupakan repetisi Pemilu 2009, juga menghasilkan tidak lebih dari 7 Partai saja.[3] Dengan hasil yang nyaris sama tersebt, di mana ada lima partai yang selalu memperoleh suara di atas rata-rata (PDIP, PG, PKB, PPP dan PAN), Pemilu 2004 sesungguhnya merupakan pertanda dari adanya semacam konstelasi politik permanen dalam badan legislatif kita. Uniknya jika ditarik ke belakang sejarah politik bangsa ini juga menunjukan kecenderungan yang tidak jauh berbeda. Hasil Pemilu pada tahun 1955, menunjukan bahwa hanya ada 4 partai besar saja Masyumi (60), PNI (58), NU (47) dan NU(32) ) yang disusul dengan 3 partai menengah-kecil yakni PSII (9), Parkindo (8), PKRI (8) dalam DPR saat itu. Dengan demikian, bangsa yang plural ini sebetulnya sudah terbiasa dengan pengerucutan jumlah partai dalam parlemen.

Tanpa mengecilkan keberadaan dan perjuangan partai-partai baru dan juga partai-partai kecil untuk eksis dan berkembang, maka tren munculnya 6-7 partai besar dalam parlemen seperti yang terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya bukan tidak mungkin akan terjadi lagi pada Pemilu 2009. Hal ini setidaknya disebabkan oleh beberapa alasan. Pertama, alasan persiapan dan kesiapan partai-partai baru. Dalam konteks ini kendala klasik terutama terkait dengan minimnya waktu sosialisasi partai baru, di sisi lain makin menguatnya kinerja partai-partai besar melalui mesin-mesin dan jaringan politiknya menjelang Pemilu 2009. Situasi ini diperburuk dengan adanya skeptisisme politik dan tren masa mengambang yang tidak mudah dipengaruhi oleh partai-partai politik (apalagi partai politik baru yang belum teruji). Alasan tersebut nampak akan menjadi kondisi politik yang kurang ramah bagi partai-partai baru. Kedua, alasan segementasi ”ideologis” yang nyaris terbagi habis. Dalam hal ini partai-partai baru, dan juga lama, akan bertarung pada ”segmen pasar” yang sama. Saat ini hampir semua domain baik yang bersifat ”sektarian” maupun ”program” sudah terisi oleh partai-partai besar yang ada. Dalam situasi ini bertarung memperebutkan potensi pemilih di kantong-kantong yang sama dengan jumlah partai yang juga semakin membesar akan membatasi kemungkinan partai baru mendapatkan suara yang signifikan. Ketiga, alasan legal-formal. Hal ini terkait dengan Undang Undang Pemilu kali ini. Dengan ditetapkannya sekitar 15 kursi minimal yang harus diperoleh masing-masing partai untuk dapat eksis dalam DPR, terus diterapkannya Electoral Treshold (ET) yang meski mengecil 2,5% namun cukup menyulitkan partai-partai gurem untuk dapat mengikuti pemilu di periode selanjutnya, alokasi 3-10 partai per Dapil, yang main menyulitkan sebuah partai kecil dan menengah untuk mendapatkan kursi, jelas merupakan penghalang konstitusioanl bagi eksistensi partai-partai baru untuk berkiprah dalam parlemen. Keempat, masalah kedekatan emosional pemilih dengan partai tertentu. Kedekatan emosional ini secara singkat telah menyebabkan masih tumbuhya subjektifitas dalam memilih. Yang salah satu implikasinya adalah tetap menyebabkan relatif konstannya dukungan terhadap sebuah partai dan mencegah terjadinya eksodus besar-besaran ke partai lain termasuk ke partai pecahan. Bahkan adanya kekecewaan terhadap kinerja dan performance partai secara umum tidak serta-merta menyebabkan turunnya dukungan secara signifikan, terkecuali mungkin PDI Perjuangan, namun itu pun tetap menempatkannya pada posisi dua besar.

Dengan adanya empat alasan di atas, maka dapat dikatakan bahwa dalam konteks konstelasi politik legislatif cenderung akan tidak banyak perubahan signifikan, selain tentu saja terjadinya penurunan jumlah partai dan fraksi. Dengan asumsi bahwa tidak banyak perubahan yang berarti pada hasil pemilihan umum pada tahun 2009, maka diprediksikan bahwa jumlah fraksi mungkin tidak akan lebih dari 8. Implikasi dari situasi penyederhanaan partai itu cenderung untuk tidak akan banyak merubah atau memberikan dampak bagi perkembangan politik bangsa.

Dalam konteks efisiensi dan efektifitas pemerintahan misalnya, nantinya akan banyak bergantung pada koalisi partai-partai pendukung pemerintah dan pihak-pihak yang menjadi oposan dan situasi real badan legislatif. Jika membayangkan bahwa pertarungan presiden pada tahun 2009 akan mengerucut pada pertarungan antara SBY dan Mega, maka kecenderungan-kecenderungan naik turunnya hubungan legislatif dan eksekutif, dengan aktor-aktor utama 7 Partai Besar di atas, yang ada pada saat ini juga akan tetap berlangsung. Terkait dengan itu implikasi undang-undang ini bagi pemilihan presiden itu sendiri akan tergantung aturan mengenai persentase minimal dukungan partai terhadap seorang kandidat (UU Pilpres). Secara umum persoalan pilpres nampaknya tetap tidak mudah untuk di duga, selain masih memungkinkannya incumbent presiden untuk dicalonkan kembali, dengan “kontrak politik” yang semakin ketat tentunya. Sementara itu pola hubungan ataupun aliansi partai-partai di dalam parlemen pun juga cenderung sama akan bersifat cair dan cenderung bersifat pragmatis-kasuistik, sebagaimana yang saat ini terjadi. Sedangkan dalam konteks politik lokal secara umum Undang Undang Pemilu 2008 tidak menyebabkan perubahan politik yang berarti. Dengan tetap mudahnya partai mendapatkan kursi dalam parlemen, sebagai konsekuensi tidak berlakunya mekanisme Parliamentary Treshold (PT), secara esensial partai-partai gurem dapat sedikit bernafas dan unjuk eksistensi dalam konteks lokal. Namun dengan melihat geliat politik lokal yang sarat dengan nuansa konflik, menggejalanya ketidakprofesionalan dalam berbagai bidang kehidupan dengan mengatasnamakan sentimen primordial, merajalelanya korupsi, bukan tidak mungkin ke depan perlu dipikirkan sebuah mekanisme yang dapat makin mendorong partai politik pada umumnya dan partai di tingkat lokal untuk dapat semakin profesional dan bersungguh-sungguh dalam memodernkan dirinya.

Sementara itu menarik untuk meninjau sejenak hasil simulasi yang dilakukan CETRO yang memperlihatkan kecenderungan makin kokohnya eksistensi partai-partai besar dan hilangnya partai-partai menengah dan kecil dalam parlemen di tingkat nasional. (lihat tabel 1). Hasil simulasi juga memperlihatkan bahwa dengan menggunakan hasil pada Pemilu 2004 partai yang paling diuntungkan dengan adanya undang-undang ini adalah partai-partai besar. Berdasarkan simulasi tersebut Golkar bertambah kursi menjadi 154 kursi (naik 4,9%) dan PDIP menjadi 125 kursi (naik 2,9%). Adapun perolehan partai menengah tidak banyak berubah. PPP tetap 58 kursi, Partai Demokrat turun satu kursi menjadi 55 kursi, PKB bertambah dua kursi menjadi 54 Kursi, sedangkan PKS akan memperoleh satu tambahan kuris menjadi 46 kursi. Dan dari kelompok partai menengah hanya PAN yang akan mengalami penurunan cukup banyak yakni sebanyak 6 kursi. Sedangkan bagi partai-partai kecil kebijakan ini akan menghilangkan eksistensi mereka dalam parlemen. Dalam simulasi terlihatbahwa hanya tinggal 8 saja dari 16 partai yang berkiprah pada badan legislatif 1999-2004 yang akan tetap eksis dalam parlemen pasca-Pemilu 2009.

Tabel 1.
Hasil Simulasi Implmenetasi undang-undang 2008 terhadap Komposisi
Perolehan Kursi DPR 2009 Berdasarkan Hasil Pemilu 2004

Partai

2004

2009

Keterangan

Partai Golkar

127

154

Lolos PT

PDI Perjuangan

109

125

Lolos PT

PPP

58

58

Lolos PT

PD

56

55

Lolos PT

PKB

52

54

Lolos PT

PAN

53

47

Lolos PT

PK Sejahtera

45

46

Lolos PT

PBB

11

11

Tidak Lolos PT

Partai lain (8)

39

0

Tidak Lolos PT


Sumber: CETRO

Implikasi bagi Partai Politik

Dengan situasi penyederhanaan partai dalam badan legislatif dan yang mungkin terjadi ke depan, maka hampir semua partai sejatinya harus semakin memperkuat dirinya. Apalagi dengan semakin kritisnya masyarakat terhadap keberadaan partai-partai. Penguatan itu jelas tidak bsisa lagi hanya dengan mengandalkan pendekatan primordial maupun ketokohan. Namun dengan sebuah kerja-kerja nyata yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat. Dalam konteks ini, sisi positif Undang Undang Pemilu ini adalah berpotensi turut memaksa partai agar lebih bekerja keras dan makin memodernkan partainya. Hal ini mengingat bahwa dengan semakin minimnya peluang partai untuk eksis dalam parlemen, pada akhirnya hanya partai yang benar-benar mengakar dan serius berjuang bersama rakyat yang akan tetap berkibar dalam kehidupan politik nasional. Hal ini pada gilirannya akan secara langsung ataupun tidak menyebabkan parpol berfikir ulang untuk sekadar masih mengandalkan aspek simbol-simbol ketimbang karya nyata di hadapan masyrakat banyak.

Dengan kata lain implikasi terhadap partai akan cenderung lebih menuntut hadirnya sebuah partai yang lebih profesional dan modern. Dan manakala situasi mewujud, tentu saja hal ini mengindikasi adanya sebuah perubahan positif dalam kehidupan parpol di Indonesia. Namun tentu saja undang-undang ini tidak serta merta dapat mengembalikan situasi menjadi benar-benar lebih baik, mengingat masih cukup kuatnya hegemoni budaya politik patron-client dan persoalan kedekatan emosional, yang kerap turut mengerdilkan makna berpartai sekaligus melanggengkan kecenderungan oligarki. Apalagi undang-undang ini pun secara substansial, baik karena dasar sistem pemilu proporsional yang dianutnya maupun mekanisme nomor urut yang tetap diberlakukan, cenderung untuk tetap memberikan peluang cukup besar bagi pengurus pusat partai untuk menentukan siapa saja yang mungkin lolos menjadi anggota parlemen baik di pusat maupun di daerah.

Kemudian dengan adanya kecenderungan penyederhanaan partai adanya maka masalah koalisi partai-partai, baik yang sejenis ideologinya maupun lintas ideologi, nampak akan menjadi agenda yang makin menggejala ke depan, setidaknya pasca Pemilu 2009, terutama bagi partai-partai kecil ataupun baru. Pilihan ini dirasakan rasional karena tentu saja mengingat akan memperkuat jaringan partai dan meluaskan segmentasi perolehan pendukung. Diharapkan pula dengan makin banyaknya koalisi antar-ideologi maka pengkubuan atas dasar primordialisme – yang sejatinya tidak terlalu relevan bagi kehidupan politik modern saat ini – akan semakin cair dan di sisi lain orientasi partai-partai politik akan lebih mengarahkan dirinya pada program-program konkret yang dibutuhkan masyarakat.

Dalam pada itu, hal lain ang juga terkait dengan poin penyederhaan partai ini, diharapkan dikemudian hari para ”pemiliki modal” dan tokoh-tokoh masyarakat yang saat ini cenderung melihat partai sebagai kendaraan utama dapat memfokuskan dirinya dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan perbaikan kualitas kehidupan bangsa melalui cara-cara yang lebih efektif dan down to earth di luar partai politik. Hal ini makin relevan dengan melihat bahwa secara filosofis demokrasi memang membutuhkan kekuatan politik tandingan di luar domain politik, yakni kuatnya civil society, maupun secara historis di mana kehidupan demokrasi yang mapan menyaratkan kuatnya peran serta masyarakat dan kekuatan-kekuatan politik lainnya di luar partai politik. Adapun implikasi di tingkat lokal partai-partai kecil akan tetap mendapatkan peran dalam politik lokal. Dan dengan adanya kecenderungan sistem proporsional yang ditopang dengan masih menguatnya peran pengurus pusat partai tetap akan melanggengkan fenomena wali rakyat ketimbang wakil rakyat di daerah.

Masa Depan Pluralisme: Sebuah Kemunduran?

Persoalan yangkemudian paling mungkin muncul dengan fenomena penyederhanaan partai adalah seberapa besar kemudian keberagaman kepentingan masyarakat pada umumnya dan hadirnya lebih banyak alternatif pilihan kebijakan dalam parelemen pada khususnya dapat tetap dipertahankan. Bagi kalangan kritis, undang-undang ini secara substansial telah mereduksi keberagaman yang pada dasarnya telah pula mereduksi kualitas demokrasi dan hakekat keindonesiaan itu sendiri. Secara praktis kalangan ini dengan lugas menekankan bahwa jumlah partai yang terbatas dengan sendirinya pasti akan membatasi hakekat keberagaman.

Dengan logika seperti ini keberagaman politik kemudian disamakan dengan jumlah partai politik. Dalam batas tertentu mungkin saja pandangan seperti ini benar, apalagi mengingat bahwa adanya berbagai pengelompokan politik mengindikasikan adanya ketidaksepahaman yang sulit dijembatani dari masing-masing pihak yang membuat pengelompokan tersebut. Dan Indonesia yang plural ini jelas berpotensi besar untuk memunculkan perbedaan-perbedaan di tingkat akar rumput. Dengan kondisi sedemikian, maka dapat disimpulkan bahwa Undang Undang Pemilu 2008 cenderung mematikan pluralisme. Namun demikian, apakah dalam konteks poitik nasional saat ini persoalan memang demikian? Jawabannya mungkin juga tidak.

Hal ini karena jika ditelaah lebih dalam pemilu-pemilu yang terjadi di Indonesia era reformasi tidak memunculkan partai-partai yang benar-benar berbeda secara signifikan. Tidak ditemui sebuah partai yang secara substansial memiliki visi dan misi serta agenda serta program yang benar-benar berbeda, kecuali satu dua partai saja. Apalagi kemudian kalau dikonfrontir dengan prilaku dan kebijakan-kebijakan partai yang saat ini cenderung semakin pragmatis saja. Hingga bahkan sangat sulit dibedakan antara Partai Islam dan Partai “Sekuler”. Dalam konteks pilkada misalnya, terlihat bahwa kepentingan utama adalah bagaimana sebisa mungkin popular dan kemudian dapat berkuasa secara legal. Juga partai-partai yang ada cenderung merupakan ”partai tengah” yang tidak mewakili secara spesifik kepentingan kalangan tertentu baik atas dasar primordial, gender, kelompok kelas, kelompok profesi atau ideologi ekstrim tertentu. Hal ini mengingat prinsip kepartaian yang umum dijalani oleh partai-partai di Indonesia saat ini adalah bersifat partai terbuka dan bukan partai kader atau partai yang mewakili kalangan tertentu. Secara teoritis kebanyakan partai-partai itu adalah partai yang bercirikan “partai massa” dan bukan “partai kader”. Sehingga pada dasarnya partai-partai yang ada cenderung mewakili segmentasi yang hampir sama dan sejenis. Dengan kondisi umum yang menjangkiti hampir semua partai-partai yang ada, dapat dikatakan bahwa secara umum pluralisme partai-partai di Indonesia masih bersifat terbatas, atau dapat dikatakan masih bersifat ”kuantitas-formalistik”.

Lebih dari itu, munculnya ”keberagaman” jumlah partai sedikikit banyak juga ditentukan oleh kepentingan elit ketimbang kepentingan rakyat yang sesungguhnya. Fakta menunjukan bahwa peningkatan jumlah partai turut disumbang dengan adanya keterpecahan internal partai politik, terutama yang berasal dari partai-partai besar. Dan perpecahan yang berbuntut dengan munculnya banyak partai-partai baru biasanya diawali oleh pertarungan politik internal elit partai dengan wacana dan kepentingan yang kerap tidak berkenaan langsung dengan kebutuhan real masyarakat. Atas dasar alasan-alasan tersebut, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa penyederhanaan jumlah partai dalam konteks Indonesia saat ini tidak selalu berarti pereduksian pluralisme kepentingan rakyat. Lebih dari itu, Undang Undang Pemilu 2008 dengan menggunakan sistem proporsional, tetaplah memberikan peluang untuk eksisnya partai-partai. Dapat dikatakan undang-undang ini membatasi jumlah secara moderat, namun sebagaimana hakekat sistem proporsional, tidak mematikan sama sekali keberagaman. Akan berbeda misanya jika digunakan mekanisme sistem distrik, yang cenderung lebih rigid dalam membatasi jumlah partai baik di dalam parlemen maupun untuk dapat sekedar ikut serta dalam pemilu. Oleh karena itu tidaklah tepat kiranya jika undang-undang ini dipandang benar-benar mematikan pluralisme politik.

Namun demikian, hal ini tidak berarti undang-undang ini sama sekali tidak memiliki implikasi negatif dalam makna keberagaman. Suatu hal yang pasti undang-undang ini telah membatasi munculnya pluralisme yang lebih murni (genuine) dalam konteks keindonesiaan, terutama jika dilihat dalam makna keberadaan kelompok-kelompok politik. Di sisi lain undang-undang ini berpotensi untuk cenderung mereduksi munculnya alternatif wacana dan kebijakan dalam proses pembuatan kebijakan dalam parlemen. Tidak dapat dipungkiri bahwa peran berarti dari adanya fraksi-fraksi lain di luar fraksi partai besar adalah sebagai perannya sebagai pemberi alternatif wacana sekaligus, pendukung kebijakan yang masuk akal, sekaligus pengingat dan penyeimbang bagi potensi hadirnya wacana-wacana yang dipandang kontra-produktif bagi bangsa dan negara.

Apa yang Harus Dilakukan?

Kondisi-kondisi di atas jelas merupakan pekerjaan rumah yang tidak sederhana baik bagi partai politik maupun bagi masyarakat. Terkait dengan parpol kondisi ini hendaknya disikapi dengan arif, dengan misalnya mendorong anggota-anggotanya untuk ”keluar” dan menjemput bola melalui komunikasi politik yang intens dan langkah-langkah politik yang konkret bagi masyarakat banyak. Dengan tidak lagi mengandalkan pada karisma ketokohan atau kebesaran partai, anggoa partai harus mulai terbiasa bekerja keras berbuat untuk kepentingan khalayak. Sikap yang eksklusif jelas hanya akan makin menjauhkan parpol dari masyarakat, yang secara lambat namun pasti dapat mempengaruhi kualitas demokrasi dan mengancam demokrasi itu sendiri. Sedangkan dalam konteks masyarakat hal ini terutama terkait bagaimana memperkuat kemadirian, dan posisi tawar sehingga suara kepentingan masyarakat yang sesungguhnya dan bukan rekayasa elit partai yang akan menjadi pegangan dan penentu dalam proses pembuatan kebijakan. Dalam hal ini penguatan civil society merupakan pilihan yang tidak dapat ditinggalkan.

Sementara itu dalam konteks jangka panjang perlu dikedepankan sebuah model demokrasi yang lebih mengdepankan peran langsung masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Salah satunya misalnya dengan meminjam model demokrasi deliberatif yang telah menunjukan keberhasilannya di Porto Alegre Brazil. Keunggulan dari demokrasi deliberatif adalah bahwa konsep demokrasi ini menempatkan masyarakat benar-benar sebagai subyek bagi pemerintahannya sendiri dan tidak mengandalkan pada broker politik. Dalam hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Gutmann dan Thompson (2004) pengembangan demokrasi deliberatif adalah hadirnya semangat kebersamaan di mana semua elemen yang ada dalam sebuah komunitas politk yang sama dapat memahami aspirasi dan alasan di balik pilihan-pilihan politik kelompok lain. Dalam konteks Indonesia saat ini, demokrasi deliberatif berpotensi membuka dialog dan saling pengertian antara elemen-elemen anak bangsa dan juga antara masyarakat dan pemerintah. Kondisi ini pada gilirannya akan turut menopang upaya pembentukan pemerintahan yang transparan dan peduli terhadap kepentingan dan eksistensi seluruh elemen bangsa. Hingga pada akhirnya kebijakan yang dirasakan diskriminatif dan tidak sensitif dapat semakin dihindari. Dalam situasi politik seperti inilah, maka kehidupan demokrasi yang diliputi oleh semangat penghargaan terhadap seluruh elemen bangsa, termasuk kelompok minortas, dapat diharapkan tumbuh dan berkembangan, serta menjadi jembatan emas bagi perbaikan kehidupan bangsa.

Sebagai misal bagaimana pemilu akan menentukan nasib bangsa adalah jika pemilu di Indonesia pada tahun 1999 menggunakan sistem distrik, berdasarkan sebuah simulasi, maka komposisi perolehan suara di DPR dengan total kursi 462 adalah PDIP (291), PG (113), PKB (34), PPP (20), PAN (3), PBB (1). Dengan komposisi sedemikian PDIP memperoleh kuris lebih 50%, sehingga dapat langsung menempatkan Megawati sebagai Presiden pertama pada era Reformasi. 2 Partai-partai tersebut PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, PAN dan PBB. 3 Yakni P Golkar, PDI Perjuangan, PPP, PD, PKB, PAN dan PKS.

Catatan kaki:
[1] Sebagai misal bagaimana pemilu akan menentukan nasib bangsa adalah jika pemilu di Indonesia pada tahun 1999 menggunakan sistem distrik, berdasarkan sebuah simulasi, maka komposisi perolehan suara di DPR dengan total kursi 462 adalah PDIP (291), PG (113), PKB (34), PPP (20), PAN (3), PBB (1). Dengan komposisi sedemikian PDIP memperoleh kuris lebih 50%, sehingga dapat langsung menempatkan Megawati sebagai Presiden pertama pada era Reformasi. [2] Partai-partai tersebut PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, PAN dan PBB. [3] Yakni P Golkar, PDI Perjuangan, PPP, PD, PKB, PAN dan PKS.


Bookmarks (39) 0 Buka: 3014

Komentar (2)
RSS comments
1. 25-06-2008 09:19
 
Mohon dikirim soft copy makalahnya
Mohon makalah yang telah diseminarkan ini saya minta dikirimkan softcopynya.. 
trims 
 
salam sdr fadli,  
lebih mudahnya copas saja dari web ini,  
tengkyu 
 
salam, ayahya
IP: 124.81.196.252
Tamu
 
Alamat e-mail ini telah diblok oleh spam bots, Anda membutuhkan Javascript untuk melihatnya
2. 26-04-2008 22:05
 
UU Pemilu
Bagi yang ingin mendownload Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dapat download di www.legalitas.org atau http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+8&f=uu10-2008.pdf
IP: 124.81.159.239
Tamu
 
Alamat e-mail ini telah diblok oleh spam bots, Anda membutuhkan Javascript untuk melihatnya

Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar.
Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu.

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.2

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >