Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional (1) Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Rabu, 27 Pebruari 2008
(Kaman Nainggolan) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, mengartikan ketahanan pangan sebagai: “Kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau”. Pengertian mengenai ketahanan pangan tersebut mencakup aspek makro, yaitu tersedianya pangan yang cukup; dan sekaligus aspek mikro, yaitu terpenuhinya kebutuhan pangan setiap rumah tangga untuk menjalani hidup yang sehat dan aktif.

Ketahanan pangan pada tingkat nasional diartikan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak, aman; yang didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumberdaya lokal.

Dari pengertian tersebut, idealnya kemampuan dalam menyediakan pangan bersumber dari dalam negeri sendiri, yaitu yang dihasilkan petani. Sedangkan impor pangan dilakukan sebagai alternatif terakhir untuk mengisi kesenjangan antara produksi dan kebutuhan pangan dalam negeri, serta diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan kepentingan para produsen pangan di dalam negeri, yang mayoritas petani skala kecil, juga kepentingan konsumen khususnya kelompok miskin (Pasal 3 (4), PP No. 68/2002).

Ketahanan pangan, di samping sebagai prasyarat untuk memenuhi hak azasi pangan masyarakat, juga merupakan pilar bagi eksistensi dan kedaulatan suatu bangsa. Oleh sebab itu, seluruh komponen bangsa, yaitu pemerintah dan masyarakat, sepakat untuk bersama-sama membangun ketahanan pangan nasional. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan desentralistis saat ini, pelaku utama pembangunan pangan mulai dari produksi, penyediaan, distribusi dan konsumsi adalah masyarakat, sedangkan pemerintah lebih berperan sebagai inisiator, fasilitator, serta regulator, agar kegiatan masyarakat yang memanfaatkan sumber daya nasional dapat berjalan lancar, efisien, berkeadilan dan bertanggungjawab.

II. MASALAH PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN

Pembangunan ketahanan pangan menuju kemandirian pangan diarahkan untuk menopang kekuatan ekonomi domestik sehingga mampu menyediakan pangan yang cukup secara berkelanjutan bagi seluruh penduduk, utamanya dari produksi dalam negeri, dalam jumlah dan keragaman yang cukup, aman, dan terjangkau dari waktu ke waktu. Dengan jumlah penduduk yang cukup besar yaitu sekitar 222,2 juta jiwa pada tahun 2006 dan terus bertambah sekitar 1,34 persen per tahun, maka keperluan penyediaan pangan akan terus membesar. Selain jumlah pangan yang dibutuhkan cukup besar, dengan pertumbuhan ekonomi dan perubahan selera, permintaan akan kualitas pangan, keamanan, dan keragamannya akan makin meningkat pula.

Berbagai permasalahan yang mempengaruhi upaya pembangunan ketahanan pangan pada ketiga subsistemnya, antara lain sebagai berikut:

a. Ketersediaan Pangan

Laju peningkatan kebutuhan pangan, untuk beberapa komoditas, lebih cepat dari laju peningkatan produksi. Di samping produktivitas tanaman di tingkat petani pada berbagai komoditas pangan relatif stagnan, juga disebabkan terbatasnya kapasitas produksi. Stagnasi produktivitas antara lain disebabkan oleh lambatnya penemuan dan pemasyarakatan teknologi inovasi, serta rendahnya insentif finansial untuk menerapkan teknologi secara optimal. Melemahnya sistem penyuluhan pertanian juga merupakan kendala lambatnya adopsi teknologi oleh petani. Dilaporkan selama tahun 1993 – 2003 jumlah petani gurem (luas garapan < 0,5 ha) meningkat dari 10,7 juta menjadi 13,3 juta KK. Para petani ini mempunyai aksesibilitas yang terbatas pada sumber permodalan, teknologi, dan sarana produksi, sehingga sulit meningkatkan efisiensi dan produktivitas tanpa difasilitasi pemerintah. Peningkatan kapasitas kelembagaan petani, serta peningkatan kualitas penyuluhan merupakan tantangan pembangunan ketahanan pangan ke depan.

Tabel 1. Perbandingan Jumlah RT Pertanian Pengguna Lahan dan RT Petani Gurem antara Tahun 1993 dan 2003

Wilayah Rumah Tangga (RT) Rumah Tangga Pertanian % RT Pertanian terhadap RT
ST 93
ST 03
ST 93
ST 03
ST 93
ST 03
Jawa
26,270,000
33,286,091
11,672,000
13,582,578
44.43
40.81
Luar Jawa
14,933,000
19,618,204
9,160,000
11,286,097
61.34
57.53
Nasional
41,203,000
52,904,295
20,832,000
24,868,675
50.56
47.01

 

Wilayah
RT Pertanian Pengguna Lahan
RT Petani Gurem
% RT Petani Gurem terhadap
(RT PPL)
RT PPL
ST 93
ST 03
ST 93
ST 03
ST 93
ST 03
Jawa
11,564,000
13,262,466
8,067,000
9,842,103
69.76
74.21
Luar Jawa
8,954,000
10,788,523
2,629,111
3,411,207
29.36
31.62
Nasional
20,518,000
24,050,989
10,696,111
13,253,310
52.13
55.11

 

Wilayah
Golongan Luas Lahan yang Dikuasai (Ha)
< 0.5
0.5 - 0.99
1.00 - 1.99
2.00 - 2.99
≥ 3.00
Jumlah
Jawa
40.92
9.61
3.51
0.67
0.42
55.13
Luar Jawa
14.18
9.35
10.81
5.87
4.64
44.85
Nasional
55.10
18.96
14.32
6.54
5.06
100.00
             
Wilayah
Rumah Tangga (RT)
Rumah Tangga Pertanian
% RT Pertanian terhadap RT
ST 93
ST 03
ST 93
ST 03
ST 93
ST 03
Jawa
26,270,000
33,286,091
11,672,000
13,582,578
44.43
40.81
Luar Jawa
14,933,000
19,618,204
9,160,000
11,286,097
61.34
57.53
Nasional
41,203,000
52,904,295
20,832,000
24,868,675
50.56
47.01
             
             
Wilayah
RT Pertanian Pengguna
RT Petani Gurem
% RT Petani Gurem
Lahan (RT PPL)
terhadap RT PPL
ST 93
ST 03
ST 93
ST 03
ST 93
ST 03
Jawa
11,564,000
13,262,466
8,067,000
9,842,103
69.76
74.21
Luar Jawa
8,954,000
10,788,523
2,629,111
3,411,207
29.36
31.62
Nasional
20,518,000
24,050,989
10,696,111
13,253,310
52.13
55.11
             
             
Wilayah
Golongan Luas Lahan yang Dikuasai (Ha)
< 0.5
0.5 - 0.99
1.00 - 1.99
2.00 - 2.99
≥ 3.00
Jumlah
Jawa
40.92
9.61
3.51
0.67
0.42
55.13
Luar Jawa
14.18
9.35
10.81
5.87
4.64
44.85
Nasional
55.10
18.96
14.32
6.54
5.06
100.00

Sumber: BPS (Sensus Pertanian tahun 1993 dan 2003)

Semakin terbatasnya kapasitas produksi pangan nasional antara lain disebabkan: (i) berlanjutnya konversi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian (khususnya di pulau Jawa); (ii) menurunnya kualitas dan kesuburan lahan akibat kerusakan lingkungan; (iii) semakin terbatas dan tidak pastinya penyediaan air untuk produksi pangan akibat kerusakan hutan; (iv) rusaknya sekitar 30 persen prasarana pengairan; (v) persaingan pemanfaatan sumber daya air dengan sektor industri dan pemukiman; (vi) tidak adanya jaminan pasokan dan harga gas untuk memproduksi pupuk yang cukup; (vii) tidak terealisasinya harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi; (viii) terbatasnya fasilitas permodalan di pedesaan dan meningkatnya suku bunga kredit ketahanan pangan (KKP) rata-rata 2 %; (ix) lambatnya penerapan tekonologi akibat kurangnya insentif ekonomi; (x) rendahnya kemampuan mengelola cadangan pangan; (xi) masih berlanjutnya pemotongan ternak betina produktif; (xii) adanya gangguan hama dan penyakit pada tanaman dan ternak; (xiii) masih luasnya areal pertanaman tebu rakyat dari pertunasan lama (ratoon); (xiv) anomali iklim dan menurunnya kualitas lingkungan.

Masih tingginya proporsi kehilangan hasil pada proses produksi, penanganan hasil panen dan pengolahan, menjadi kendala yang menyebabkan menurunnya kemampuan penyediaan pangan dengan proporsi yang cukup tinggi. Pada padi dan produk hortikultura kehilangan hasil ini mencapai lebih dari 10 persen.

Dengan terbatasnya kapasitas produksi pangan tersebut, maka Indonesia mengimpor beberapa komoditas pangan strategis. Adapun impor pangan strategis I tahun 2001 – 2005 seperti tercantum dalam tabel 2.

Tabel 2. Impor Komoditas Strategis Indonesia Tahun 2001-2005

Komoditas
Rata-Rata 5 Tahun (000 ton)
Peringkat Impor di Dunia berdasar Volume
Negara Pengimpor Terbesar di Dunia
Beras
437.99
13
Nigeria
Daging Ayam
1.32
118
China
Tepung Terigu
345.76
5
Libyan Arab Jamahiriya
Jagung
962.24
22
Japan
Kedelai
1,180.55
11
China
Daging Sapi
13.60
33
United States of America
Gula
822.76
2
Belgium

Sumber: FAQ

b. Distribusi Pangan

Sistem distribusi yang efisien menjadi prasyarat untuk menjamin agar seluruh rumah tangga dapat memperoleh pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup sepanjang waktu, dengan harga yang terjangkau. Bervariasinya kemampuan produksi pangan antar wilayah dan antar musim merupakan tantangan dalam menjamin distribusi pangan agar tetap lancar sampai ke seluruh wilayah konsumen sepanjang waktu. Pada banyak daerah kepedulian dan kemampuan mengelola kelancaran distribusi masih terbatas, sehingga sering terjadi ketidakstabilan pasokan dan harga pangan, yang berdampak pada gangguan ketahanan pangan di wilayah bersangkutan. Masalah dan tantangan dalam subsistem distribusi pangan mencakup terbatasnya prasarana dan sarana perhubungan untuk menjangkau seluruh wilayah terutama daerah terpencil, keterbatasan sarana dan kelembagaan pasar, banyaknya pungutan resmi dan tidak resmi, tingginya biaya angkutan dibandingkan negara lain, gangguan keamanan serta pengaturan dan kebijakan.

Hingga saat ini prasarana distribusi darat dan antar pulau untuk menjangkau seluruh wilayah konsumen di tanah air belum memadai, sehingga terdapat wilayah-wilayah terpencil yang masih mengalami keterbatasan pasokan pangan pada waktu-waktu tertentu. Tantangan yang harus diantisipasi adalah, mengembangkan prasarana dan sarana distribusi pangan dan hasil pertanian ke seluruh wilayah agar tidak terjadi kelangkaan pasokan. Sebagai ilustrasi, perbandingan antara penduduk dengan panjang jalan di Indonesia masih kurang memadai, dimana 1 km untuk 599 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia dan India berturut-turut sebesar 1 km/255 penduduk dan 1 km/323 penduduk (Tabel 3).

NEGARA

JALAN

PENDUDUK

Perbandingan

(000 Km)

(Juta)

1. Indonesia

368

220.6

1 km / 599 orang

2. China

1,931.00

1,304.50

1 km / 675 orang

3. Malaysia

99

25.3

1 km / 255 orang

4. Philippines

200

83.1

1 km / 415 orang

5. India

3,383.00

1,094.60

1 km / 323 orang

Selain infrastruktur jalan, permasalahan lain adalah kelembagaan pemasaran hasil-hasil pangan belum berperan optimal sebagai penyangga kestabilan distribusi dan harga pangan, khususnya di wilayah-wilayah terpencil. Hal ini berpotensi menyebabkan penurunan harga secara signifikan di sentra produksi pada saat panen, sebaliknya meningkatkan harga secara tajam pada musim paceklik. Di samping itu, masih terdapat kelembagaan pemasaran yang dikuasai kelompok-kelmpok tertentu, sehingga tidak memberikan sistem yang adil di antara para pelakunya.

Sistem pemerintahan otonomi telah mendorong setiap pemerintahan daerah meningkatkan pendapatan asli daerah, yang berdampak pada meningkatnya pos-pos pungutan atau retribusi di sepanjang jalur distribusi dan pemasaran, oleh berbagai tingkat pemerintahan, baik resmi maupun tidak resmi. Berbagai pungutan tersebut telah mengakibatkan biaya distribusi yang tinggi pada berbagai produk pangan.

Masalah keamanan jalur distribusi pada saat ini masih menjadi hambatan yang cukup memprihatinkan. Berbagai tindak kriminal, seperti pencurian dan perampokan masih terus berlangsung di jalur distribusi darat maupun laut, sehingga para pelaku usaha harus menambah biaya untuk tambahan tenaga pengamanan, atau seringkali mengalami kerugian karena kehilangan barang. Beban ini tentunya akan diteruskan kepada konsumen, sehingga biaya yang harus dibayar semakin bertambah. Penurunan pungutan dan perlindungan sistem distribusi dari tindak kriminal merupakan tantangan yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Kebijakan yang terkait dengan distribusi pangan dimaksudkan untuk memperlancar pasokan dan memfasilitasi keterjangkauan masyarakat, sekaligus memproteksi sistem ekonomi dalam negeri/daerah dari persaingan yang kurang menguntungkan khususnya tekanan perdagangan global. Dalam merumuskan kebijakan tersebut, pemerintah perlu mengembangkan strategi dengan justifikasi yang tepat, sehingga tidak bertentangan dengan kaidah organisasi perdagangan internasional yang telah disepakati. Beberapa kiat kebijakan yang telah diterapkan oleh Indonesia antara lain: konsep special product (SP) untuk beras, jagung, kedelai, gula. Sebagai justifikasi untuk menerapkan instrumen khusus antara lain: (a) penyesuaian tarif bea masuk; (b) penerapan hambatan non tariff (tataniaga, karantina, termasuk pelarangan impor beras pada periode tertentu; (c) pemberian subsidi pupuk; (d) penetapan harga pembelian pemerintah/HPP. Kebijakan tersebut akan mendapat tantangan dari negara lain yang merasa dirugikan kepentingannya, sehingga perlu secara terus menerus dilakukan pengkajian dan evaluasi guna menyempurnakan kebijakan perdagangan yang berlaku.

c. Konsumsi Pangan

Konsumsi pangan dengan gizi cukup dan seimbang merupakan salah satu faktor penting yang menentukan tingkat kesehatan dan intelegensia manusia. Volume dan kualitas konsumsi pangan dan gizi dalam rumah tangga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, pengetahuan dan budaya masyarakat. Walaupun secara umum kualitas konsumsi masyarakat pada 2005 - 2007 cenderung membaik, yang dicirikan oleh meningkatnya konsumsi kacang-kacangan, pangan hewani serta produk hortikultura, namun pada tahun 2006 terjadi sedikit penurunan yang dicerminkan oleh penurunan skor PPH. Bila dibandingkan dengan angka kecukupan gizi (AKG) masih terlihat adanya kesenjangan. Konsumsi pangan sumber energi masih didominasi oleh kelompok padi-padian terutama beras, yaitu di atas 60 % dari AKG. Sementara itu, tingkat konsumsi kelompok pangan hewani dan kelompok pangan sumber vitamin dan mineral pada tahun 2007 masih di bawah AKG yang dianjurkan.

Sampai saat ini konsumsi beras perkapita masih sangat tinggi, yaitu sekitar 139,15 kg/kap/tahun (2007). Dengan jumlah penduduk yang besar dan terus bertambah, serta persaingan pemanfaatan sumberdaya lahan yang semakin ketat, maka dominasi beras dalam pola konsumsi pangan ini cukup memberatkan upaya pemantapan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan bertumpu pada sumber daya lokal. Adapun rara-rata konsumsi pangan penduduk Indonesia tahun 2005-2007 sebagaimana tercantum dalam tabel 4.

Tabel 4. Rata-rata Konsumsi Pangan Penduduk Tahun 2005- 2007

//

Keterangan: Susenas 2005, dan 2006 BPS, diolah.

Data 2007 (sementara)

Permasalahan dan tantangan yang perlu diantisipasi dan diatasi dalam mewujudkan pola konsumsi pangan yang beragam dan bergizi seimbang adalah: (i) besarnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran dengan kemampuan akses pangan rendah; (ii) rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap diversifikasi pangan dan gizi; (iii) masih dominannya konsumsi sumber energi karbohidrat yang berasal dari beras; (iv) rendahnya kesadaran dan penerapan sistem sanitasi dan higienis rumah tangga; dan (v) rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan pangan.

III. SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN KETAHANAN PANGAN

Kemandirian pangan pada tingkat nasional diartikan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak, aman; yang didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumberdaya lokal. Terwujudnya kemandirian pangan, antara lain ditandai oleh indikator secara mikro, yaitu pangan terjangkau secara langsung oleh masyarakat dan rumah tangga, maupun secara makro yaitu pangan tersedia, terdistribusi dan terkonsumsi dengan kualitas gizi yang berimbang, pada tingkat wilayah dan nasional.

Secara mikro, terwujudnya kemandirian pangan dicirikan oleh indikator sebagai berikut: (a) dipertahankan ketersediaan energi perkapita minimal 2.200 Kilokalori/hari, dan penyediaan protein perkapita minimal 57 gram/hari, (b) meningkatnya kemampuan pemanfaatan dan konsumsi pangan perkapita untuk memenuhi kecukupan energi memimal 2.000 Kilokalori/hari dan protein sebesar 52 gram/hari, (c) meningkatnya kualitas konsumsi pangan masyarakat dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH) minimal 80, (d) meningkatnya keamanan, mutu dan higiene pangan yang dikonsumsi masyarakat, (d) berkurangnya jumlah penduduk yang rawan pangan kronis (yang mengkonsumsi kurang dari 80% AKG) dan penduduk miskin minimal 1 persen per tahun, (e) tertanganinya secara cepat penduduk yang mengalami rawan pangan transien di daerah karena bencana alam dan bencana sosial serta (f) meningkatnya rata-rata penguasaan lahan petani.

Sedangkan secara makro/nasional, dicirikan oleh indikator (a) Meningkatnya produksi pangan dalam negeri yang berbasis pada sumberdaya lokal, guna mempertahankan standar kecukupan penyediaan energi perkapita minimal 2.200 Kilokalori/hari, dan penyediaan protein perkapita minimal 57 gram/hari, yang diwujudkan melalui pemantapan swasembada beras berkelanjutan; swasembada jagung pada 2007; swasembada kedele pada 2015; swasembada gula pada 2009 dan swasembada daging sapi pada 2010 ; serta membatasi impor pangan utama di bawah 10 persen dari kebutuhan pangan nasional, (b) meningkatnya land-man ratio melalui penetapan lahan abadi beririgasi minimal 15 juta Ha, dan lahan kering minimal 15 juta Ha, (c) meningkatnya kemampuan pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, (d) meningkatnya jangkauan jaringan distribusi dan pemasaran pangan yang berkeadilan ke seluruh daerah bagi produsen dan konsumen, serta (e) meningkatnya kemampuan pemerintah dalam mengenali, mengantisipasi dan menangani secara dini serta dalam melakukan tanggap darurat terhadap masalah kerawanan pangan dan gizi.

Menyikapi permasalahan tersebut, pembangunan ketahanan pangan diarahkan guna mewujudkan kemandirian pangan, untuk menjamin ketersediaan dan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang pada tingkat rumah tangga, daerah, nasional sepanjang waktu dan merata melalui pemanfaatan sumberdaya dan budaya lokal, teknologi inovatif dan peluang pasar, serta memperkuat ekonomi kerakyatan dan mengentaskan masyarakat dari kemiskinan.

Berdasarkan arahan dan tujuan tersebut, strategi umum untuk mewujudkan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan adalah pendekatan jalur ganda (twin-track approach), yaitu: (a) membangun ekonomi berbasis pertanian dan pedesaan untuk menyediakan lapangan kerja dan pendapatan; dan (b) memenuhi pangan bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan melalui pemberian bantuan langsung agar tidak semakin terpuruk, serta pemberdayaan agar mereka semakin mampu mewujudkan ketahanan pangannya secara mandiri. Kedua strategi tersebut dijalankan dengan menggerakkan seluruh komponen bangsa, yaitu pemerintah, masyarakat termasuk LSM, organisasi profesi, organisasi massa, koperasi, organisasi sosial, serta pelaku usaha, untuk melaksanakan aktivitas ekonominya secara efisien dan bertanggungjawab, melaksanakan kewajiban sosialnya serta, membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, golongan usia lanjut dan cacat ganda.

Adapun Kebijakan Umum Ketahanan Pangan yang diterapkan sebagai panduan bagi pemerintah, swasta dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga, tingkat wilayah dan tingkat nasional adalah sebagai berikut:

Menjamin Ketersediaan Pangan

Kebijakan untuk menjamin ketersediaan pangan dilaksanakan antara lain melalui kegiatan sebagai berikut.

Pengembangan Lahan Abadi 15 juta ha Beririgasi dan 15 juta ha Lahan Kering. Kegiatan ini mencakup penetapan kawasan pertanian dan pengendalian alih fungsi lahan melalui penegakan peraturan secara lebih tegas, penataan infrastruktur dan penerapan regulasi atas infrastruktur pertanian, dan penguatan status kepemilikan lahan.

Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi Lahan. Kegiatan ini meliputi penyebarluasan penerapan teknologi konservasi dan rehabilitasi pada usaha-usaha berbasis pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan kehutanan, dan peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kerusakan, serta rehabilitasi lahan-lahan usaha pertanian dan kehutanan secara luas.

Pelestarian Sumberdaya Air dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Kegiatan ini dilaksanakan melalui penegakan peraturan untuk menjamin kegiatan pemanfaatan sumber daya alam secara ramah lingkungan, rehabilitasi daerah aliran sungai dan lahan kritis, konservasi air dalam rangka pemanfaatan curah hujan dan aliran permukaan, pengembangan infrastruktur pengairan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan air, serta penyebarluasan penerapan teknologi ramah lingkungan pada usaha-usaha yang memanfaatkan sumberdaya air dan daerah aliran sungai.

Pengembangan dan Penyediaan Benih, Bibit Unggul dan Alsintan. Kebijakan ini dilaksanakan melalui pengembangan benih/bibit induk unggul berkualitas spesifik lokasi, pengembangan usaha penangkaran atau produksi benih/bibit sebar unggul berkualitas yang spesifik lokasi, perakitan serta pengembangan produksi alat dan mesin pertanian untuk meningkatkan efisiensi budidaya pertanian.

Peningkatan Produktivitas Melalui Perbaikan Genetis dan Teknologi Budidaya. Kegiatan ini mencakup perakitan teknologi untuk menghasilkan varietas unggul spesifik lokasi untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas usaha pertanian, perikanan dan kehutananan, serta untuk perbaikan teknologi budidaya untuk menekan senjang hasil antara tingkat penelitian dan tingkat petani, meningkatkan efisiensi ke arah zero waste, memperbaiki/ mempertahankan kesuburan lahan dan meningkatkan pendapatan petani.

Peningkatan Efisiensi Penanganan Pasca Panen dan Pengolahan. Kegiatan ini antara lain terdiri atas perakitan dan pengembangan teknologi pasca panen dan pengolahan tepat guna spesifik lokasi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produk, peningkatan kesadaran dan kemampuan petani/nelayan untuk memanfaatkan teknologi pasca panen dan pengolahan yang tepat untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produk, mendorong pemanfaatan teknologi dan peralatan tersebut melalui penyediaan insentif bagi pelaku usaha, khususnya skala kecil.

Menata Pertanahan dan Tata Ruang / Wilayah.

Pengembangan Reforma Agraria. Kegiatan ini adalah penataan kembali kepemilikan, penguasaan, serta pemanfaatan lahan usaha dan lahan pertanian untuk memenuhi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, keadilan sosial dan kelestarian sumberdaya alam. Hal ini dilaksanakan dengan penyusunan kebijakan operasional dan petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria, serta melaksanakannya secara terdesentralisasi dan partisipatif mengikutsertakan unsur-unsur masyarakat.

Penyusunan Tata Ruang Daerah dan Wilayah. Kegiatan ini meliputi perbaikan Rencana Tata Ruang Daerah dan Wilayah secara terkoordinasi antar daerah/wilayah dengan mempertimbangkan unsur-unsur sosial, ekonomi, budaya dan kelestarian sumberdaya alam, disertai penerapannya secara tegas dan konsisten, dengan penerapan sanksi terhadap pelanggaran.

Perbaikan Administrasi Pertanahan dan Sertifikasi Lahan. Kegiatan ini meliputi perbaikan sistem pelayanan sertifikasi lahan, fasilitasi/ dukungan proses sertifikasi lahan bagi masyarakat kurang mampu dan percepatan penyelesaian masalah administrasi pertanahan secara hukum.

Penerapan Sistem Perpajakan Progresif Bagi Pelaku Konversi Lahan Pertanian Subur dan Pembiaran Lahan Pertanian Terlantar. Kegiatan ini meliputi penyusunan peraturan dan penerapannya secara tegas bidang perpajakan atas lahan atau usaha yang dapat menghambat/ memberatkan setiap upaya mengkonversi lahan pertanian subur, dan atau membiarkan lahan pertanian terlantar.

 

3. Menjaga Stabilitas Harga Pangan

Pemantauan Harga Pangan Pokok Secara Berkala. Kegiatan ini meliputi pemantauan harga beberapa bahan pangan tertentu yang bersifat pokok dan strategis, khususnya pada bulan-bulan tertentu saat produksi menurun dan saat kebutuhan meningkat. Data hasil pemantauan dapat memberikan indikasi stabilitas harga. Apabila terjadi gejolak harga yang meresahkan masyarakat, maka pemerintah melakukan tindakan intervensi untuk menstabilkan kembali pada tingkat yang dapat diterima. Pada musim panen, pemantauan harga bermanfaat untuk mencegah agar harga gabah/beras tidak jatuh hingga di bawah harga

Pengelolaan Pasokan Pangan dan Cadangan Penyangga Untuk Stabilisasi Harga. Kegiatan ini meliputi penyediaan cadangan beras pemerintah, serta kerja sama dengan badan-badan usaha pemerintah dan swasta dalam penyediaan cadangan penyangga bahan pangan lainnya, untuk dimanfaatkan/ dimobilisasi apabila terjadi kelangkaan pasokan atau gejolak harga.

4. Mengembangkan Sistem Distribusi Pangan yang Efisien.

Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Distribusi. Kegiatan ini meliputi rehabilitasi dan pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, tempat pendaratan, serta pengembangan sistem angkutan umum yang menjangkau daerah-daerah terpencil dan rawan gangguan bencana. Pemerintah melaksanakan pembangunan pada segmen-segmen yang tidak mampu dilaksanakan oleh swasta, dan memfasilitasi peran swasta untuk mengembangkan segmen-segmen yang menguntungkan.

Penghapusan Retribusi Produk Pertanian dan Perikanan. Kegiatan ini meliputi penetapan aturan penghapusan retribusi produk pertanian dan perikanan, penelaahan terhadap peraturan pemerintah dan pemerintah daerah dan membatalkannya bila masih ada.

Pemberian Subsidi Transportasi bagi Daerah Sangat Rawan dan Daerah Terpencil. Kegiatan ini antara lain dapat berupa penyediaan pelayanan transportasi bersubsidi oleh pemerintah, bekerja sama dengan pemerintah daerah atau dengan swasta untuk menjamin stabilitas dan kontinyuitas pasokan pangan pada daerah-daerah rawan pangan, rawan terisolasi dan daerah terpencil, dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat di daerah tersebut.

Pengawasan Sistem Persaingan Perdagangan yang Tidak Sehat. Kegiatan ini meliputi pengkajian dan penerapan regulasi perdagangan yang menjamin proses yang adil dan bertanggungjawab, serta melindungi para pelaku ekonomi dari persaingan yang tidak sehat, baik antar pelaku di dalam negeri maupun antara pelaku dalam negeri dengan luar negeri.

5. Meningkatkan Aksesibilitas Rumah Tangga Terhadap Pangan.

a. Pemberdayaan Masyarakat Miskin dan Rawan Pangan. Kegiatan ini meliputi pendampingan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat agar mampu memahami peluang dan mendayagunakan sumberdaya yang dimilikinya untuk meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga. Peningkatan kapasitas meliputi kemampuan berorganisasi, bekerja sama dan pembentukan modal, keterampilan mengolah sumberdaya alam, serta mengelola usaha dan mengembangkan jaringan usaha. Di samping itu diberikan pula bantuan untuk menambah aset kelompok untuk mempercepat pengembangan usahanya. Tahap selanjutnya adalah peningkatan kesadaran gizi serta sanitasi dan higiene dalam lingkungan rumah tangga.

b. Peningkatan Efektivitas Program Raskin. Kegiatan ini meliputi perbaikan metoda penentuan kelompok sasaran menggunakan informasi terkini, melibatkan masyarakat desa untuk menajamkan proses seleksi kelompok sasaran, memantau dan mengawasi proses penyaluran, dan memberikan saran/umpan balik terhadap efektivitas program Raskin. Di samping itu juga kontribusi pemerintah setempat dalam penyediaan biaya distribusi dari tingkat desa ke titik bagi.

c. Penguatan Lembaga Pengelola Pangan di Pedesaan. Kegiatan ini memfasilitasi berbagai lembaga sosial masyarakat di pedesaan yang bergerak di bidang pangan agar mampu meningkatkan perannya dalam turut serta mengatasi masalah pangan dan gizi di lingkungannya, dan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat di sekelilingnya untuk berperan serupa.

6. Melaksanakan Diversifikasi Pangan

Peningkatan Diversifikasi Konsumsi Pangan dan Gizi Seimbang. Kegiatan ini meliputi peningkatan pengetahuan dan kesadaran pangan dan gizi, keterampilan mengelola pangan dan konsumsi dengan gizi seimbang, sanitasi dan higiene di bidang pangan, dan sumber daya keluarga untuk meningkatkan gizi.

Pengembangan Teknologi Pangan. Kegiatan ini meliputi perekayasaan atau inovasi terhadap teknologi/kearifan lokal di bidang pangan, untuk meningkatkan kualitas fisik maupun kandungan gizi, daya simpan, dan daya saing komoditas pangan. Teknologi tepat guna spesifik lokasi ini membantu masyarakat dalam kegiatan produksi, cadangan, distribusi dan perdagangan pangan hingga aktivitas jasa boga untuk meningkatkan ketersediaan pangan serta pendapatan masyarakat.

Diversifikasi Usahatani dan Pengembangan Pangan Lokal. Kegiatan ini antara lain adalah memfasilitasi kelompok masyarakat melalui pendampingan, inovasi terhadap kearifan lokal dan dukungan input atau permodalan untuk melakukan diversifikasi usahatani. Hal ini untuk memperkenalkan berbagai peluang peningkatan pendapatan melalui pendayagunaan sumber-sumber pangan lokal menjadi bahan pangan yang sehat dan bergizi, serta tidak kalah menarik dengan bahan pangan produk industri.

7. Mencegah dan Menangani Keadaan Rawan Pangan dan Gizi

Pengembangan Isyarat Dini dan Penanggulangan Keadaan Rawan Pangan dan Gizi (SKPG). Kegiatan ini meliputi peningkatan kepedulian pemerintah dan masyarakat khususnya di kabupaten, terhadap manfaat sistem isyarat dini serta memfasilitasi penerapannya sesuai kondisi setempat. Di samping itu juga memfasilitasi pemerintah daerah untuk membangun kemampuan merespon isyarat tersebut secara tepat dan cepat untuk mencegah dan mengatasi terjadinya kerawanan pangan.

Peningkatan Keluarga Sadar Gizi. Kegiatan ini antara lain meliputi penyuluhan dan bimbingan sosial kepada keluarga yang membutuhkan melalui sistem komunikasi, informasi dan edukasi yang sesuai dengan situasi sosial budaya dan ekonomi setempat.

Pemanfaatan Lahan Pekarangan Untuk Peningakatan Gizi Keluarga. Kegiatan ini antara lain adalah penyuluhan, bimbingan dan fasilitasi kepada kelompok masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi keluarga.

Pemanfaatan Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Rawan Pangan dan Gizi. Kegiatan ini berupa pengeluaran cadangan beras pemerintah, yang dikelola Perum Bulog, oleh Menteri Sosial atas permintaan pemerintah daerah, untuk menanggulangi masalah kerawanan pangan dan gizi di daerahnya.

8. Kebijakan Makro dan Perdagangan yang Kondusif

Kebijakan Fiskal yang Memberikan Insentif Bagi Usaha Pertanian. Hal ini dilakukan dengan pemberian keringanan pajak bagi para pelaku usaha di bidang pertanian dan pengolahan pangan untuk mendorong pertumbuhan investasi usaha berbasis pertanian dan pangan.

Alokasi APBN dan APBD yang Memadai Untuk Pengembangan Sektor Pertanian dan Pangan. Hal ini dilakukan dengan peningkatan kepedulian dan pemberian pemahaman serta umpan balik kepada lembaga pemerintah yang berkompeten termasuk lembaga legislatif, untuk memberikan anggaran memadai bagi sektor pertanian dan pangan.

Kebijakan Perdagangan yang Memberikan Proteksi dan Promosi Bagi Produk Pertanian Strategis. Hal ini mencakup penerapan berbagai instrumen dan regulasi perdagangan secara arif untuk melindungi dari persaingan yang tidak menguntungkan dan memberikan dukungan terhadap peningkatan daya saing produk pertanian strategis nasional.

IV. PROGRAM AKSI PEMANTAPAN KETAHANAN PANGAN

4.1. Peningkatan Produksi Pangan Pokok

Sejalan dengan salah satu arah pengembangan produk dan bisnis pertanian dalam Revitalisasi Pertanian Perikanan dan Kehutanan (RPPK) dan dengan memperhatikan potensi dan kendala yang dihadapi dalam pengembangan kapasitas produksi lima komoditas pangan strategis, maka arah pengembangan dan sasaran lima komoditas pangan selama periode 2005-2009 sebagai berikut:

Padi/beras : Mempertahankan swasembada berkelanjutan.
Jagung : Menuju swasembada tahun 2007 dan daya saing ekspor tahun 2008 dan seterusnya.
Kedelai : Akselerasi peningkatan produksi untuk mengurangi ketergantungan impor (swasembada dicapai tahun 2012).
Gula : Menuju swasembada berkelanjutan mulai tahun 2009.

Daging sapi: Akselerasi peningkatan produksi untuk mengurangi ketergantungan impor dan pencapaian swasembada tahun 2010.

a. Padi

Sasaran produksi padi pada tahun 2008 sebesar 61,10 juta ton GKG terdapat kenaikan sebesar 2,92 juta ton dari target tahun 2007 sebesar 58,18 juta ton. Peningkatan produksi tersebut merupakan tindaklanjut dari gerakan Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN). Adapun upaya pemenuhan kebutuhan beras nasional hingga tahun 2008 akan ditempuh melalui tiga cara, yaitu: (1) peningkatan produktivitas dengan menerapkan teknologi usahatani terobosan, (2) peningkatan luas areal panen melalui peningkatan intensitas tanam, pengembangan tanaman padi ke areal baru, termasuk sebagai tanaman sela perkebunan, rehabilitasi irigasi, dan pencetakan sawah baru, (3) peningkatan penanganan panen dan pasca panen untuk menekan kehilangan hasil dan peningkatan mutu produk, melalui pengembangan dan penerapan alat dan mesin pertanian (alsintan).

Peningkatan produktivitas usahatani padi ditempuh melalui: (a) peningkatan hasil potensial dan aktual varietas padi (b) percepatan dan perluasan diseminasi serta adopsi inovasi teknologi. Peningkatan produktivitas padi nasional ini sangat dimungkinkan bila ditinjau dari potensi pengembangan varietas unggul dan kesiapan teknologi padi di Badan Litbang Pertanian.

Peningkatan luas areal panen padi diarahkan pada: (a) Peningkatan Indeks Pertanaman (IP), minimal tetap 1,52 pada lahan sawah irigasi, melalui pemanfaatan sumberdaya air yang ada, termasuk rehabilitasi sarana irigasi yang didukung oleh teknologi budidaya, seperti penanaman varietas berumur pendek (genjah), sistem semai dan tanam; (b) Perluasan areal panen melalui program ekstensifikasi diupayakan dengan memanfaatkan lebih dari 2 juta ha lahan perkebunan dan hutan tanaman industri untuk ditanami padi gogo; (c) Pencetakan sawah baru untuk mengimbangi laju penciutan luas lahan sawah akibat konversi (terutama di Jawa). (d) Untuk mencegah penurunan luas panen karena gangguan hama dan penyakit serta bencana alam, dikembangkan sistem perlindungan tanaman.

Peningkatan penanganan panen dan pasca panen dilaksanakan melalui (a) Menekan tingkat kehilangan hasil dilakukan melalui pengembangan teknologi pengolahan primer (pengeringan, penyimpanan dan penggilingan), alat-mesin pengolahan, standarisasi, informasi pasar, dan pengaturan tataniaga (pengendalian impor, insentif harga, bea masuk), (b) Meningkatkan nilai tambah beras dilakukan melalui pengembangan teknologi agroindustri pengolahan untuk peningkatan mutu.

Dalam jangka panjang, akan diprioritaskan peningkatan mutu beras melalui pengembangan beras fungsional lainnya, seperti beras berjodium dan beras dengan indeks glikemik rendah, serta teknologi pemanfaatan produk samping, seperti sekam dan dedak.

Jagung

Sasaran Produksi jagung Tahun 2008 sebesar 15,93 Juta Ton. Adapun upaya peningkatan kapasitas produksi jagung akan dilakukan melalui: (a) peningkatan produktvitas, (b) perluasan areal tanam, (c) peningkatan efisiensi produksi, (d) penguatan kelembagaan petani, (e) peningkatan kualitas produk, (f) peningkatan nilai tambah dan perbaikan akses pasar, (g) pengembangan unit usaha bersama, (h) perbaikan permodalan, (i) pewilayahan komoditas atas dasar, ketersediaan, nilai tambah, daya saing, dan pendapatan, serta (j) pengembangan infrastruktur dan pengaturan tataniaga dan insentif usaha. Untuk dapat melaksanakan strategi tersebut diperlukan dukungan kebijakan harga, tataniaga, subsidi, pembiayaan, investasi, dan moneter, standarisasi, dan karantina.

Dalam upaya peningkatan produktivitas, pada daerah-daerah yang telah memiliki tingkat produktivitas tinggi (> 6,0 t/ha), dilakukan pemantapan produktivitas. Untuk meningkatkan hasil bagi areal yang tingkat produktivitasnya masih rendah (< 5,0 t/ha), dilakukan adanya pergeseran penggunaan jagung ke jenis hibrida dan komposit dengan benih berkualitas.

Pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil dilaksanakan melalui: (a) Pengembangan dan penanganan pasca panen dalam rangka meningkatkan mutu jagung. (b) Pembangunan unit-unit pengolahan di tingkat petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan asosiasi, (c) Pembangunan pusat pengeringan dan penyimpanan di setiap lokasi sentra produksi jagung; (d) Penguatan peralatan mesin yang terkait dengan kegiatan pengolahan dan penyimpanan jagung.

Di bidang pengolahan dan pemasaran jagung diarahkan untuk mewujudkan tumbuhnya usaha pengolahan dan pemasaran jagung yang dapat meningkatkan nilai tambah dan harga yang wajar ditingkat petani, sehingga petani dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya.

c. Kedelai

Sasaran Produksi kedelai Tahun 2008: 1,05 Juta Ton. Adapun Program aksi peningkatan produksi kedelai diarahkan untuk mencapai perluasan areal panen sekitar 1,24 juta hektar dan peningkatan produktivitas sekitar 2,2 ton per hektar, yang diharapkan dapat dicapai tahun 2012. Upaya-upaya khusus yang dilakukan melalui (a) perluasan areal tanam (b) pengembangan pusat pertumbuhan (c) pengembangan usaha (d) pengembangan kemitraan

Perluasan areal tanam dilakukan melalui peningkatan indeks pertanaman (IP) pada lahan sawah irigasi sederhana, lahan sawah tadah hujan atau lahan kering. Wilayah sasaran perluasan areal adalah NTB, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Aceh, dan Sulawesi Selatan.

Teknologi utama yang diperlukan dalam peningkatan produktivitas adalah penggunaan benih varietas unggul yang bermutu, pengendalian gulma dan hama (OPT) secara terpadu, perbaikan kesuburan lahan dengan pemupukan sesuai kebutuhan (spesifik lokasi), waktu/musim tanam yang sesuai dan rotasi tanaman.

Pengembangan pusat pertumbuhan merupakan upaya pengembangan usaha tani yang memenuhi skala ekonomi, sehingga memungkinkan tumbuh dan berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berkelanjutan.

Pengembangan usaha merupakan upaya pengelolaan usaha tani yang menerapkan perpaduan rekayasa sosial, teknologi serta ekonomi dan nilai tambah secara terencana dan berkelanjutan, atas dasar kerja sama antara anggota kelompok tani/perorangan.

Pengembangan kemitraan merupakan upaya menumbuhkan/ mengembangkan jalinan kerja sama antara petani dengan swasta dan stake holder lainnya yang bergerak dibidang agribisnis, mulai dari hulu sampai ke hilir (pengusaha saprodi, penangkar benih, perusahaan pengelola hasil, perdagangan), serta lembaga keuangan lainnya.

d. Gula

Sasaran Produksi gula Tahun 2008 sebesar 2,73 Juta Ton. Adapun langkah-langkah operasional yang perlu ditempuh dalam mencapai swasembada gula nasional di bidang on farm, of farm, ekstensifikasi dan dukungan kebijakan pemerintah yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:

On Farm: Salah satu persoalan yang berkaitan dengan usahatani tebu adalah masih dominannya tanaman keprasan (ratoon) yang frekuensinya sudah melampaui rekomendasi teknis. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya sebagai berikut: (a) bongkar ratoon, yaitu pergantian tanaman keprasan dengan tanaman baru (plant cane) yang ditargetkan 70 ribu hektar setiap tahun, sedangkan untuk tanaman keprasan maksimal tiga kali kepras. (b) penyediaan bibit, dilakukan dengan membangun kebun bibit dasar (KBD) seluas 9.000 ha, kebun bibit induk (KBI) seluas 1.100 ha, kebun bibit nenek (KBN) seluas 200 ha dan kebun bibit pokok (KBP) seluas 35 ha setiap tahun. (c) penyediaan pengairan, khusus untuk lahan kering (seluas 250 ribu ha) dilakukan dengan pembangunan sumur bor, embung dan pompanisasi. Sedangkan untuk lahan irigasi (seluas 100 ribu ha) dilakukan pengaturan yang seimbang dengan tanaman lainnya, khususnya padi. (d) penyediaan pendanaan, untuk tanaman tebu secara efisien, tepat waktu dan tepat jumlah.

Off Farm: Penurunan areal tanaman tebu di wilayah-wilayah kerja PG yang tidak dapat dikompensasi oleh kenaikan produktivitas tebu menyebabkan ketersediaan bahan baku tebu kian terbatas.

Produktivitas gula di luar Jawa (juga nasional) banyak dipengaruhi oleh PG yang dikelola swasta dengan skala produksi cukup besar (>8.000 TCD) yang didukung oleh penguasaan lahan HGU dalam luasan yang memadai. PG ini mampu meningkatkan efisiensi dengan menerapkan pola pengelolaan budidaya dan penggilingan dalam satu manajemen yang sama, serta mampu pula menerapkan peralatan modern bersifat capital intensive pada kegiatan-kegiatan pengolahan lahan, tebang-angkut tebu, serta pada penyediaan air. Untuk mengatasi hal tersebut, upaya yang perlu dilakukan adalah melakukan rehabilitasi pabrik. Dari 58 PG yang masih beroperasi saat ini, 52 PG sangat mendesak untuk dilakukan rehabilitasi. Rehabilitasi tersebut mencakup peningkatan kapasitas stasiun energi, otomatisasi, rehabilitasi stasiun giling dan modernisasi stasiun masukan (vacum pan). Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi pabrik gula (rendemen dan produktivitas hablur).

e. Daging Sapi

Sasaran Produksi daging sapi Tahun 2008 sebesar 384 Ribu Ton. Secara khusus, untuk mewujudkan target produksi daging sapi tahun 2009, dilakukan kebijakan Teknis sebagai berikut: (a) Mengembangkan agribisnis sapi pola integrasi tanaman-ternak berskala besar dengan pendekatan LEISA dan zero waste, terutama di wilayah perkebunan, (b) Mengembangkan dan memanfaatkan sapi lokal unggul sebagai bibit melalui pelestarian, seleksi dan persilangan dengan sapi introduksi; (c) Mengevaluasi kelayakan penerapan persilangan, teknologi IB, pengembangan BIB Daerah, dan teknologi embrio transfer secara selektif; (d) Memanfaatkan teknologi veteriner untuk menekan angka kematian; (e) Mengembangkan dan memanfaatkan produksi biogas dan kompos secara massal untuk tanaman guna memperoleh nilai tambah ekonomi bagi peternak; (f) Pengembangan SNI produk kompos.

Kebijakan Regulasi dilakukan dengan: (a) Mencegah terjadinya pemotongan hewan betina produktif dan ternak muda dengan ukuran kecil; (b) Melarang ekspor sapi betina produktif, terutama sapi lokal yang sudah terbukti keunggulannya (terutama sapi Bali). (c) Mencegah dan melarang masuknya daging dari negara yang belum bebas penyakit berbahaya, terutama PMK, BSE dan penyakit lainnya; (d) Meninjau kembali aturan impor daging dan jerohan yang tidak berkualitas, serta sapi potong dengan ukuran besar, baik melalui pendekatan sanitary and phytosanitary (SPS) maupun tarif progresif; (e) Mendorong swasta untuk mengembangkan ternak komersial ex impor yang produktif untuk dikawinkan dengan sapi lokal yang lebih adaptif; (f) Pemberian insentif berupa kredit berbunga rendah melalui kredit usaha mikro, kecil maupun usaha menengah; (g) Kebijakan pengembangan diversifikasi produk daging olahan; (h)Meningkatkan sarana dan prasarana usaha agribisnis sapi.

f. Stabilisasi Harga melalui DPM-LUEP Gabah/Beras, Jagung, dan Kedelai

Pelaksanaan kegiatan DPM-LUEP mendukung program stabilitas harga pangan melalui pembelian produksi gabah/beras petani, jagung dan kedelai di daerah sentra produksi. Tujuan program diarahkan untuk: (a) Melakukan pembelian gabah/beras petani dengan harga serendah-rendahnya sesuai HPP dan jagung serta kedelai sesuai harga refrerensi daerah; (b) Meningkatkan kemampuan para pelaku usaha pertanian di perdesaan dalam mengakses modal untuk mengembangkan usaha dibidang pembelian, pengolahan dan pemasaran gabah/beras, jagung atau kedelai; (c) Mengembangkan kelembagaan petani dalam berorganisasi dan usaha bersama yang lebih komersial untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya; (d) Meningkatkan peran Koptan/KUD untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dalam melakukan pembelian, pengolahan dan pemasaran gabah/beras, jagung dan kedelai.

Agar kegiatan DPM-LUEP lebih berpihak dan memberi manfaat yang lebih besar bagi petani maka mulai tahun 2007 LUEP perorangan atau kolektif diwajibkan untuk berintegrasi dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Integrasi tersebut merupakan upaya meningkatkan peran LUEP dalam memberdayakan petani yang tergabung dalam Poktan atau Gapoktan.

DPM – LUEP untuk pembelian gabah/beras dilakukan di 27 propinsi/kabupaten sentra produksi padi; sedangkan jagung di 9 (sembilan) provinsi sentra produksi di Jateng, DIY, Jatim, Sumut, Sumbar, Lampung, Sulut, Sulsel, dan Gorontalo; serta kedelai di 4 (empat) provinsi sentra produksi di Jateng, Jatim, Jambi, dan Lampung.

Percepatan Diversifikasi Pangan

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan konsumsi pangan beragam dengan gizi seimbang dan aman di tingkat rumah tangga/perorangan. Tantangan utama yang dihadapi adalah melakukan substitusi pola konsumsi pangan masyarakat, yang dominan beras kearah umbi-umbian dan jagung. Strategi yang harus dilakukan untuk mempercepat diversifikasi konsumsi pangan tersebut adalah (a) melakukan gerakan nasional diversifikasi konsumsi berbasis pangan lokal; (b) Memberikan penghargaan kepada masyarakat yang mengkonsumsi pangan non beras; (c) Introduksi pangan lokal non beras pada anak usia dini; serta (d) Pengembangan teknologi pangan untuk meningkatkan nilai sosial dan nilai pangan lokal non beras.

Sasaran daerah/penerima manfaat perlu diarahkan pada (a) Daerah yang tingkat konsumsi berasnya tinggi; (b) Daerah yang mempunyai potensi produksi dan sumberdaya alam berbasis pangan lokal; (c) Daerah rawan pangan dan (d) Kelompok anak mulai usia dini dan anak sekolah.

Sasaran Jangka Panjang (2015) menuju komposisi Pola Pangan Harapan (PPH) ideal mendekati 100. Sasaran tahunan dimulai tahun 2007 adalah (a) Menurunnya konsumsi beras sebesar 1 persen per tahun, (b) Meningkatnya konsumsi umbi-umbian sebesar 1-2 persen per tahun; (c) Meningkatnya konsumsi sayuran sebesar 4,5 persen dan buah-buahan sebesar 5 persen per tahun; (d) Meningkatnya konsumsi pangan hewani sebesar 2 persen per tahun.

4.3. Program Aksi Penanganan Rawan Pangan dan Gizi

a. Pengembangan Desa Mandiri Pangan

Pengembangan Desa Mandiri Pangan merupakan suatu kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat miskin di daerah rawan pangan, yang dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif. Trigger mechanism yang dilakukan oleh Pemerintah adalah fasilitasi pendampingan/ penyuluhan, penguatan kelompok, bimbingan usaha dan pemberian dana untuk Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK).

Pelaksana Desa Mapan tahun 2008 dilakukan di 604 desa rawan pangan pada 180 kabupaten/kota di 32 Propinsi. Kegiatan Desa Mapan merupakan kegiatan yang ditangani secara berjenjang dari tingkat pusat dan daerah melalui tahap: (1) Pelatihan untuk petugas penyusun data awal desa (data base desa) dan aparat dilaksanakan pusat. (2) Apresiasi, sosialisasi dilaksanakan berjenjang mulai dari pusat ke propinsi, propinsi dengan pusat ke kabupaten/kota dan masyarakat. (3) Pendampingan merupakan suatu kegiatan dilakukan oleh pendamping yang menguasai pemberdayaan masyarakat untuk bersama-sama masyarakat menumbuhkan kelompok mandiri. (4) Pemberdayaan masyarakat melalui pertemuan kelompok yang efektif dan efisien difasilitasi oleh pendamping; (5) Penguatan usaha kelompok dilaksanakan apabila kelompok sudah mempunyai rencana usaha.

Perbaikan gizi ditujukan kepada kelompok rawan pangan dan gizi yang terdiri dari dari ibu hamil dan balita, dan kegiatannya diintegrasikan dalam pemberdayaan masyarakat di Desa Mapan. Kegiatan yang dilaksanakan berupa pemberian makanan tambahan kepada ibu hamil dan balita selama 10 bulan serta diberikan penyuluhan dan konseling gizi secara periodik berdasarkan petunjuk dan modul yang sudah dipersiapkan. Pemberian makanan tambahan akan dilakukan oleh PKK di Desa Mapan dan dibimbing oleh penyuluh pertanian, petugas kesehatan dan pamong desa.

b. Penanganan Daerah Rawan Pangan dan Gizi

Salah satu masalah dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah, masih adanya beberapa daerah yang mengalami kerawanan pangan kronis maupun transien. Untuk menangani daerah rawan pangan tersebut, salah satu strategi yang perlu dilakukan adalah melalui pencegahan dan penanggulangan dengan berbagai trigger mechanisms yang dilakukan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Penanganan daerah rawan pangan (PDRP) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dengan melibatkan peran serta Ditjen. Tanaman Pangan, Ditjen. Hortikultura, Ditjen. Peternakan, Ditjen. Perkebunan serta Ditjen. Pengelolaan Lahan dan Air serta lintas sektor terkait. Pemerintah daerah sebagai pengelola utama sangat berperan dalam implementasinya.

Kegiatan yang dapat dilakukan dalam penanganan daerah rawan pangan adalah: (1) Identifikasi dini terhadap indikasi akan terjadinya kerawanan pangan melalui mekanisme Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi(SKPG); (2) Penyusunan dan penyempurnaan peta kerawanan pangan atau Food Insecurity Atlas (FIA) propinsi, serta pengembangan FIA pada tingkat kabupaten/kota dan kecamatan; (4) Bantuan paket PDRP (Penanggulangan Rawan Pangan) senilai Rp 25 juta per Kabupaten pada 180 Kabupaten sasaran Desa Mandiri Pangan, serta di tingkat porpinsi senilai Rp 50 - 100 juta ,yang dapat digunakan untuk bantuan sarana/prasarana produksi atau bantuan pangan cuma-cuma, untuk kondisi yang sangat mendesak.

Dalam penanganan kerawanan pangan dapat dibedakan dalam tiga tahap, yaitu: (1) Antisipasi atau kegiatan yang bersifat pencegahan sebelum rawan pangan, pra bencana (Mitigation); (2) Tanggap darurat atau penanganan pada saat terjadi rawan pangan atau bencana (Emergency Relief); dan ( 3) Rehabilitasi atau penanganan pasca bencana.

Ketahanan pangan nasional merupakan pilar bagi pembentukan sumberdaya manusia dan generasi yang berkualitas, yang diperlukan untuk membangun bangsa ini dalam era globalisasi. Apabila dikaitkan dengan upaya membangun kualitas manusia, maka akses pangan ini lebih menentukan dari pada ketersediaanya. Dengan demikian, masalah kemandirian pangan di tingkat rumah tangga perlu mendapat perhatian yang lebih besar dimasa mendatang, karena kemandirian pangan rumah tangga merupakan pilar dan dasar dari kemandirian pangan wilayah dan nasional.

Sementara itu, pembangunan ketahanan pangan yang berbasis dari sumber daya dan kearifan lokal harus terus digali dan ditingkatkan mengingat penduduk terus bertambah dan aktivitas ekonomi pangan terus berkembang dengan dinamis. Untuk membangun ketahanan pangan tersebut memerlukan kerjasama yang efektif antara berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) yang meliputi pemerintah, lembaga non pemerintah, lembaga masyarakat bahkan masyarakat sebagai individu.

Dipahami pula bahwa berbagai kebijakan, strategi dan program telah dirumuskan dengan baik pada masa lalu, namun belum dapat terlaksana secara efektif. Masalahnya lebih terletak pada komitmen dan kedisiplinan masing-masing pemangku kepentingan (stakeholders) untuk melaksanakan tugasnya dengan benar dan mengarah pada pencapaian tujuan bersama.

Dalam kerangka otonomi daerah tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah melaksanakan peran fasilitasi dan intervensi sesuai kewenangan otonominya untuk memfungsikan sistem ketahanan pangan secara optimal dan adil bagi seluruh pelakunya; sedangkan masyarakat pelaku produksi, distribusi, konsumsi dan perbaikan gizi melaksanakan kegiatan masing-masing secara efisien dan bertanggung jawab terhadap berkelanjutan sistem ketahanan pangan.

Hal yang sangat krusial bagi masa depan Bangsa Indonesia adalah perubahan paradigma pembangunan, yaitu paradigma yang memfokuskan pada pembangunan pertanian dan perdesaan. Mengapa ? Karena sumberdaya kita dan sekaligus masalah kemiskinan dan rawan pangan ada di perdesaan. Penduduk miskin 68 persen terdapat di perdesaan. Kemiskinan berkaitan dengan daya beli yang berkorelasi dengan status gizi dan rawan pangan.

Politik anggaran kedepan harus pro pertanian dan perdesaan. Pembangunan pertanian dan ketahanan pangan bukan hanya dilakukan oleh 1 (satu) instansi saja seperti Departemen Pertanian dan Dinas-dinas/Badan Pertanian dan Ketahanan Pangan di daerah, akan tetapi harus berintegrasi dari hulu sampai hilir, dari mulai Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen PU, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Dalam Negeri dan sebagainya.

Adapun masalah yang sangat krusial adalah perluasan pemilikan lahan/KK, dan infrastruktur perdesaan (jalan, irigasi, listrik, sumber daya manusia dan sebagainya). Yang sangat perlu dukungan anggaran adalah budget for agriculture yang tidak harus di Departemen Pertanian, tapi tersebar di Institusi-institusi yang mendukung pertanian tersebut. Jika ini terjadi maka kemiskinan dan kerawanan pangan musnah 5 – 10 tahun lagi, dan Indonesia menjadi model pembangunan di negara-negara berkembang. Kita harus mengarah kesana!

Dr Ir Kaman Nainggolan MS adalah Kepala Badan Ketahanan Pangan RI.


Bookmarks (54) 0 Buka: 2661

Komentar (4)
RSS comments
1. 18-03-2008 16:22
 
Data yang dipakai lama
Menarik sekali paparannya, tapi saya lihat landawsan argumennya memakai data sensus lama (terbaru tahun 2005?) 
 
Kalau begitu, bukankah kebijakan yang dilahirkan juga tidak akurat? Trims.
IP: 211.25.193.98
Tamu
 
Alamat e-mail ini telah diblok oleh spam bots, Anda membutuhkan Javascript untuk melihatnya
2. 19-03-2008 00:52
 
KEHENDAK RAKYAT SEBAGAI KEKUATAN BAGI KE
bahwa Bangsa Indonesia adalah pondasi NKRI. sehingga kehendak rakyat menjadi kekuatan bangsa didalam menopang NKRI sebagai bangunan. dengan demikian ketahanan pangan tidak hanya ansichberbicara faktor-faktor produksi yang profit oriented belaka melainkan seharusnya diarahkan kepada pertumbuhan kegiatan penduduk yang tidak bertentangan dengan sumberdaya serta budaya setempat.
IP: 202.59.204.42
Tamu
 
Alamat e-mail ini telah diblok oleh spam bots, Anda membutuhkan Javascript untuk melihatnya
3. 20-03-2008 11:23
 
Pangan Lokal kurang diperhatikan
[Strategi ketahanan pangan harus juga mengakomodir kearifan lokal(pangan lokal).Karena sering "image" tentang pangan selalu disamakan dengan beras."Orang dikatakan lapar kerana tidak ada beras",padahal ubi-ubian,dll ada.Komunitas lokal punya kekayaan hayati pangan lokal.Tinggal bagaimana hal ini diberdayakan.Sering juga introdusir tanaman baru oleh Pemda yang maksudnya untuk ketahanan pangan malahan memperkecil "ruang gerak"komunitas lokal untuk mengembangkan pangan lokal.
IP: 61.30.105.162
Tamu
 
Alamat e-mail ini telah diblok oleh spam bots, Anda membutuhkan Javascript untuk melihatnya
4. 21-03-2008 19:00
 
Setuju ketahanan pangan!
Konsep ketahanan pangan sebaiknya selain diarahkan pada tercukupinya kebutuhan pangan bangsa juga untuk melindungi petani kita, mengingat selama ini kebijakan dari pemerintah seringkali tidak berpihak pada petani, melainkan hanya untuk kepentingan politik semata. 
Pada dasarnya saya setuju dengan usaha pemerintah untuk ketahanan pangan, hitung-hitung untuk mengurangi impor bahan pangan selama ini. Seharusnya kita malu bila kita yang disebut negara agraris tidak mampu mencukupi kebutuhan pangan bagi penduduknya
IP: 61.5.104.95
Tamu
 
mumu

Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar.
Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu.

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.2

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >