Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional (2) Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Rabu, 27 Pebruari 2008
(Iwan) Perubahan struktur perdagangan komoditas pangan dunia mengakibatkan penurunan diperbarui suplai dan ketersediaan pangan yang diperdagangkan. Hal ini disebabkan melonjaknya harga minyak dunia yang secara langsung berpengaruh terhadap komoditas pangan. Kecenderungan pengembangan energi alternatif yang dapat telah menjadikan harga pangan dunia meningkat, mulai dari minyak sawit, jagung, tebu, kedelai, dan lain-lain.

Trend energi alternatif berbasis komoditas pangan dapat menjadi ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Hal ini dikarenakan produsen komoditas pangan menjaga ketersediaan pangan mereka, sehingga berdampak kepada harga komoditas pangan dunia. Harga komoditas pangan yang tinggi berdampak bagi negara-negara berkembang yang mengimpor komoditas tersebut (OECD-FAO Agricultural Outlook 2007-2016:15).

Penyediaan kebutuhan komoditas pangan yang berbanding terbalik dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang meningkat menyebabkan kurangnya pasokan kebutuhan pangan. Pada tahun 2008 jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 228.454.500 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk sekitar 1,24% (Proyeksi Penduduk Indonesia Tahun 2000-2025;2005:50).

Ketahanan pangan nasional sebagai bagian integral dari ketahanan nasional merupakan faktor vital sebagai pemersatu bangsa. Departemen Pekerjaan Umum, yang salah satu bidang tugasnya terkait penyediaan infrastruktur, berupaya meningkatkan kinerja infrastrukturnya, terutama infrastruktur irigasi untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Irigasi dibangun untuk mengantarkan air dari sumbernya ke areal tanam atau pertanian.

Dukungan infrastruktur sumber daya air, khususnya infrastruktur irigasi, menjadi penting mengingat masih tingginya ketergantungan lahan pertanian pangan (baca : padi) pada keandalan ketersediaan air baku. Sampai dengan tahun 2007 secara keseluruhan daerah irigasi yang terbangun di seluruh Indonesia meliputi luasan 6.722.244 Ha yang terdiri dari:

a) Irigasi yang airnya berasal dari waduk seluas 799.079 Ha;
b) Irigasi yang airnya berasal dari non waduk seluas 5.923.148 Ha.

Potensi sumber air Indonesia sebenarnya sangat melimpah, tercatat kondisi air baku dengan potensi tersedia sebesar 1.793.000 juta m3/tahun dan kapasitas mantap sebesar 692.000 juta m3/tahun. Dari potensi tersebut, air yang sudah dimanfaatkan sebesar 156.000 juta m3/tahun, sedangkan 536.000 juta m3/tahun belum dimanfaatkan. Pemanfaatan yang digunakan untuk kebutuhan irigasi sebesar 127.000 juta m3/tahun (81,4%) sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan DMI sebesar 29.000 juta m3/tahun (18,6%). Dari gambaran angka di atas pemanfaatan sumber daya air belum seluruhnya digunakan.

Walaupun potensi sumber daya air Indonesia melimpah, namun perlu didukung dengan ketahanan air. Ketersediaan sumber daya air, pola distribusi sumber daya air, dan pola pemanfaatan sumber daya air memiliki pengaruh signifikan terhadap ketahanan air. Antisipasi sejak dini terhadap ketahanan air perlu dilakukan, hal ini dikarenakan masih ada ancaman lain yang mempengaruhi ketahanan pangan yaitu krisis air. Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-Moon mendesak dunia untuk menempatkan krisis air sebagai agenda utama global, hal ini dikarenakan kekurangan air dapat berkontribusi terhadap kemiskinan dan masalah sosial seperti di negara Somalia, Chad, hingga konflik di wilayah Darfur, Sudan (Sinar Harapan, 25 Januari 2007).

II. TANTANGAN DAN ISU STRATEGIS

Ketersediaan infrastruktur irigasi yang ada masih perlu didukung antisipasi terhadap perubahan iklim. Dampak perubahan iklim yang disebabkan oleh pemanasan global mengakibatkan semakin sering terjadi iklim/cuaca ekstrim, terkait gejala El nino dan La nina. Keduanya berhubungan dengan kejadian bencana kekeringan dan banjir yang terjadi di Indonesia. Seringnya terjadi kejadian bencana berdampak kepada kinerja jaringan irigasi, akibatnya masyarakat harus memanen padi lebih dini ketika hujan, karena sawah mereka digenangi banjir.

Perubahan iklim di Indonesia akan berimplikasi kepada kecenderungan peningkatan/penurunan pola curah hujan tahunan, hal ini dapat mengganggu pola dan tata tanam pertanian. Terganggunya pola dan tata tanam pertanian berdampak kepada produksi pangan, dan terganggunya produksi pangan yang dapat mengancam ketahanan pangan.

Dampak nyata perubahan iklim ditunjukkan bahwa potensi kehilangan produksi padi akibat kejadian bencana banjir rata-rata 374.500 Ha atau setara dengan 919.300 ton padi. Potensi kehilangan produksi padi akibat bencana kekeringan rata-rata 350.000 Ha atau setara dengan 700.000 ton padi.

Pola curah hujan yang berubah-ubah berdampak kepada pemenuhan kebutuhan air untuk irigasi maupun air baku untuk DMI (domestic, municipal and industry) yang semakin meningkat, diperkirakan pada tahun 2009 sebesar ± 117,7 milyar m3 per tahunnya.

Tantangan lain yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah alih fungsi lahan pertanian beririgasi yang subur. Terjadinya alih fungsi lahan pertanian beririgasi dengan laju rata-rata ± 35000 Ha. Alih-alih mendorong pemasukan pendapatan asli daerah (PAD), lahan pertanian subur dikorbankan untuk pembangunan sektor industri dan sektor komersil lainnya. Apabila hal tersebut tidak diantisipasi sejak dini, pencapaian ketahanan pangan melalui peningkatan produksi pangan nasional dengan mengutamakan pengembangan infrastruktur irigasi tidak akan tercapai.

Pengelolaan infrastruktur irigasi masih dihadapkan kepada permasalahan belum optimalnya fungsi jaringan irigasi yang telah dibangun, keandalan suplai air baku yang semakin sulit dipertahankan. Selain itu pengelolaan irigasi masih dihadapkan pada bagaimana memenuhi kebutuhan pembiayaan yang memadai untuk mengelola sistem irigasi yang berhasil guna, berdaya guna, dan berkelanjutan.

Belum memadainya pembiayaan Operasi dan Pemeliharaan Irigasi yang disediakan oleh pemerintah setiap tahunnya mengakibatkan tingkat pelayanan air irigasi yang rendah, serta memperpendek umur jaringan.

Faktor lain yang perlu mendapatkan perhatian juga adalah rendahnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan, hal ini dikarenakan masyarakat sebenarnya mempunyai pengetahuan tentang apa yang mereka harus lakukan terhadap lingkungan lokal mereka, namun demikian mayoritas masyarakat menjadi pengamat pasif (passive observers), hal inilah yang menjadi alasan mendasar mengapa lingkungan menjadi rusak.(Anil Agarwal dan Sunita Narain)

Permasalahan lainnya adalah konflik antar petani dalam penggunaan air menjadi permasalahan sosial dalam pembagian air. Partisipasi petani yang masih mengalami pasang surut, disebabkan salah satunya karena belum optimalnya kelembagaan karena itu masih diperlukan upaya perkuatan kelembagaan pengelolaan irigasi.

III. LANDASAN KEBIJAKAN

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sebuah landasan bagi penyelenggaraan kehidupan bangsa dan negara Indonesia telah secara jelas dan tegas menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pembangunan Nasional harus bermuara pada pencapaian cita-cita bangsa untuk mewujudkan sebuah masyarakat yang adil dan makmur. Secara umum, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar bagi pembangunan ekonomi nasional yang dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Lebih spesifik lagi, dalam ayat (3) dinyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal tersebut menjadi acuan bagi Upaya pengelolaan sumber daya air untuk mendukung ketahanan pangan berkelanjutan demi terwujudnya cita-cita pembangunan ekonomi nasional serta peningkatan kesejahteraan sosial.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, lebih spesifik lagi untuk menjamin pemanfaatan sumber daya alam, termasuk di dalamnya sumber daya air secara adil dan selaras, serta pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang efisien dan efektif dilakukan pembagian wewenang dan tanggung jawab antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Kelahiran Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air memuat tiga pilar utama pengelolaan sumber daya air meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air, didukung oleh pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat serta keterbukaan data dan informasi bidang sumber daya air.

Sebagai zat vital dalam kehidupan, air bersifat dinamis mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang lebih rendah tanpa mengenal batas wilayah administrasi. Hal tersebut menjadi tolak pikir utama penggunaan wilayah sungai sebagai basis pengelolaan sumber daya air. Semangat untuk menempatkan air sebagai unsur pemersatu wilayah pencegah timbulnya konflik, serta pertimbangan efisiensi dan efektifitas pengelolaan juga menjadi alasan lain penggunaan wilayah sungai sebagai dasar pengelolaan sumber daya air.

Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan irigasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tidak sepenuhnya terletak pada Pemerintah Pusat. Pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, sedangkan sistem irigasi tersier menjadi wewenang dan tanggung jawab petani pemakai air. Kemudian untuk pengelolaan daerah irigasi dengan luas areal kurang dari 1000 Ha dan utuh dalam kabupaten/kota kewenangan dan tanggung jawab berada pada pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pemerintah provinsi memiliki kewenangan terhadap pengelolaan daerah irigasi dengan luas 1000 sampai dengan 3000 Ha atau daerah irigasi < 1000 Ha yang terletak lintas kabupaten/kota. Pemerintah pusat memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap areal irigasi > 3000 Ha atau daerah irigasi yang < 3000 Ha yang terletak lintas provinsi. Untuk itulah diperlukan komitmen pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang kuat untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.

Dalam upaya pengelolaan sumber daya air, diperlukan dukungan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang. Hal ini dikarenakan perlu ada keterpaduan penggunaan sumber daya alam (baca :sumber daya air) dengan sumber daya buatan. Semangat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang, adalah bahwa untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, berlandaskan Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional, perlu dilakukan penataan ruang, karena pada dasarnya ketersediaan ruang tidak tak terbatas.

Sebagai upaya kemampuan dan ketangguhan bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya, untuk mengantisipasi terhadap daya rusak air, negara perlu melindungi warga negaranya dari ancaman kejadian bencana yang diakibatkan daya rusak air, yaitu kekeringan dan banjir. Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, bahwa penanggulangan bencana, merupakan serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadinya bencana, yang dilaksanakan dengan memperhatikan hak masyarakat.

IV. PERAN INFRASTRUKTUR IRIGASI DALAM PENGUATAN STRATEGI KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2006 tentang Irigasi, menempatkan irigasi pada fungsinya untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi.

Irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian mempunyai peran penting. Adanya perubahan tujuan pembangunan pertanian dari meningkatkan produksi untuk swasembada beras menjadi melestarikan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, meningkatkan kesempatan kerja di pedesaan, dan perbaikan gizi keluarga, diperlukan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berkelanjutan.

Sistem persawahan beririgasi di Indonesia adalah suatu sistem yang melingkupi fungsi-fungsi sebagai berikut :

  • Fungsi pertanian, yang terkait dengan produksi pangan, seperti lahan, air, praktek bercocok tanam, dan kelembagaan
  • Fungsi budaya, yang terkait dengan nilai-nilai budaya, termasuk didalamnya modal sosial dan kearifan lokal masyarakat setempat, interaksi sosial antara manusia dengan manusia, komunitas, hingga interaksi sosial masyarakat dengan lingkungannya.

Sistem persawahan di Indonesia merupakan warisan budaya yang telah berlangsung sejak lama, pembangunan irigasi yang dilakukan adalah dengan membangun infrastruktur jaringan irigasi teknis.

Sejauh ini komitmen pemerintah untuk membangun infrastruktur irigasi dapat ditunjukkan sampai dengan tahun 2007 dari capaian rencana strategis Departemen Pekerjaan Umum 2005-2009, pembangunan/peningkatan jaringan irigasi telah mencapai 350.470 Ha (62,6%), untuk rehabilitasi jaringan irigasi sampai dengan tahun 2007, mencapai 1.121.531 Ha (74%), serta Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi sampai dengan tahun 2007 mencapai 2.062.253 Ha (98%), untuk pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah sejak tahun 2007 telah dilakukan melalui Tugas Pembantuan (TP) kepada pemerintah provinsi untuk jaringan irigasi yang terletak lintas kabupaten/kota dan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk jaringan irigasi yang utuh dalam satu kabupaten/kota.

Pengembangan dan pengelolaan irigasi diselenggarakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan, air tanah, dan rawa. Mengingat semakin terbatasnya ketersediaan air untuk irigasi dan sumber-sumber air permukaan, upaya meningkatkan efisiensi irigasi dan teknologi irigasi yang lebih menghemat air. Penggunaan air tanah untuk irigasi diutamakan di daerah-daerah bercurah hujan rendah dan diarahkan untuk mendukung budidaya tanaman yang memiliki ekonomi tinggi.

V. PENGUATAN DUKUNGAN INFRASTRUKTUR SUMBER DAYA AIR

Dukungan infrastruktur sumber daya air dalam penguatan strategi ketahanan pangan nasional ditempuh dengan langkah-langkah yang meliputi : Pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, optimalisasi potensi lahan rawa dan air tanah, peningkatan water efficiency, dan pembuatan hujan buatan.

Untuk pengembangan jaringan irigasi, terdapat beberapa langkah yang akan diambil yaitu :

1. Peningkatan jaringan irigasi/upgrading Dengan melakukan peningkatan dari jaringan irigasi non teknis/irigasi sederhana/irigasi desa dengan pola tanam 100%, menjadi jaringan irigasi teknis, dengan pola tanam yang diharapkan sebesar 200%. Total luas areal irigasi non teknis yang ada di Indonesia sebesar ± 300.000 hektar, yang tersebar antara lain di Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi.

2. Lanjutan peningkatan jaringan irigasi yang sudah terbangun/rounding up

Melengkapi infrastruktur jaringan irigasi yang sudah ada, misalnya saluran sekunder yang belum terbangun, sawah yang belum tercetak, sehingga berfungsi secara maksimal, sesuai dengan yang direncanakan. Sampai saat ini dari areal irigasi seluas 7,2 juta hektar, jaringan irigasi yang telah terbangun seluas 6,7 juta hektar, sehingga perlu dilanjutkan pengembangan jaringan irigasi seluas 0,5 juta hektar ke depannya.

3. Pengembangan daerah irigasi baru

Untuk pengembangan daerah irigasi baru, berdasarkan delapan persyaratan daerah irigasi baru, telah teridentifikasi potensi pembangunan irigasi baru di 8 provinsi lumbung beras, yang mencakup 19 jaringan irigasi dengan total luas 185.703 hektar.

Tabel Potensi Pengembangan Daerah Irigasi Baru

Untuk mendukung komitmen dalam pengembangan infrastruktur irigasi, dilakukan pula kegiatan peningkatan infrastruktur tampungan air terutama waduk, khususnya waduk-waduk besar untuk lebih mengoptimalkan fungsi penyediaan air untuk irigasi dan air baku DMI. Adapun pembangunan waduk-waduk besar tersebut antara lain Waduk Jatigede (ongoing process) di provinsi Jawa Barat dan Waduk Kedungbendo di Provinsi Jawa Timur.

Selain itu dilakukan upaya rehabilitasi embung dan situ untuk mendukung tersedianya air irigasi pada musim kemarau.

Pengelolaan jaringan irigasi dilakukan sebagai berikut :

1. Melakukan optimalisasi Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi yang telah terbangun, melalui pendanaan yang layak (sebesar Rp. 120.000 – Rp. 150.000 per Ha), selain itu dengan melakukan upaya optimalisasi pengerukan sedimen di waduk-waduk untuk mempertahankan daya tampung waduk, seperti yang dilakukan di waduk Gajah Mungkur/Wonogiri.

2. Melakukan rehabilitasi jaringan irigasi yang telah terbangun. Tercatat sejak tahun 2005 terdapat 1,5 juta hektar jaringan irigasi yang berada dalam kondisi rusak. Rehabilitasi jaringan irigasi perlu terus dilaksanakan, sehingga jaringan tersebut dapat berfungsi optimal.

Optimalisasi potensi lahan rawa dan air tanah juga diperlukan. Salah satu alternatif untuk menggantikan lahan sawah beririgasi yang mengalami alih fungsi adalah dengan pengembangan lahan rawa. Indonesia memiliki daerah rawa pasang surut dan non pasang surut yang potensial seluas ± 33,4 juta Ha, melingkupi : pulau Sumatera (9,37 juta Ha), pulau Kalimantan (11,70 juta Ha), pulau Sulawesi (1,79 juta Ha), dan pulau Papua (10,52 juta Ha). Lahan rawa yang telah dikembangkan seluas 1,8 juta hektar. Potensi pengembangannya terdapat di pantai timur Pulau Sumatera, bagian selatan Pulau Kalimantan, dan bagian selatan Pulau Papua.

Untuk optimalisasi air tanah, terdapat potensi air tanah sebesar 2,6 juta liter/detik yang dapat dimanfaatkan untuk lahan seluas 416.000 hektar. Sampai saat ini telah dibangun 5700 sumur untuk mengairi lahan seluas 140.000 hektar.

Peningkatan water efficiency sangat diperlukan, hal ini untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim yang mengakibatkan pola curah hujan yang berubah-ubah. Untuk meningkatkan water efficiency tersebut, dapat dilakukan melalui :

1. Intermitten Irrigation, yaitu dengan pengembangan dan pengenalan teknis pemberian air dengan metode System of Rice Intensification (SRI). Metode SRI adalah penggunaan metode dengan manajemen pengakaran, dengan menyeimbangkan antara air, tanah, dan tanaman. Program SRI dilaksanakan pada lahan seluas 7.417 hektar yang tersebar di 15 provinsi, hasil yang didapat, rata-rata 7,59 ton/hektar.

2. Penggunaan kembali air (water re-use)

Penggunaan kembali air buangan dari sawah (drainase), untuk mengairi areal sawah di daerah hilir.

3. Pembuatan embung lapangan.

4. Lining saluran untuk mengurangi kebocoran air di saluran.

Penerapan teknologi modifikasi cuaca atau hujan buatan untuk mengisi waduk-waduk, sehingga dapat digunakan pada musim kemarau.

Selain itu dilaksanakan pula pengembangan dan pengelolaan irigasi secara partisipatif, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan di seluruh daerah irigasi. Pengembangan dan pengelolaan irigasi partisipatif dimaksud adalah penyelenggaraan irigasi berbasis peran serta masyarakat petani, yaitu dimulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan pada tahapan perencanaan, pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi.

Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian diselenggarakan secara partisipatif dan pelaksanaannya dilakukan dengan berbasis peran serta masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A.

Peningkatan peran masyarakat dan pemberdayaan P3A adalah upaya penguatan dan peningkatan kemampuan P3A/GP3A/IP3A yang meliputi aspek kelembagaan, teknis, dan pembiayaan, dengan dasar keberpihakan kepada petani melalui pembentukan, pelatihan, pendampingan, dan menumbuhkembangkan partisipasi.

Untuk memperkuat koordinasi dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi, maka dibentuk Komisi Irigasi. Dalam hal ini Komisi Irigasi merupakan sebuah wadah kordinasi dan komunikasi antar wakil pemerintah dengan wakil P3A, dan wakil pengguna irigasi. Wadah komisi irigasi tersebut berada di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan antar provinsi. Komisi irigasi dapat berfungsi untuk mengambil kesepakatan penyesuaian pola dan tata tanam yang berdasarkan kalender tanam.

Departemen Pekerjaan Umum berupaya untuk terus menyediakan infastruktur yang handal, bermanfaat dan berkelanjutan. Infrastruktur sumber daya air sangat berperan dalam mendukung pencapaian kinerja pertanian tanaman pangan diantaranya melalui pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa, dan air tanah. Komitmen dan upaya ini sangat memerlukan dukungan semua pihak, sehingga Meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kehidupan sosial budaya, terutama mewujudkan pemenuhan hak dasar rakyat, seperti pangan, sandang, papan, rasa aman, pendidikan, hingga kesehatan.


Bookmarks (53) 0 Buka: 3094

Komentar
RSS comments

Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar.
Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu.

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.2

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >