Menuju Penyederhanaan Partai Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Jumat, 15 Pebruari 2008
(Firman Noor) Menuju Penyederhanaan Partai dan Penguatan Stabilitas. Saat ini berkembang wacana agar sistem pemilu proprosional yang digunakan pada pemilu 2004 direvisi. Hal ini agar aspek proporsionalitas yang lebih adil, dimana jumlah suara berbanding lurus dengan jumlah kursi, dapat tercipta. Muncul usulan agar bilangan pembagi pemilihan (BPP), sebagai salah satu sumber persoalan, diterapkan dengan lebih ketat. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagai partai yang merasa paling dirugikan, misalnya mengusulkan agar partai yang memiliki suara minimal 3% di suatu daerah pemilihan saja yang berhak mendapatkan sisa suara. Sedang bagi partai yang suaranya kurang dari usulan electoral threshold itu tidak bisa mendapatkan sisa suara dan otomatis akan sulit mendapatkan kursi. Usulan ini secara eksplisit mendapat dukungan dari dua partai besar, Partai Golkar dan PDI Perjuangan, yang merasa tercuri kursinya dengan sistem pemilihan yang diterapkan saat ini.

Dari perdebatan yang berkembang, isu utama yang memicu usulan PKB dan dua partai besar adalah soal proporsionalitas atau kesetaraan antara jumlah suara dengan jumlah kursi. Logikanya adalah partai yang bersuara besar harus mendapatkan kursi yang besar, begitu pula sebaliknya. Sementara contoh konkret yang terjadi saat ini adalah justru beberapa partai (PPP, PD dan PAN) yang jumlah suaranya lebih kecil dari PKB mendapatkan kursi lebih besar dari partai yang disebut belakangan. Begitu pula dengan kasus Partai PDK dan PKPB. Meski suara Partai PDK hampir setengah dari suara PKPB, namun jumlah suaranya malah dua kali lipat lebih besar.

Sedikit tentang Perdebatan Teoritis

Terkait dengan soal proporsionalitas tersebut, secara teoritis, sistem pemilihan proporsional (multi-member constituency) sesungguhnya justru merupakan sistem yang mengecilkan peluang terjadinya disproporsionalitas antara jumlah suara dan jumlah kursi. Dalam sejarah perkembangan sistem pemilihan, salah satu alasan munculnya sistem proporsional adalah reaksi terhadap mekanisme sistem distrik (single-member constituency) yang cenderung menghasilkan sebuah efek distorsi (distortion effect). Efek distorsi adalah munculnya ketidakproporsionalan antara jumlah suara yang diraih dengan jumlah kursi yang didapatkan. Berdasarkan pengalaman yang kerap terjadi di Inggris, sebuah partai yang memiliki jumlah suara lebih sedikit mungkin saja justru mendapatkan kursi lebih banyak di parlemen. Dalam konteks pemilihan presiden, salah satu contoh klasik yang menunjukan efek distorsi ini adalah kemenangan George Bush Jr, yang secara umum suaranya lebih sedikit, atas Al Gore pada pemilihan tahun 2000 di AS.

Kehadiran efek distoris ini disebabkan karena adanya prinsip the winner takes all dan keterwakilan ruang/atau distrik. Di sini negara dibagi menjadi beberapa distrik di mana kemudian partai pemenang akan mengambil jatah kursi yang ada di distrik itu (takes all), sedangkan jumlah suara yang didapatkan oleh partai yang tidak menang akan hangus dan tidak bisa diakumulasikan dengan suara yang dimilikinya di distrik lain. Dalam situasi ini mungkin saja sebuah partai yang sebenarnya mendapatkan suara merata dan secara akumulatif di tingkat nasional lebih banyak, namun selalu tidak berhasil menjadi nomor satu di distrik-distrik yang ada, mendapatkan jumlah kursi yang sangat minim di parlemen.

Namun demikian, dengan melihat kasus Indonesia efek distorsi ternyata juga dapat terjadi pada sistem proporsional. Munculnya efek distorsi itu pada dasarnya disebabkan setidaknya oleh dua hal. Pertama, keinginan agar suara di luar Jawa lebih diperhatikan dan berimbang dengan suara di Jawa, yang lebih padat penduduknya. Akibatnya “harga” kursi di Jawa lebih mahal ketimbang di luar Jawa. Nampaknya semangat menghargai pluralisme dan proporsionalitas Jawa-non-Jawa menjadi pertimbangan utama saat UU Pemilu ditetapkan yang kemudian menjadi landasan bagi Pemilu 2004. Namun memang belakangan partai yang memiliki konsentrasi suara di Pulau Jawa, seperti PKB, harus membayar mahal, mengingat tingginya harga kursi di Jawa.

Kedua, penyebab lain adalah mekanisme pelaksanaan BPP yang cenderung longgar dan memberikan angin terhadap partai-partai kecil dan menengah. Hal ini karena prinsip yang digunakan adalah kursi atas dasar sisa suara dibagikan secara berurutan dimulai dari parpol yang memiliki sisa suara terbanyak sampai yang tersedikit. Hal yang menjadi persoalan adalah jumlah suara sah partai kecil yang tidak mencapai BPP pun dianggap sebagai sisa suara. Akibatnya mungkin saja meskipun sebuah partai tidak dapat menyentuh BPP, namun karena suara sahnya (sisa suara) termasuk paling banyak, partai tersebut justru mendapatkan kursi dalam parlemen. Atas dasar inilah menurut PKB perlu ada mekanisme ambang batas suara yang harus dilampaui sebuah partai sebelum dinyatakan layak untuk mendapatkan kursi atas dasar sisa suara, dengan akumulasi sisa suara di tarik sampai tingkat propinsi atau pada level nasional (sebagaimana yang diusulkan oleh Partai Golkar dan PDI Perjuangan). Tujuannya agar dapat menghindari kemungkinan sebuah partai gurem mendapatkan kursi hanya dengan mengandalkan suara sah yang dimilikinya, yang sesungguhnya sangat minim.

Kemungkinan Dampak yang Ditimbulkan

Usulan yang disampaikan oleh PKB ini berpotensi menimbulkan dampak yang tidak sederhana, bahkan mungkin saja mempengaruhi kualitas demokrasi dan jalannya pemerintahan. Hal ini terutama terkait dengan peluang makin menguatnya kedudukan partai-partai besar dan kecenderung dikorbankannya pluralisme keterwakilan di satu sisi, atau terbentukya konstelasi politik yang lebih stabil dengan makin sederhananya jumlah partai di sisi lain.

Namun yang pasti sistem pemilihan saat ini itu sendiri memiliki baik sisi positif maupun negatif. Sisi positif sistemnya terkait dengan: (1) Lebih menjamin kemajemukan keterwakilan. Hal ini karena masih dimungkinkannya partai-partai kecil, yang mungkin saja mewakili kalangan tertentu, untuk tetap eksis dalam parlemen. Sehingga dapat tetap menyuarakan aspirasinya dan memungkinkan lebih banyaknya alternatif usulan dan sudut pandang dalam proses pembuatan kebijakan di parlemen. (2) Memaksa partai-partai untuk meluaskan konsentrasinya di luar Jawa. Hal ini memungkinkan lebih terperhatikannya aspirasi wilayah-wilayah non-Jawa sehingga persoalan integritas dan aspek proporsionalitas kepentingan Jawa-non-Jawa dapat lebih makin terjamin.

Adapun sisi negatif yang muncul dari sistem ini adalah (1) hadirnya efek distorsi yang mengusik rasa keadilan dan proporsionalitas. Padahal dua persoalan itu merupakan aspek penting dalam kehidupan demokrasi. Lebih dari itu efek distorsi, yang menyebabkan sebuah partai kecil beroleh kursi besar, dapat mengaburkan peta politik yang sesungguhnya. (2) Tidak memacu sebuah partai untuk lebih bekerja lebih keras untuk mendekati masyarakat, dengan menyusun dan melaksanakan program-program konkret yang dibuthkan oleh masyarakat. Sistem ini relatif memanjakan partai-partai menengah dan gurem, karena dapat tetap mengandalkan sisa suara untuk dapat masuk dalam parlemen, tanpa harus berlelah-lelah untuk eksis dan mendapatkan suara besar dari rakyat. (3) Dampak susulannya adalah masih kuatnya daya tarik untuk mendirikan partai. Hal ini cenderung akan memelihara fragmentasi dan polarisasi politik, sekaligus tidak memicu terdorongnya pembentukan sebuah partai yang benar-benar modern dan layak bertarung di tingkat nasional.

Terkait dengan usulan revisi dari PKB, nampak bahwa dampak usulan itu secara normatif akan mengarah pada perbaikan sisi negatif sebagaimana yang tersebut di atas. Dan tentu saja dalam konteks politik praktis akan membawa partai ini pada posisi yang lebih menguntungkan, mengingat besarnya kemungkinan meningkatnya jumlah suara partai ini di kemudian hari.

Sebuah Usulan

Sehubungan dengan itu, spirit dari usulan PKB dan partai-partai yang sepakat dengan perevisian UU Pemilu dalam konteks BPP dan electoral treshold nampaknya perlu mendapatkan dukungan. Mengingat bahwa tujuan jangka panjang spirit usulan itu adalah perampingan jumlah partai, penguatan sistem politik dan pelajaran untuk menciptakan partai modern.

Adapun secara spesifik dukungan atas usulan itu terkait dengan beberapa hal. (1) Mengingat bahwa pada dasarnya tidak ada perbedaan program dan ideologi yang signifikan antara satu partai dengan yang lain hingga saat ini, maka ”terkorbankannya” partai-partai menengah dan gurem, akibat usulan ini sejatinya tidak meluruhkan aspek keterwakilan ataupun mengorbankan kemungkinan alternatif pemikiran dalam proses pembuatan kebijakan. (2) Masih terkait dengan poin pertama, maka aspek pluralisme keterwakilan juga tidak terganggu. Hal ini mengingat prinsip kepartaian yang umum dijalani oleh partai-partai di Indonesia saat ini adalah bersifat partai terbuka dan bukan partai kader atau partai yang mewakili kalangan minoritas tertentu, apakan minoritas keagamaan, kesukuan ataupun gender. Disamping itu keberadaan DPD saat ini relatif mampu dan memang ditujukan untuk lebih terwakilinya kepentingan lokal. (3) Menghindari efek distori yang dapat menggangu aspek keadilan dan mengaburkan konstelasi politik sesungguhnya. (4) Memungkinkan terjadinya penyederhanaan jumlah partai, yang pada gilirannya akan dapat menggiring efisiensi kerja parlemen, rasionalisasi pembiayaan peserta pemilu, penguatan stabilitas politik, dan keseriusan dalam membentuk partai politik. (5) Terkait dengan poin penyederhaan partai ini, diharapkan dikemudian hari para ”pemiliki modal” dapat memfokuskan dirinya dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan perbaikan kualitas kehidupan bangsa melalui cara-cara yang lebih efektif dan down to earth di luar partai politik. (Penulis adalah Peneliti CIDES)

Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net

Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net


Bookmarks (62) 0 Buka: 2211

Komentar
RSS comments

Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar.
Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu.

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.2

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >