|
(Fathullah) Tuntutan dan desakan dari berbagai pihak untuk menghentikan
pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dapat dipahami secara bijaksana, mengingat selama ini sangat banyak kasus yang menunjukkan betapa lemahnya perlindungan terhadap calon TKI/TKI.
Kelemahan yang mendasar adalah sistem rekrutmen TKI hingga penempatannya di luar negeri yang tidak ditangani secara bertanggung jawab oleh para pengelola TKI, dan terkesan hanya memanfaatkan kesempatan dan mengambil keuntungan dari para calon TKI/TKI tersebut.
Pemerintah pun sebelumnya terkesan tidak bertanggung jawab menempatkan dan melindungi calon TKI dan TKI yang ingin bekerja di luar negeri, sehingga semakin memperkeruh keadaan.
Kesan negatif seperti itu dapat menjadi pelajaran berharga, terutama bagi pemerintah yang bertanggung jawab melindungi dan melayani calon TKI/TKI, khususnya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Keberadaan dan peran badan ini tertuang dalam Perpres No. 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI dan Kepres No. 02/M/2007 tentang Pengangkatan Kepala BNP2TKI.
Jadi, badan ini sengaja dibentuk untuk melayani dan melindungi para calon TKI/TKI agar mereka lebih terjamin hak-hak asasinya sebagai manusia bemartabat dan mendapat kemudahan pelayanan penempatan serta kenyamanan bekerja di luar negeri sampai pemulangannya ke daerah asal di Tanah Air.
Dalam upaya melakukan pembenahan mendasar dan bersifat menyeluruh terhadap masalah rekrutmen calon TKI/TKI, secara sistematis BNP2TKI melalui Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER 28/KA-BNP2TKI/VII/2007 Tentang Bursa Kerja Luar Negeri akan mengupayakan dan memberlakukan adanya sistem perekrutan calon TKI/TKI yang lebih terkoordinasi dan terintegrasi melalui program Bursa Kerja Luar Negeri yang kini telah disosialisasikan di berbagai daerah.
Tentu saja, secara prinsip program ini dimaksudkan untuk dapat memberikan pelayanan dan perlindungan bagi calon TKI/TKI dari berbagai tindakan yang merugikan harkat dan martabat mereka, serta memberikan kemudahan, kemurahan, kecepatan, dan keamanan bagi terlaksananya penempatan kerja ke luar negeri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan perekrutan calon TKI/TKI di daerah kabupaten/kota, BNP2TKI menghadapi beberapa kendala seperti keterbatasan jangkauan dan wewenang, terutama di era otonomi daerah. Oleh karena itu, dalam menjalankan program itu, BNP2TKI butuh dukungan dari berbagai pihak yang ada di daerah, terutama pemda/pemkot.
Dengan dukungan itu, tugas dan tanggung jawab BNP2TKI untuk mengoordinasi dan mengintegrasikan perekrutan calon TKI/TKI yang berasal dari daerah kabupaten/kota itu akan semakin terjamin pengelolaannya.
Bursa kerja LN
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Kepala BNP2TKI No PER 28/KA-BNP2TKI/VII/2007 pada Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) adalah merupakan suatu lembaga berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang susunan kelembagaannya terdiri dari pengawas atau komisaris dan pengelola BKLN.
Pada ayat (2) menyebutkan Struktur organisasi BKLN sekurang-kurangnya terdiri dari pimpinan, bagian informasi, pendaftaran dan pengolahan data, bagian penyuluh bimbingan jabatan dan seleksi, dan bagian tata usaha. Diteruskan pada ayat (3) bahwa Penetapan pelaksana operasional BKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan sesuai kebutuhan.
Dengan dipersyaratkannya BKLN harus berbadan hukum, terbuka peluang adanya keterlibatan pihak swasta yang bergerak di bidang jasa pelayanan dan fasilitasi calon TKI/TKI untuk menjadi pengelola perekrutan calon TKI/TKI.
Untuk pengelola yang dilakukan oleh perseorangan sebagaimana selama ini lazim dikenal sebagai calo TKI, tentu tidak diperbolehkan lagi. Dengan dibentuknya BKLN dari lembaga yang berbadan hukum ini, diharapkan perekrutan calon TKI/TKI akan lebih baik dan lebih memberi kemudahan bagi semua pihak, baik calon TKI dan keluarganya, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau yang dulu disebut PJTKI, maupun kepada pemda dan juga BNP2TKI sendiri.
Jadi, bagi pihak calon TKI, dengan aturan baru itu akan terhindar dari tindakan yang merugikan, seperti penipuan atau pemerasan dari para oknum calo yang tidak bertanggung jawab. Pihak PPTKIS yang selama ini bersusah payah mencari calon TKI dengan kelengkapan pendataannya yang berasal dari berbagai pelosok di berbagai daerah, kini dengan adanya Bursa Kerja akan mudah mencari calon TKI sesuai dengan yang dibutuhkannya.
Dengan demikian, PPTKIS yang membutuhkan calon TKI hanya tinggal mendatangi dan meminta kepada Bursa tersebut, tentunya setelah mendapat Surat Izin Perekrutan/Penempatan dari badan atau dinas terkait.
Demikian juga bagi pemda, tentu akan sangat terbantu, terutama dalam masalah administrasi pendataan jumlah calon TKI/TKI di daerahnya. Sehingga dari lurah, camat sampai ke bupati/wali kota akan mengetahui secara persis berapa jumlah warganya yang terdaftar sebagai calon TKI di daerahnya dan bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Perlu menjadi catatan di sini, bahwa meskipun status dan keberadaan BKLN merupakan lembaga yang dikelola secara independen oleh pihak swasta, tetapi dalam pelaksanaannya sangat butuh bantuan dan dukungan pihak terkait. Bursa Kerja ini tidak akan dapat bekerja dengan baik tanpa bersinergi dan mendapat dukungan penuh dari pihak pemda setempat.
Tentu kepala daerah yang bertanggung jawab terhadap seluruh warganya akan sangat berkepentingan terhadap keberadaan Bursa Kerja ini. Oleh sebab itu, program dan kebijakan BNP2TKI yang menjadi bagian penting dari reformasi sistem perekrutan, penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI yang sedang digelontorkan ini harus secara bersama-sama kita dukung, kita sosialisasikan, dan kita awasi pelaksanaannya.
Peulis adalah Peneliti dan Anggota Dewan Direktur CIDES, artikel pernah dimuat di HU Bisnis Indonesia Bookmarks (49) 0 Buka: 1073
Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar. Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu. Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.2 |