|
(Indria Samego) Demokrasi dan demokratisasi menjadi kata kunci perubahan di Indonesia
dalam sepuluh tahun terakhir. Mulai dari tataran lembaga, aturan sampai ke perilaku para pengambil keputusan dituntut untuk sejalan dengan norma-norma demokrasi yang pada teori besarnya (Grand Theory) adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kemudian dalam perjalanan selanjutnya (Middle Range Theory), Robert Dahl, antara lain, mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah system politik yang menghargai kemajemukan, partisipasi dan kontestasi. Penerapannya (Applied Theory) sangat tergantung pada berbagai kondisi dan situasi. Ada yang sangat dipengaruhi oleh persepsi ideologis dan kepentingan penguasa, tidak jarang pula yang dipengaruhi oleh kebudayaan. “The Indigenous forms of Democracy”, kira-kira semacam itulah yang kemudian kita kenal di Indonesia mas Demokrasi Terpimpin, yang kemudian dilanjutkan dengan era Demokrasi “Pancasila” di masa Presiden Soeharto. Anwar Ibrahim dari Malaysia, pernah memperkenalkan konsep “The Asian Way of Democracy” untuk menyebut praktik pemerintahan yang “mikul duwur mendem jero” (menghargai senior atau pemimpin) ini.
Problema Empirik
Namun yang pasti, secara empirik, demokrasi dan proses demokratisasi masih lebih memihak kepada elit atau mereka yang mempunyai nama besar ketimbang massa. Kelompok terpilihlah yang dapat memanfaatkan dan mengambil hikmah darinya. Bila di masa lalu para pemimpin kharismatik, kemudian digantikan oleh tentara dan birokrasi sipil yang menentukan kehidupan politik, belakangan para pemilik modal atau pencari capital mendapat kesempatan makin luas untuk ikut memanfaatkannya. Merekalah yang dapat memobilisasi massa untuk menggunakan suaranya dalam setiap ajang pemilu. Dalam suasana yang masih sangat terbatas, rakyat hanya mampu menggunakan haknya di bawah bimbingan sang elit. Melalui sejumlah bukti empiric berikut ini, kedaulatan rakyat telah digadaikan demi kepentingan kaum elite, baik karena kemampuan elite dalam memasarkan gagasan maupun dalam mengeksploitasi prinsip-prinsip demokrasi, serta ketidakberdayaan rakyat untuk menolak kehendak Negara karena pemilu dipandang sebagai bagian terpenting dari program negara.
Pertama, partai politik dan pemilihan umum telah menjadi actor dan indicator utama dari proses perubahan tersebut. Bukan hanya pada tingkat nasional pemilu dilakukan, melainkan juga sampai ke tingkat lokal. Partai baru pun bermunculan setiap menjelang agenda ritual lima tahunan itu digelar. Semuanya berharap mendapat “berkah” dari pemilu, yakni menjadikan para tokohnya duduk di lembaga perwakilan rakyat, yang karena demokratisasi pula, belakangan menjadi kian strategis dan kuat posisinya. Akan tetapi semua juga mafhum, bahwa untuk mendirikan sebuah partai politik, apalagi membesarkannya dan memperoleh suara berarti dalam pemilu, bukan sebuah kerja gratis. There is no such free as lunch” (tak ada makan siang gratis) kata sebuah pepatah popular. Semuanya perlu biaya yang tidak kecil. Oleh karenanya, hanya mereka yang berduit atau mampu mencari uanglah yang sanggup menedirikan partai politik. Bagi mereka yang berharap memasuki arena pimpinan partai politik, saratnya juga tidak terlalu jauh dari sumberdaya politik yang satu ini, yakni uang dan uang. Kalau pun ada yang dianggap memiliki charisma, itu pun dapat didongkrak dengan uang dan kekuasaan (sumber daya politik lainnya).
Kedua, mereka yang telah memasuki wilayah elite partai atau menjadi anggota DPR (D), juga memikirkan uang serta kekuasaan dalam rangka akumulasi kekuasaan. Paling tidak, uang diperlukan baik untuk memelihara dukungan maupun mempertahankan posisi politik dalam pemilu berikutnya. Tidak terlalu mengherankan jika hingar-bingar mengenai hal ini belakangan semakin nyaring kita dengar. Di pusat, DPR RI bersama Eksekutif menentukan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN). Kalau di masa lalu, karena Executive Heavy, DPR RI tidak terlalu menentukan dalam hal ini. Di era reformasi sekarang, fungsi budgeting DPR (D) sungguh-sungguh telah ditonjolkan. Tanpa persetujuan dewan, mjustahil anggaran Negara diloloskan. Dapat difahami bila kemudian pihak Eksekutif pun tidak lagi dapat memutuskan secara sepihak. DPR (D) menjadi lembaga yang mesti dimintai persetujuannya. Tapi sekali lagi, tak ada makan siang gratis. Kompensasi mesti diberikan oleh pemerintah atas “kebaikan” hati para wakil rakyat dalam meloloskan besarnya sebuah anggaran belanja pemerintah. Jangan heran bila anggota DPR (D) sekarang jauh lebih “makmur” dibandingkan para anggota dewan di masa lalu. Salah seorang Ketua Umum Organisasi Peserta Pemilu di era Orde Baru pernah menceriterakan hal ini kepada penulis. Pada intinya, meski tidak semua, gaya hidup para politisi sekarang sudah sangat jauh berbeda dengan masa lalu.
Ketiga, generalisasi atas gaya hidup dan pendapatan para wakil rakyat tentu saja harus mendapat catatan tersendiri. Sebab dalam kenyataannya, tidak semua anggota DPR (D) mampu menikmati kehidupan metropolis yang kita kenal sekarang. Di lembaga perwakilan rakyat juga terdapat perbedaan-perbedaan. Yang pasti, antara DPR RI dengan DPRD terdapat kesenjangan posisi yang cukup lebar. Bila para anggota DPR RI mendapat kedudukan sebagai pejabat Negara, DPRD bukan. Para anggota DPR RI pernah mendapat gaji ke 13, anggaran komunikasi setiap reses sekitar Rp 35 juta, anggota DPRD I dan DPRD II, tidak termasuk yang mendapatkannya. Setiap membahas RUU, anggaran para anggota pansusnya, sudah dipastikan, yakni sekitar Rp 1,7 milyar, belum lagi bonus yang diterimanya setiap akhir tahun. Perjalanan ke luar negeri, sudah dapat dipastikan akan dinikmati secara bergilir oleh para wakil rakyat di pusat. Belakangan, ada dana sebesar Rp 13 juta perbulan diberikan oleh pemerintah sebagai biaya kontrak rumah mereka, sehubungan dengan proyek renovasi rumah dinas tersebut di Kalibata. Dapat diduga, setiap anggota DPR RI akan mendapatkannya, meski sebagian besar dari mereka tidak tinggal di sana. Pernah para wakil rakyat di daerah diberi tambahan insentif lewat PP 110/2004 dan PP 37/2007, namun berakhir dengan banyaknya anggota dewan yang harus berurusan dengan pengadilan atau mesti mengembalikan tunjangannya. Generalisasi untuk anggota DPR RI juga keliru bila kita telaah lebih dalam lagi. Masalahnya, di Senayan kita mengenal joke, ada Komisi “mata air” dan komisi “air mata”. Maksudnya, setiap komisi memiliki mitra kerja yang berbeda-beda dan berlainan pula sumberdananya. Komisi DPR RI yang mengurusi masalah perbankan, perkebunan, kehutanan, pertmbangan, pekerjaan umum, niscaya memiliki sumberdaya yang jauh lebih besar ketimbang komisi-komisi di luarnya.
Keempat, kalau pun demokrasi mulai dirasakan oleh rakyat kebanyakan, pangaruhnya masih amat terbtas dan musiman. Melalui sebuah agenda politik yang tak ada presedennya dalam sejarah politik Indonesia, rakyat secara langsung dilibatkan di dalamnya. Sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, mulai Juni 2005, kepala daerah dan wakilnya mesti dipilih secara langsung lewat pilkada.Nampaknya sebuah proyek pemilu yang berazas “satu orang satu suara dan satu nilai”, telah diberikan oleh para elite politik di Senayan kepada seluruh rakyat Indonesia.. Dari Sabang sampai Merauke,rakyat didorong untuk memilih sendiri pemimpin daerah mereka. Karena posisi seorang pimpinan daerah masih sangat berarti di mata masyarakat, maka kontestasi politik pun terjadi sangat seru di sana. Ada yang berlangsung secara damai, namun tidak jarang pula yang melahirkan konflik. Banyak pasangan calon yang tidak siap kalah. Akibatnya, mobilisasi massa pendukung dijadikan instrument untuk menunjukkan keberadaannya. Untuk dapat mengikuti kontes politik tersebut, tentu juga tidak mudah biayanya. Sekali lagi, tak ada makan siang gratis dalam kontes politik. Hanya mereka yang berduit atau mampu memobilisasi danalah yang dapat melakukannya.
Keempat, contoh demokratisasi dari “bawah” dan sarat uang di dalamnya adalah kecenderungan pemekaran wilayah. Untuk tingkat provinsi, memang tidak menunjukkan arah yang signifikan, namun buat daerah tingkat II, sebaliknya. Jika sebelum era reformasi jumlah kabupaten dan kota di Indonesia baru sekitar 200an, kini telah mencapai lebih dari 440 daerah tingkat II. Bila prosesnya sesuai dengan aturan perundangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah, namun sayangnya, banyak pula yang didasarkan pada politik uang atau berbagai manover politik yang akhirnya pemekaran dianggap sebagai satu-satunya pilihan. Bisik-bisik terdengar bahwa setiap pembahasan RUU Pemekaran wilayah, biayanya tidak kurang dari Rp 10 milyar. Ada semacam “tariff” khusus yang diminta oleh para penghubung untuk meloloskan program pemekaran wilayah di DPR RI. Secara hokum, sulit membuktikannya, namun berangkat dari logika politik, “tak ada makan siang gratis”, nampaknya, mustahil bila para pengusul tidak mengelontorkan sejumlah uang untuk memperjangkan kepentingannya.
Semua contoh yang dikemukakan di atas, sungguh-sungguh terjadi di era reformasi ini. Setelah demokratisasi menjadi arus utama perubahan, tak ada kekuatan lain yang mampu membendungnya. Akan tetapi, karena basis social dan ekonomi kita dalam berdemokrasi lemah, dan dikuasai oleh para penguasa, raja dan lingkungannya, maka mereka pula yang paling menikmatinya. Mana ada raja memikirkan rakyatnya. Semua kerajaan di tanah air, selalu diwujudkan dengan adanya sentralisasi segala macam sumberdaya di keraton. Kemegahan istana, di satu pihak, dan kepapaan rakyat di pihak lain, adalah bukti sejarah yang tak bias diingkari tentang elitism demokrasi tersebut. Di masa sekarang, raja dalam arti yang sesungguhnya sudah tidak ada lagi. Sebagai penggantinya adalah para tokoh dan partai yang mampu memobilisasi dana untuk memperbesar kekuasaannya.
Alternatif Solusi
Dilihat dari perspektif ini, wajar saja bila demokrasi itu mahal dan memakan waktu lama. Mustahil kita dapat menerapkan demokrasi dalam waktu yang singkat, bila basis social dan ekonomi kita juga tidak memihak pada demokrasi. Akibatnya, kita mesti bersabar untuk melihat demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam literature dan dipraktikan di sejumlah Negara yang telah matang pengalamannya. Yang mesti dilakukan adalah bagaimana agar proses pembelajarannya tidak terlalu lama, dan ironi demokrasi tidak kian muncul ke permukaan. Yang kita harapkan adalah bahwa secara bertahap, demokrasi mulai memihak kepada nasib rakyat kebanyakan (massa) di luar konteks politik. Kendati tidak ada hubungan langsung antara demokrasi dengan kesejahteraan, pengalaman dan kondisi empiric mengajarkan bahwa demokrasi merupakan system politik terbaik, kendati bukannya tanpa masalah. Apalagi untuk Negara-bangsa yang majemuk seperti Indonesia, pemihakan terhadap demokrasi cenderung memberi penghargaan terhadap prinsip-prinsip keadilannya John Rawls, yakni: “equal liberty” dan “equal opportunity”. Bila azas kesetaraan telah dipraktikan dan dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan public, maka terwujudnya kesejahteraan, hanyalah soal waktu belaka.
Tidak seperti yang terjadi sekarang, karena demokrasi yang dipraktikan masih pada tataran procedural dan legal-formal, maka implikasinya belum dirasakan oleh rakyat kebanyakan. Hanya mereka yang terlibat secara langsung dalam politiklah, yang mempunyai akses untuk memperoleh manfaatnya. Sementara massa pengikut, masih harus sabar menunggu. Usai pemilu dan pilkada, mereka kembali pada kehidupan aslinya, bergelut dengan tantangan kehidupan yang kian berat. Sementara itu, kepala daerah terpilih, tidak senantiasa dapat menerjemahkan posisinya dalam memperbaiki nasib rakyat. Demikian juga parpol pemenang pemilu, sejauh ini masih berkutat pada rekrutmen politik, yakni bagi-bagi kekuasaan dan pendapatan. Tugas parpol yang lain, terutama artikulasi dan agregasi politik, masih dilaksanakan secara setengah hati. Program legislasi yang dibuat di DPR dan DPRD lebih banyak didorong oleh pertimbangan subyektif mereka ketimbang memperjuangkan kepentingan konstituen. Tidak terlalu mengherankan bila sebagian UU yang dilahirkan, sangat memihak pada kepentingan kelompok tertentu. Lebih parahnya lagi, jangankan kualitas perundangan yang dicapai, kuantitasnya pun jauh di bawah target.
Tidak kurang dari 15 bulan kedepan, bangsa Indonesia akan menyelenggarakan agenda ritual lima tahunan, yang di masa lalu disebut pesta demokrasi. Pemilihan Umum para anggota Legislatif (DPR,DPD dan DPRD) serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, akan menjadi focus demokratisasi tahun depan, 2009. Yang sekarang sudah mulai terasa adalah persiapannya. KPU yang didasarkan pada UU baru telah terbentuk, paket RUU Politik harus segera diakhiri pembahasannya. Kita semua berharap bahwa Pemilu 2009, bukan hanya sukses dari sisi demokrasi, sebagaimana dua pemilu terdahulu, 1999 dan 2004, melainkan juga mampu melahirkan pemimpin bangsa yang makin peduli terhadap pengembangan budaya kewargaan (civic culture), memiliki empati terhadap nasib rakyat yang dipimpinnya, mempunyai integritas moral yang kuat, visioner dan senantiasa menggunakan politik secara etis.
Kendati sampai sekarang para wakil rakyat di Senayan masih berkutat dengan pembahasan RUU Politik yang lain, semua berharap agar kelambatan dalam menyelesaikan tugas legislasi tersebut sungguh-sungguh didasarkan pada nilai-nilai di atas, bukan karena kegenitan politisi. Selain persiapan menuju Pemilu 2009 yang kian mendesak, kita berharap agar UU Pemilu, UU Pilpres dan Pilwapres, serta RUU Susduk Anggota MPR, DPD, DPR (D), dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan dari aturan yang ada sebelumnya. Oleh karenanya, meski tidak sesuai dengan jadual, kita masih mentolerirnya. DPR, sejauh ini baru berhasil menyelesaikan UU Penyelenggara Pemilu dan UU Partai Politik, sementara RUU Politik sebagaimana disebutkan di atas, masih diperdebatkan secara a lot.
Mengingat begitu mahalnya biaya demokrasi, yang harus dilakukan adalah bukan menunda prosesnya, namun meningkatkan output (hasil) dan dampaknya (outcome). Lembaga-lembaga demokrasi harus lahir lewat proses yang demokratik. Partai politik dan para anggota legislatf yang dilahirkannya sudah harus meninggalkan politik yang terlalu memperjuangkan kepentingan sendiri, melainkan berjuang untuk rakyat secara keseluruhan. Pelembagaan demokrasi harus segera dijadikan agenda partai dalam rangka mempercepat proses transisi politik menuju konsolidasi demokrasi. Kekerasan massa, jangan lagi dijadikan cara dalam membangun demokrasi. Peran pemimpin, dalam hal ini kekuatan politik, harus diarahkan secara lebih produktif untuk membangun demokrasi, bukan menciderainya, apa lagi merusaknya.
Dengan kata lain, nasib demokrasi kita selanjutnya, sebagian besar, ditentukan oleh kualitas partai politik dan para legislator di lembaga perwakilan rakyat, mulai dari pusat sampai daerah. Gagal untuk melaksanakan peran tersebut, boleh jadi perdebatan soal demokrasi sebagai pilihan system politik kita akan terus berkembang. Jangan disalahkan bila ada suara-suara yang mempersoalkan demokrasi hanya sekedar alat, bukan tujuan. Artinya, kita masih sanksi, apakah proses demokratisasi kita sudah on the right track atau malah demokrasi dianggap hanya membawa mudharat saja. Barangkali inilah esensi dari tesis yang cukup provoking dari seminar ini, “Demokrasi di Persimpangan Jalan”. Kita mesti yakin dan segera mengambil keputusan, jalan mana yang hendak ditempuh, Demokrasi atau Autoritarianisme. Kebingungan memilih jalan saja, akan merugikan. Apalagi bila jalan yang kita ambil ternyata salah, akan lebih celaka lagi dampaknya dalam jangka panjang.
Peneliti Senior Bidang Politik Internasional CIDES dan Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK)-LIPI.
Bookmarks (61) 0 Buka: 1232
Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar. Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu. Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.2 |