Kebijakan Mengatasi Kemiskinan Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Rabu, 23 Mei 2007
(Tim CIDES) Permasalahan Kebijakan. Bagi Indonesia, masalah kemiskinan selalu merupakan masalah paling aktual dan sangat serius yang menuntut segera dicarikan jalan keluarnya. Sudah hampir satu abad usia kebangkitan nasional bangsa Indonesia, permasalahan kemiskinan dan rakyat miskin tetap saja belum bangkit dan belum terpecahkan dari hakiki persoalannya.

Kemiskinan dalam angka, kendati banyak dikritisi dan ditolak berbagai pihak yang meragukan angka kemiskinan tersebut, tetap saja penting dikemukakan untuk mengukur persoalan kemiskinan yang menggambarkan bahwa kemiskinan di Indonesia ini jumlahnya sudah sangat besar, melebihi ambang kewajaran, dan persoalannya pun begitu sangat kompleks, sehingga perlu penanganan yang terprogram dengan langkah-langkah serta hasil capaiannya dapat diukur berdasarkan rumusan statistik yang umum digunakan.

Angka kemiskinan yang resmi dari pemerintah menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Maret 2006 mencapai 39,05 juta jiwa atau sekitar 17,75 % dari keseluruhan penduduk Indonesia. Angka ini diperkirakan akan terus mengalami kenaikan pada tahun 2007 ini hingga 12,7 juta jiwa,  sehingga menjadi 45,7 juta jiwa penduduk miskin. Sedangkan jumlah rumah tangga miskin penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) mencapai 19,2 juta KK dan angka pengangguran terbuka sebanyak 10,24 % dari total angkatan kerja yang berjumlah 103 juta jiwa. Selain itu masih terdata juga kantong-kantong kemiskinan dan kawasan kumuh di Indonesia, yaitu ada 42.000 desa yang dikategorikan desa miskin dari sejumlah 66.000 desa, dan sekitar 56.000 hektar kawasan kumuh di perkotaan di 110 kota-kota di Indonesia. Masih dalam data kemiskinan itu juga tercatat 1,4 juta anak usia sekolah terpaksa tak bisa bersekolah atau putus sekolah. 

Berkaitan dengan tragedi kemiskinan yang luar biasa itu, pada saat yang sama muncul persoalan ketidakadilan dan kesenjangan ekonomi di dalam masyarakat, yaitu kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin, dan kesenjangan ekonomi antar wilayah dan daerah yang kaya dan miskin, serta ketidakadilan pusat dan daerah.

Tentu saja akar persoalan dari ketidakadilan dan kesenjangan ekonomi itu adalah bermuara pada kebijakan negara dan pemerintah, termasuk kebijakan pemerintah daerah yang selama ini tidak atau kurang berfungsi untuk melindungi dan berpihak kepada ekonomi rakyat, pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraannya, di samping juga adanya skenario global melalui kebijakan globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan perdagangan yang semakin menindas rakyat.

Kebijakan ekonomi negara dan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat itu,  sehingga menciptakan kemiskinan struktural ditunjukkan dengan berbagai kebijakan yang didasari dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang lahir sejak era orde baru hingga era reformasi ini, tampaknya masih terus berlangsung. Kebijakan itu meliputi berbagai aspek, yang utama adalah kebijakan pemberian fasilitas penguasaan asing terhadap sumberdaya alam (SDA) dan energi yang strategis dan sumberdaya ekonomi lainnya, kebijakan utang luar negeri yang melampaui ambang batas kemampuan membayar, pencabutan dan pengurangan subsidi bagi rakyat kecil seperti subsidi harga BBM dan subsidi harga pupuk yang menyebabkan naiknya harga tersebut, serta kebijakan yang memarjinalkan sektor pertanian dan pangan rakyat, termasuk kebijakan mengimpor beras, kebijakan yang memberi peluang korupsi, dsb.

Hampir seluruh kekayaan alam yang ada di negera ini dikuasai dan dikuras habis oleh perusahaan-perusahan pihak asing yang hanya menyisakan dan menambah persoalan bagi rakyat. Katakanlah seperti perusahaan tambang tembaga PT. Freeport Indonesia milik Amerika Serikat (AS) di tanah Papua, jangankan bagi rakyat Papua yang ada di sekitar perusahaan itu, bagi karyawannya sendiri saja tidak mendapatkan kesejahteraan selama bekerja di perusahaan tersebut. Menurut data BPS Propinsi Papua, saat ini tercatat sebanyak 73.729 orang anak dari total 432.122 orang anak di Papua yang berusia 7-15 tahun belum pernah bersekolah.

Kondisi yang sama juga dialami oleh rakyat di sekitar perusahaan tambang migas ExxonMobil Oil Indonesia Inc, baik di Block Pase Aceh, maupun di Block Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur, dan daerah-daerah pertambangan lainnya di Indonesia yang pada umumnya kegiatan pertambangan ini lebih menyerap modal besar ketimbang tenaga kerja yang sangat dibutuhkan untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Sebagai gambaran sederhana, misalnya yang dialami oleh masyarakat di  Kalitidu dan Ngasem yang menjadi lokasi ladang minyak ExxonMobil Block Cepu, sebagian besarnya  masih terdapat banyak pengangguran, yaitu ada 8.988 orang di Kalitidu dan 7.392 orang di Ngasem. Padahal perusahaan ini setiap harinya memproduksi tidak kurang dari 15 ribu barel, yang jika dihitung secara sederhana saja setara dengan Rp. 9,45 miliar. Nilai sebesar itu semestinya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Rp. 39 miliar menjadi Rp. 1,9 triliun. Artinya angka itu sangat memungkinkan untuk menyejahterakan rakyat setempat. 
   
Berkaitan dengan kebijakan pemerintah menciptakan utang luar negeri selama ini yang kini jumlahnya mencapai Rp. 1.316,2 triliun, yang dari sisi penggunaannya sebagaimana diketahui lebih banyak tidak tepat sasaran dan dikorupsi oleh para pejabat, di samping sebagian besar manfaat dari utang itu memang diskenario untuk kembali lagi kepada pihak pemberi jasa utang yaitu Bank Dunia, IMF dan ADB, serta negara-negara maju yang berkelebihan dolarnya, sehingga berkepentingan meminjamkannya ke negara-negara miskin dan negara berkembang. Dengan demikian, dampak dari utang luar negeri ini, tidak saja mengurangi belanja pembangunan untuk rakyat dalam APBN setiap tahunnya, tapi juga sampai kepada “penggadaian” kedaulatan negara dan bangsa ini kepada pihak asing.   

Sedangkan dampak kebijakan dari kenaikan harga BBM yang dijalankan pemerintah pada bulan Maret dan oktober 2005 lalu terhadap peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran, kini sangat serius dirasakan masyarakat, terutama masyarakat dari kalangan menengah ke bawah. Di samping juga dampak kenaikan tersebut banyak dikeluhkan oleh usaha kecil, menengah dan koperasi, serta dunia industri pada umumnya. Kenaikan harga BBM yang diikuti dengan terjadinya inflasi menyebabkan  kenaikan harga beras yang naik mencapai 37,72 persen itu spontan membuat kehidupan rakyat miskin semakin miskin, dan rakyat yang sebelumnya berada pada tingkat kehidupan yang tidak atau hampir miskin, dengan kenaikan itu menjadi jatuh miskin. Sebab, berdasarkan survei, persentase pengeluaran rumah tangga sebagian besar rakyat Indonesia untuk membeli beras  setiap bulannya mencapai 23 s.d. 26 persen dari penghasilannya.
   
Indikator ekonomi lainnya untuk melihat kemiskinan yang disebabkan oleh kebijakan yang tidak atau kurang berpihak kepada rakyat adalah kebijakan yang terkait dengan pertanian dan pangan rakyat, termasuk impor beras yang bekalangan marak mendapatkan protes dan penolakan berbagai pihak. Kemiskinan di sektor pertanian ini kini telah mencapai angka yang sangat memprihatinkan untuk sekelas Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris. Dari angka 39,05 juta jiwa penduduk miskin Indonesia, yang terbesarnya adalah para petani yang tinggal di perdesaan. Sekitar 70 persen penduduk miskin di pedesaan bekerja di sektor pertanian. Mereka menjadi petani gurem atau buruh tani. Pada umumnya petani gurem hanya memiliki lahan pertanian kurang dari 0.5 ha, dan terjadi kemerosotan setiap tahunnya. Sedangkan buruh tani, rata-rata menerima upah hariannya hanya sebesar Rp. 13.510,- (Data BPS: Maret 2006). Dengan penghasilan seperti itu, dibandingkan dengan kenaikan harga  berbagai kebutuhan hidup dan kebutuhan  usaha pertanian mereka, tentu saja membuat daya belinya menjadi sangat berat atau tidak lagi terjangkau, yang berarti kehidupan dan masa depannya menjadi terancam.            

Kebijakan lain yang tidak kalah mendatangkan masalah kemiskinan rakyat adalah berkaitan dengan kebijakan daerah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat di daerah. Berdasarkan hasil penelitian dan kajian Bank Dunia, diketahui bahwa dana perimbangan yang disalurkan ke daerah yang semestinya untuk belanja publik, tapi disayangkan sekitar 70 persennya hanya digunakan untuk belanja apatur atau administrasi. Dilaporkan juga ada sedikitnya Rp. 90 triliun dana pemda yang hanya mengendap di perbankan berupa tabungan, giro dan deposito. Dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan daerah. Di samping juga masih besarnya terdapat kasus penyimpangan atau kasus-kasus korupsi APBD dan APBN, serta penyimpangan bantuan-bantuan kemanusiaan dan bantuan bencana alam di daerah.

Fokus Kebijakan Pemerintah

Berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan saat ini dengan memprogramkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan efektif dijalankan mulai tahun ini dan lebih fokus dan terintegrasi lagi pada tahun 2008 mendatang, adalah merupakan bagian dari keseriusan pemerintah –dalam hal ini Presiden Yudhoyono— untuk membuktikan janjinya kepada rakyat yang telah memilihnya pada pemilu tahun 2004 yang lalu.

Sebagaimana dijelaskan bahwa program PNPM ini merupakan konsolidasi dan perluasan dari program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis masyarakat yang sudah dan sedang berjalan, dan terbukti efektif, terutama Program Pengembangan Kecamatan (PPK) di perdesaan, dan Program Pengentasan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) di perkotaan. Telah ditetapkan bahwa tahun 2008 seluruh program penanggulangan kemiskinan yang ada selama ini diintegrasikan pada PNPM, dan dijalankan oleh Tim Pengendali yang dibentuk dalam Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesra. 

Sedangkan program PKH adalah program yang mirip dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bedanya, PKH adalah program bersyarat. Masyarakat miskin yang menerima bantuan harus menyekolahkan anaknya, dan harus rutin memeriksakan kesehatannya. Mereka akan diawasi secara berkala oleh suatu unit khusus yang berada di bawah pemerintah daerah. Bantuan bisa dicabut jika mereka tidak melaksanakan syarat-syarat tersebut.

Dari sisi anggaran APBN tahun 2007 yang menganggarkan dana untuk penanggulangan kemiskinan ini sebesar Rp. 51 triliun yang akan dijabarkan dalam 12 program, yaitu program BLT, Raskin, bantuan sekolah/pendidikan, bantuan kesehatan gratis, pembangunan perumahan rakyat, pemberian kredit mikro, bantuan untuk petani, bantuan untuk nelayan, peningkatan gaji pegawai, termasuk TNI/Polri, peningkatan kesejahteraan buruh, bantuan penyandang cacat, serta pelayanan publik yang cepat dan murah.

Memang dilihat dari segi besarnya jumlah anggaran untuk menjalankan dan mendukung program-program yang sedang dan akan terus berjalan itu dapat memberi harapan bagi terlaksananya program tersebut. Akan tetapi yang perlu dicermati  dari program-program itu adalah pada tingkat implementasi dan pengawasannya sering tidak konsisten, teledor dan terlambat mengantisipasi, sehingga banyak menimbulkan persoalan baru yang memperumit permasalahan penanggulangan kemiskinan. Bahkan belajar dari kasus-kasus sebelumnya, justeru dengan banyaknya temuan penyimpangan dalam pelaksanaannya, yang pada umumnya temuan itu tidak mendapat respon dan perhatian serius untuk ditindaklanjuti dengan penindakan-penindakan konkrit, maka hal itu menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pemerintah dianggap tidak lagi berwibawa dan dianggap tidak layak lagi memerintah, sehingga sering diganggu dengan demo-demo oleh rakyatnya, serta dilecehkan secara tidak terhormat.

Target 2005-2025 dan Visi Indonesia 2030

Sebagaimana telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005 – 2025 bahwa pemerintah menargetkan tingkat pengangguran terbuka dan kemiskinan tidak akan lebih dari 5 persen dari total penduduk indonesia pada tahun 2025.

Dalam upaya mencapai angka 5 persen pada tahun 2025 itu, setiap lima tahun pemerintah mengagendakan penurunan angka pengangguran dan kemiskinan. Anggaran pelaksanaannya diharapkan, tidak saja bersumber dari pemerintah yang hanya mempunyai kemampuan menyediakan anggaran sekitar 20 persen saja. Anggaran lebih besar yaitu 80 persennya diupayakan dari pihak swasta.

Target pemerintah untuk menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan ini memang sesuatu yang cukup ambisius dalam kondisi kenyataan perekonomian Indonesia yang masih terpuruk sekarang ini. Target itu nampaknya akan mendapat berbagai kendala dan kurang realistis, sebagaimana terlihat berdasarkan data dari Dewan Ketahanan Pangan Nasional (DKPN) tahun 2006, bahwa angka pengangguran dan kemiskinan yang ditargetkan berkurang 1 persen pertahun mulai tahun 2005, bahkan justeru bertambah menjadi 1,21 persen pada tahun 2006.   

Berkaitan dengan Visi Indonesia 2030 yang akan bangkit menjadi salah satu kekuatan dan sejajar dengan negara-negara maju di dunia. Cita-cita ini diwujudkan dengan empat pencaian utama, yaitu: Pertama, Pengelolaan kekayaan alam yang berkelanjutan; Kedua, masuknya lima besar kekuatan ekonomi dunia dengan pendapatan per kapita penduduknya 18.000 dolar AS per tahun; ketiga, perwujudan kualitas hidup modern yang merata; Keempat, sedikitnya 30 perusahaan Indonesia masuk dalam 500 perusahaan terbesar di dunia.          

Sebagaimana juga target yang dituangkan dalam RPJN 2005 - 2025 di atas, Visi Indonesia 2030 juga mengalami banyak kendala dan kurang realistis di tengah kenyataan saat ini dengan tingkat pertumbuhan ekonomi hanya 5,52 persen, tingkat inflasi hingga Maret 2007 mencapai 6,29 persen dan posisi utang luar negeri tahun 2006 mencapai 51,1 miliar dollar AS, serta nilai investasi yang masuk jauh dari yang diharapkan, yaitu hanya 2,9 persen dari kebutuhan investasi (Data Bank Indonesia:2006-2007). Apalagi pada tahun 2030 diperkirakan jumlah peningkatan penduduk Indonesia mencapai 285 juta jiwa, dan produk domestik bruto (PDB) Indonesia saat itu 5,1 trilun dolar AS. 

Rekomendasi

1) Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan di atas, dan mempertimbangkan berbagai kebijakan terbaru yang diprogramkan pemerintah, maka dengan ini Center for Information and Development Studies (CIDES) merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

2) Kepada seluruh komponen bangsa perlu menyamakan visi dan pandangannya, serta menyadari bahwa terjadinya kemiskinan secara struktural di negara ini disebabkan kesalahan kebijakan negara dan pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Oleh karenanya, kebijakan-kebijakan itu perlu segera direvieu dandicabut.

3) Dalam upaya merevieu dan mencabut semua kebijakan yang terkait dengan masalah kemiskinan, maka perlu dilakukan kajian yang serius dan secara komprehensif dengan membentuk suatu tim khusus pengkaji kebijakan publik yang bermasalah menyebabkan kemiskinan.

4) Pemerintah dan para pengambil kebijakan publik, perlu merumuskan ulang arah kebijakan yang pro-rakyat miskin dengan melakukan reformasi paradigma pembangunan dan penguatan pada kebijakan kerakyatan. Termasuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat dari desakan arus globalisasi yang dikuasai oleh kekuatan kepentingan neoliberalisme global.    

5) Pemerintah perlu membatasi dan jika perlu menolak atas dasar pertimbangan kerakyatan dan lingkungan hidup, terhadap beroperasinya perusahaan-perusahaan tambang yang selama ini tidak prospektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, karena umumnya perusahaan pertambangan lebih menyerap padat modal ketimbang menyerap tenaga kerja yang sangat dibutuhkan untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Bahkan belajar dari kasus-kasus perusahaan tambang yang banyak dikuasai pihak asing, ternyata hanya menimbulkan persoalan pencemaran lingkungan dan manipulasi pajak negara yang luar biasa.

6) Pemerintah pusat perlu mempromosikan dan mengembangkan beberapa kegiatan pembangunan yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan berskala lokal ke tingkat nasional, seperti yang telah dirintis beberapa kepala daerah, di antaranya di Sulawesi Selatan dalam program pencetakan sawah baru dengan membuka lahan-lahan yang selama ini tidak produktif, alias lahan tidur, menjadi lahan-lahan produktif. Selain itu juga yang telah dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara menjadikan daerahnya sebagai lumbung padi, dan Gorontalo sebagai lumbung jagung. Kebijakan strategis terkait dengan Reforma Agraria, diantaranya membagi-bagikan tanah kepada rakyat miskin, perlu segera ditindaklanjuti secara nasional, dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tepat sasaran, dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.     

7) Pemerintah dan DPR perlu melakukan efisiensi dan relokasi anggaran dalam APBN yang memang benar-benar hanya diperlukan, menghindari terjadinya pemborosan dan penyelewengan anggaran, dan mengkaji secara mendalam kebutuhan menambah atau sama sekali tidak perlu berutang lagi ke luar negeri, sehingga tidak kebablasan seperti yang terjadi selama ini.

8) Perintah perlu segera mengefektifkan fungsi pembinaan dan meningkatkan pengawasaannya terhadap daerah-daerah yang selama ini mengabaikan atau kurang memberi prioritas kepada pembangunan untuk rakyat, termasuk juga membina dan mengawasi perilaku pemerintahan daerah yang tidak mendukung pembangunan untuk rakyat. Pemerintah daerah yang bermasalah perlu diberi sanksi keras dan tegas, diantaranya terhadap daerah tersebut tidak diberikan atau ditahan penyerahan DAU dan DAK-nya. 

9) Guna menjaga efektifitas dan konsistensi pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang baru diluncurkan pemerintah, perlu dipersiapkan secara lebih matang, terkoordinasi dan terintegrasi, serta dijalankan dengan penuh selektif, kewaspadaan atau kehati-hatian yang tinggi terhadap adanya penyimpangan, dan cepat tanggap menangani dan menyelesaikan permasalahan yang timbul dari pelaksanaan program tersebut.

10) Dalam upaya mewujudkan target RPJN 2005 – 2025 dan Visi Indonesia 2030, pemerintah mulai saat ini harus fokus kepada peningkatan perekonomian berbasis kepada sektor masyarakat, yaitu sektor pertanian, kelautan dan perikanan, Koperasi dan UKM. Sedangkan sektor pertambangan dan energi sumber daya alam (SDA) yang tidak terbarukan hendaklah dibatasi, karena akan segera terkuras habis dan pengelolaan serta hasilnya pun sebagaimana selama ini tidak banyak bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Kecuali itu, perlu dikembangkan sumber energi nabati, bahan bakar batu bara, dan pengembangan sektor jasa, serta berbagai temuan teknologi baru, terutama untuk memenuhi dan meningkatkan usaha produktifitas masyarakat.

11) Guna menyatukan visi dan langkah untuk melaksanakan semua program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan, baik yang sedang dan akan terus berjalan, termasuk RPJN 2005 – 2025 dan Visi Indonesia 2030, perlu menjadikan upaya ini sebagai upaya bersama seluruh komponen bangsa atau menjadi suatu gerakan nasional yang sistematis dan berkelanjutan.


Bookmarks (42) 0 Buka: 2472

Komentar
RSS comments

Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar.
Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu.

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.2

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >