Reformasi Sistem Rekrutmen TKI Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Economics - Ekonomi Sebelumnya
Sabtu, 08 Desember 2007
Index Artikel
Reformasi Sistem Rekrutmen TKI
Halaman 2
(Fathullah) Tuntutan dan desakan dari berbagai pihak untuk menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dapat dipahami secara bijaksana, mengingat selama ini sangat banyak kasus yang menunjukkan betapa lemahnya perlindungan terhadap calon TKI/TKI. Kelemahan yang mendasar adalah sistem rekrutmen TKI hingga penempatannya di luar negeri yang tidak ditangani secara bertanggung jawab oleh para pengelola TKI, dan terkesan hanya memanfaatkan kesempatan dan mengambil keuntungan dari para calon TKI/TKI tersebut.


Pemerintah pun sebelumnya terkesan tidak bertanggung jawab menempatkan dan melindungi calon TKI dan TKI yang ingin bekerja di luar negeri, sehingga semakin memperkeruh keadaan.

Kesan negatif seperti itu dapat menjadi pelajaran berharga, terutama bagi pemerintah yang bertanggung jawab melindungi dan melayani calon TKI/TKI, khususnya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Keberadaan dan peran badan ini tertuang dalam Perpres No. 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI dan Kepres No. 02/M/2007 tentang Pengangkatan Kepala BNP2TKI.

Jadi, badan ini sengaja dibentuk untuk melayani dan melindungi para calon TKI/TKI agar mereka lebih terjamin hak-hak asasinya sebagai manusia bemartabat dan mendapat kemudahan pelayanan penempatan serta kenyamanan bekerja di luar negeri sampai pemulangannya ke daerah asal di Tanah Air.�

Dalam upaya melakukan pembenahan mendasar dan bersifat menyeluruh terhadap masalah rekrutmen calon TKI/TKI, secara sistematis BNP2TKI melalui Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER 28/KA-BNP2TKI/VII/2007 Tentang Bursa Kerja Luar Negeri akan mengupayakan dan memberlakukan adanya sistem perekrutan calon TKI/TKI yang lebih terkoordinasi dan terintegrasi melalui program Bursa Kerja Luar Negeri yang kini telah disosialisasikan di berbagai daerah.

Tentu saja, secara prinsip program ini dimaksudkan untuk dapat memberikan pelayanan dan perlindungan bagi calon TKI/TKI dari berbagai tindakan yang merugikan harkat dan martabat mereka, serta memberikan kemudahan, kemurahan, kecepatan, dan keamanan bagi terlaksananya penempatan kerja ke luar negeri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan perekrutan calon TKI/TKI di daerah kabupaten/kota, BNP2TKI menghadapi beberapa kendala seperti keterbatasan jangkauan dan wewenang, terutama di era otonomi daerah. Oleh karena itu, dalam menjalankan program itu,� BNP2TKI butuh dukungan dari berbagai pihak yang ada di daerah, terutama pemda/pemkot.



 
< Sebelumnya   Selanjutnya >