Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Kamis, 23 Agustus 2007
Materi Gubernur Jawa Tengah sebagai Pembicara pada Seminar Nasional Calon Independen dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah

(H. Mardiyanto) Assalamu’alaikum Wr. Wb. Pada kesempatan yang baik ini terlebih dahulu saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Seminar Nasional “Calon Independen dalam PILKADA dan Percepatan Konsolidasi Demokrasi Masyarakat Tingkat Lokal”. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Calon Independen dalam Pilkada telah membuka wacana baru, yang mengandung berbagai pandangan yang berbeda, apalagi keputusan MK tersebut belum dikuti Peraturan Pelaksanaanya. Untuk itulah, Seminar Nasional ini diharapkan dapat memberikan masukan dan solusi agar penyelenggaraan Pilkada di Daerah dapat berlangsung tertib, nyaman dan sukses. 

Pembahasan pemilihan kepadala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota yang demokratis dan berkualitas, seharunya dikaitkan tidak dengan pemahaman akan makna demokrasi, tetapi juga aspek normatif yang mengatur penyelenggaraan Pilkada dan aspek-aspek etika, sosial serta budaya. Ini berarti, semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada harus memahami, melaksanakan dan menegakan seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku secara konsisten. Pada hakekatnya, Pilkada merupakan sarana untuk memilih Kepala Daerah yang berkualitas dan profesional secara demokratis, yang mempu melaksanakan Otonomi Darah dalam wadah NKRI.

Signifikansi Calon Independen

Dari kacamata demokrasi, munculnya Calon Independen merupakan langkah positif dalam pengembangan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak lagi semata-mata sebagai otoritas partai politik. Sekarang, kedaulatan rakyat dapat diaktualisasikan secara konkrit dalam wujud Calon Independen, yang tidak merupakan partisan parpol.

Signifikan kedua dari calon independen ditunjukan oleh orientasi kepala daerah. Dari kacamata moralitas, kepala daerah adalah milik dari semua warga Negara di daerahnya. Oleh karena yang bersangkutan menggunakan jalur independen, maka yang bersangkutan tidak terbebani oleh komitmen atau hutang budi politik. Konsekuensinya, pelayanan diberikan secara sama adil dan tidak mengenal diskriminasi.

Calon independen juga mempunyai makna penting dalam pelaksanaan prinsip-prinsip clean government and good governance. Sebagai calon non partisan parpol, tentu yang bersangkutan lebih leluasa untuk mengimplementasikan kedua prinsip ini.

Kelemahan calon independen

Sekalipun calon independen mempunyai kelebihan, namun kita harus menyadari adanya konsekuensi dari rencana penerapan calon independen.

Pembekakakan anggaran, baik yang bersumber dari pemerintah maupun cari calon itu sendiri.

Jumlah calon yang akan muncul tidak dapat diprediksi. Potensinya berjumlah banyak.

Dengan banyaknya calon independen, mengakibatkan beban kerja penyelenggara pilkada bertambah besar, dan waktu penyelenggaraan pilkada akan makin panjang, terutama untuk penelitian dukungan, verifikasi lapangan masa kampanye.

Tidak ada satu pun lembaga yang bertanggung jawab menyeleksi kualitas kepemimpinan dan profesionalitas calon independen, karena sifatnya adalah perorangan. Pengalaman empiris menunjukan bahwa seorang kepala daerah harus kompeten dan menguasai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pelayanan masyarakat. Sementara itu, KPUD bertanggungjawab hanya terhadap seleksi administratif.

Munculnya fanatisme yang berlebihan dari pendukung calon independen sering dengan persaingan yang kurang sehat antar calon. Karena jumlah massa yang sangat besar, maka fenomena demikian dapat melahirkan potensi disintegrasi sosial dan instabilitas wilayah.

Calon independen mengandung konsekuensi politik. Karena yang bersangkutan bukan berasal dari partai politik, ketika terpilih menjadi kepala daerah kemungkinan tidak mendapat dukungan politik di lembaga legislatif, sehingga jalanya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat akan terganggu.

Enam gejala di atas akan menciptakan kendala politik dan sosial yang besar, yang dapat mengganggu kelancaran jalannya pemerintahan daerah.

Pemikiran ke depan

Berdasarkan paparan di atas, pemikiran ke depan yang kami ajukan adalah sebagai berikut :

Adanya lembaga di luar partai politik yang bertanggungjawab terhadap seleksi calon independen melalui sistem dan mekanisme yang dapat menjamin profesionalitas dan kompetensi calon, sehingga pilkada menghasilkan figur kepala daerah yang berkualitas.

Melakukan revisi UU nomor 32 tahun 2004 dan regulasi Pilkada yang didukung oleh elite politik, baik yang menyangkut tahapan pendaftaran calon, desain surat suara maupun anggaran.

Pemerintah daerah yang stabil adalah pemerintahan yang didukung oleh kekuatan politik, sehingga perlunya dipikirkan adanya instrument yang memungkinkan calon independen diterima baik oleh rakyat maupun parpol anggota DPRD.

Pembaruan sistem politik yang diarahkan pada pembangunan prilaku politik yang berorientasi kerakyatan, yang menemnpatkan kepentingan orang banyak diatas kepentingan kelompoknya.

Penetapan tentang junlah dukungan minimal bagi setiap calon independen sebaiknya mempertaimbangkan :

Besaran jumlah pemilih, utamanya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Jumlah bukti kartu identitas

Konsekuensi beban kerja KPUD untuk melakukan verifikasi dukungan. Yang ini pasti menyangkut tenaga, waktu dan anggaran.

Karena banyaknya jumlah calon, maka perlu melakukan antisipasi terjadinya pilkada dua kali putaran, dengan konsekuensi yang menyangkut banyak aspek.

Calon independen merupakan gagasan politik yang bagus. Namun dalam sebuah Negara kesatuan yang menganut faham demokrasi prulalistik, pemberlakuan calon independen dalam proses pilkada seharusnya dijabarkan dalam aturan-aturan normatif yang konsisten, sehingga pelaksanaanya dapat lancar, kondisi demikian tentu akan memperkuat impelmentasi demokrasi di tingkat daerah. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. (H. Mardiyanto, Gubernur Jawa Tengah)

Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net

Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net


Bookmarks (42) 0 Buka: 1631

Komentar
RSS comments

Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar.
Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu.

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.2

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >