Moratorium Utang dan Kegagalan Diplomassi Ekonomi Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Economics - Ekonomi Sebelumnya
Senin, 17 September 2007
(M Fadhil Hasan) Pertemuan Paris Club yang membahas keringanan utang negara-negara yang terlanda bencana gempa bumi dan tsunami telah berakhir dengan antiklimaks. Negara-negara yang tergabung dalam Paris Club hanya menyatakan akan menangguhkan beban utang negara-negara yang terkena tsunami sebesar 3 miliar dolar AS, dan itu pun akan diberlakukan setelah IMF dan World Bank melakukan penilaian atas nilai kerusakan serta kebutuhan yang diperlukan untuk pembangunan kembali wilayah-wilayah yang hancur akibat bencana. Hasil ini sungguh sangat mengecewakan terutama bagi Indonesia yang terkena bencana paling parah.

Kegagalan yang dapat diduga

Sebenarnya hasil ini sudah dapat diduga sebelumnya dan ini disebabkan oleh sikap dan perilaku pemerintah sendiri yang tidak secara cepat dan tepat tanggap dengan tawaran moratorium yang diajukan oleh negara-negara yang tergabung dalam Paris Club. Terkesan pemerintah bersikap malu-malu dan bahkan menghindar dengan berbagai alasan yang tidak jelas.

Dikemukakan bahwa jika Indonesia menerima tawaran moratorium utang maka rating Indonesia akan menurun, juga dinyatakan bahwa Indonesia harus kembali masuk program IMF. Setelah berbagai alasan tersebut dibantah oleh IMF dan lembaga rating sendiri, dan atas desakan berbagai kelompok masyarakat maka pemerintah pun dengan terpaksa mengikuti aspirasi tersebut.

Pemerintah pun kemudian menyatakan akan mengusahakan untuk memperoleh moratorium sebesar 3 miliar dolar AS dengan jangka waktu dua tahun dari negara-negara yang tergabung dalam Paris Club. Terhadap ini pun beberapa kalangan menyatakan bahwa target ini sangat minimalis karena sebenarnya Indonesia mampu memperoleh moratorium dan debt relief sebesar sampai 8 miliar dolar AS mengingat dahsyatnya bencana yang terjadi.

Terlepas dari itu, tampaknya tim yang merundingkan moratorium pun berangkat tanpa membawa strategi yang jelas dan tanpa dibekali dengan damage assessment yang terjadi di daerah-daerah yang terkena bencana. Padahal jika pemerintah memiliki kedua hal tersebut maka pertemuan Paris Club akan menghasilkan kesepakatan yang lebih konkret dari yang dihasilkan sekarang.

Penjelasan yang membingungkan

Dan, seperti biasa setelah pertemuan Paris Club berakhir dengan hasil yang begitu mengecewakan masyarakat para pejabat kita memberikan pernyataan yang bersifat defensif dan membingungkan. Pertama, Pelaksana Deputi Menko Perekonomian menyatakan bahwa apa yang disampaikan negara-negara kreditor tentang moratorium utang berbeda dengan yang dinyatakan sebelumnya. Bahkan dinyatakan bahwa pemerintah Jerman yang memprakarsai moratorium utang justru memperingatkan agar pemerintah Indonesia berhati-hati dengan moratorium utang karena akan mempengaruhi rating dari Indonesia. Namun, penjelasan ini terbantahkan dengan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Ekonomi Jerman yang menyatakan bahwa justru Indonesia ragu-ragu dalam menerima tawaran moratorium utang yang disampaikan oleh negara-negara Paris Club dengan alasan takut peringkat utangnya turun. Bahkan, Indonesia pun menolak penghapusan utang dengan alasan khawatir turunnya kredibilitas.

Kedua, penjelasan Menteri Luar Negeri menyatakan bahwa memang Indonesia lebih menyukai negara-negara maju menyediakan utang baru, hibah, dan kemudahan dalam kebijakan perdagangan dibanding dengan moratorium atau penghapusan hutang. Dengan kata lain, sebenarnya Indonesia menolak tawaran moratorium utang yang ditawarkan negara-negara kreditor. Lalu buat apa datang dalam pertemuan tersebut, dan apa arti pernyataan Wakil Presiden sebelumnya yang menyatakan bahwa Indonesia akan mengusahakan adanya moratorium utang sebesar 3 miliar dolar AS dan menugaskan tim ekonomi untuk melakukan lobi dengan negara-negara kreditor yang tergabung dengan Paris Club?.

Pernyataan kedua pejabat negara tersebut jelas membingungkan masyarakat. Mana yang benar kita tidak persis mengetahuinya. Yang lebih membingungkan dan membuat kesimpangsiuran lagi adalah pernyataan Wakil Presiden dan Menko Perekonomian yang menyatakan bahwa moratorium utang dari Paris Club yang diharapkan dapat mengurangi beban APBN harus dibedakan dengan pendanaan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Sumatra Utara yang dananya diharapkan berasal dari bantuan (hibah) internasional. Dengan kata lain tidak ada kaitan antara tawaran moratorium utang, APBN, dan biaya rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah yang terkena bencana. Kalau ini memang benar yang dimaksudkan maka inilah pernyataan yang paling membingungkan yang pernah dikeluarkan oleh pejabat negara kita.

Bagaimana tidak, bukankah tawaran moratorium utang tersebut pertama dan utama disebabkan oleh ketidakmampuan APBN untuk membiayai rekonstruksi dan rehabilitasi daerah-daerah yang dilanda bencana? Dengan adanya moratorium utang tersebut maka diharapkan terbuka ruang gerak yang lebih baik pemerintah untuk menyisihkan APBN dalam kurun waktu tertentu bagi kegiatan pembangunan Aceh dan Sumut. Juga, sudah barang tentu negara-negara kreditor tidak akan menawarkan moratorium utang jika tidak terjadi bencana yang demikian dahsyat di Aceh dan Sumut. Jadi jelas ada hubungan antara moratorium utang, kemampuan APBN, dan bencana tsunami. Menyatakan bahwa ketiganya tidak ada hubungan merupakan refleksi kebingungan yang terjadi karena ketiadaan alasan yang dapat dikemukakan akibat gagalnya diplomasi ekonomi Indonesia.

Perhitungan kasar dapat disampaikan disini yang menunjukan ketidakmampuan APBN dalam rehabilitasi dan rekontruksi Aceh dan Sumatera Utara. Diperkirakan biaya pembangunan kembali daerah bencana melewati angka sekitar Rp 30-40 triliun sementara setiap tahunnya APBN hanya dapat menyediakan sekitar Rp 3-4 triliun dengan asumsi semua dana bantuan sosial dan bencana alam dialokasikan ke daerah Aceh dan Sumut. Bahkan setelah ditambah bantuan dari berbagai negara dan lembaga donor lainnya yang diperkirakan mencapai angka Rp 14 triliun, maka masih terdapat ketimpangan yang cukup besar antara dana yang dibutuhkan dengan besarnya dana yang mungkin tersedia. Itupun dengan asumsi bahwa semua bantuan tersebut berupa hibah dan semua janji tersebut terealisasi. Jika kedua hal tersebut tidak terpenuhi maka perbedaan tersebut semakin besar karena sebagaimana Presiden Yudhoyono menyatakan bahwa Indonesia lebih menyukai hibah dan bukan utang baru bagi rehabilitasi dan rekontruksi.

Apa yang dapat dilakukan?

Indonesia telah kehilangan kesempatan besar untuk memanfaatkan momentum moratorium utang ini yang sebenarnya dapat digunakan sebagai titik tolak pemulihan dan pembangunan ekonomi. Yang menyakitkan adalah bahwa kegagalan itu lebih banyak diakibatkan oleh ketidakjelasan arah dan strategi yang dijalankan pemerintah, ketidaksiapan dalam menyajikan data dan informasi tentang besarnya kerusakan (damage assessment) yang terjadi, dan kelemahan tim ekonomi dalam melakukan lobi dan perundingan dengan negara-negara kreditor. Kesepakatan Paris Club menyatakan bahwa moratorium utang akan diberlakukan setelah pihak IMF dan World Bank melakukan assessment terhadap kerusakan yang terjadi dan dengan demikian diketahui secara pasti besarnya biaya yang dibutuhkan untuk rehabilitasi dan rekontruksi daerah-daerah yang terkena bencana.

Penilaian tersebut diperkirakan akan berlangsung selama tiga bulan bahkan lebih cepat. Dengan demikian pemerintah sebenarnya masih memiliki waktu untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk meraih kembali momentum moratorium utang tersebut. Namun hal ini dapat terlaksanakan jika dan hanya jika pemerintah sendiri memiliki arah dan strategi yang jelas ditunjang dengan data dan informasi yang detail dan menyeluruh tentang kerusakan yang ditimbulkan akibat bencana maha dahsyat ini serta didukung oleh sebuah tim yang benar-benar andal dan mampu untuk meyakinkan negara-negara kreditor. Bila ketiga hal tersebut tidak terpenuhi maka aspirasi masyarakat untuk dapat memperoleh moratorium bahkan debt relief hanya akan merupakan impian saja dan perekonomian Indonesia pun akan semakin terpuruk. Berkaitan dengan arah dan strategi yang selayaknya dijalankan, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah dengan merumuskan secara jelas kebutuhan dan aspirasi dari pemerintah menyangkut moratorium utang ini dengan membawa isu bencana Aceh dan Sumut.

Pakistan menggunakan isu terorisme untuk memperoleh pemotongan utang secara signifikan dan berhasil melakukannya, dan Meksiko berhasil memperoleh restrukturisasi utang dalam kerangka Brady Plan dengan alasan kedekatannya dengan Amerika Serikat. Kedua, pemerintah juga harus memiliki data dan informasi yang akurat dan menyeluruh tentang besarnya kerusakan yang ditumbulkan oleh bencana tsunami ini serta besarnya biaya yang dibutuhkan untuk rehabilitasi dan rekontruksi. Dalam kaitan ini koordinasi antarinstansi pemerintah sangat diperlukan sehingga keluar angka perkiraan yang dapat dipertanggungjawabkan bukan perkiraan yang asal-asalan dan sering kali berubah-rubah. Ketiga, sebuah tim yang benar-benar kuat dan solid dibutuhkan dalam melakukan lobi dan perundingan dengan negara-negara kreditor. Kalau perlu Presiden Yudhoyono sendiri langsung memimpin sendiri upaya ini. (Penulis adalah Direktur Utama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net

Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net


Bookmarks (55) 0 Buka: 13026

Komentar
RSS comments

Hanya Angoota Terdaftar yang dapat memberikan komentar.
Silakan login atau mendaftar terlebih dahulu.

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.2

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >